MAJALAH EKONOMI – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat harga minyak goreng di sejumlah daerah mengalami kenaikan pada pekan ketiga April 2026.
Adapun harga tertinggi dilaporkan menyentuh Rp60 ribu per liter di Kabupaten Intan Jaya, Papua. Sementara itu, harga terendah tercatat sebesar Rp15.500 per liter, yang masih berada di kisaran harga acuan nasional.
Secara nasional, rata-rata harga minyak goreng dari seluruh kategori, baik curah, premium, maupun Minyakita, ikut merangkak naik dari sekitar Rp19.358 per liter menjadi Rp19.592 per liter.
Untuk Minyakita, harganya tercatat di kisaran Rp15.982 per liter, sedikit di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.
Kenaikan harga ini terjadi seiring meluasnya wilayah yang mengalami tekanan. Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Ateng Hartono menyebut jumlah daerah yang mengalami kenaikan harga minyak goreng meningkat signifikan dalam sepekan terakhir.
“Minyak goreng, ini sebagai catatannya, ini peningkatannya terjadi pada 207 kabupaten/kota. Sengaja kami memberikan tanda seru, karena pada minggu keduanya itu hanya 177 kabupaten/kota, sekarang menjadi 207 kabupaten-kota,” ujar Ateng dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026, Senin (20/4).
Ia menambahkan jika dipersentasekan, kenaikan tersebut sudah mencakup lebih dari separuh wilayah Indonesia.
“Kalau dipersentasekan, itu sebesar 57,50 persen wilayah Indonesia yang mengalami peningkatan harga minyak gorengnya,” kata dia.
Secara keseluruhan, harga minyak goreng nasional memang tidak melonjak tajam, namun tetap mengalami kenaikan sebesar 1,21 persen dibandingkan periode sebelumnya.
Di sisi lain, Direktur Bina Pasar Dalam Negeri Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nawandaru Dwi Putra menyampaikan harga Minyakita juga mengalami kenaikan dalam sepekan terakhir.