146 dari 189 SPPG di Depok Belum Bersertifikat SLHS

146 dari 189 SPPG di Depok Belum Bersertifikat SLHS

DEPOK – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menegaskan bahwa pemenuhan standar higiene dan sanitasi masih menjadi pekerjaan utama dalam operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Depok.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Kepala Dinkes Kota Depok, Devi Maryori, mengungkapkan bahwa dari total 189 SPPG yang telah beroperasi, baru 43 yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data tersebut menunjukkan bahwa proses pemenuhan standar masih terus berjalan dan membutuhkan percepatan di lapangan.

“Dinas terkait sebelumnya telah melakukan inspeksi kesehatan lingkungan (IKL) dan memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan,” ujarnya usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SPPG Bedahan 3, Sawangan, Minggu (19/04/26) malam, dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Namun demikian, implementasi di lapangan masih belum sepenuhnya optimal.

“Namun, hingga saat ini, sebagian besar rekomendasi tersebut belum sepenuhnya ditindaklanjuti oleh pihak pengelola,” katanya.

Ia menegaskan bahwa pemenuhan standar tidak hanya bersifat administratif, tetapi mencakup seluruh rantai proses pengolahan makanan.

Dia menambahkan pemerintah akan memperkuat koordinasi dengan pihak mitra guna memastikan percepatan pemenuhan standar di seluruh SPPG.

Dengan pengawasan yang terus diperketat dan pembenahan yang berjalan bertahap, diharapkan seluruh SPPG dapat segera memenuhi standar dan mendukung keberhasilan program MBG secara optimal.

“Seluruh aspek tersebut tercakup dalam persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi yang menjadi acuan utama dalam operasional SPPG,” jelasnya.

Sementara itu, pihak pengelola SPPG Bedahan 3, Haidar Alaydrus menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan pembenahan meskipun menghadapi keterbatasan.

“Kami telah berusaha semaksimal mungkin dengan kondisi yang ada, namun masih terdapat sejumlah keterbatasan,” ujarnya.

Keterbatasan tersebut terutama berkaitan dengan penyediaan sarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya.

“Masih terdapat keterbatasan, khususnya dalam pemenuhan sarana dan prasarana seperti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan fasilitas pendukung lainnya,” jelasnya.

Pengelola juga menyebut bahwa sebagian kewenangan berada pada pihak manajemen atau yayasan.

“Sebagian kewenangan terkait pengadaan fasilitas berada di tingkat manajemen atau pemilik,” tambahnya