Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 1 Oktober hingga 30 November 2024

Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda

Pemutihan Pajak Kendaraan di Depok 1 Oktober hingga 30 November 2024

Bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5

MAJALAH EKONOMI – Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Depok 1, Yosep Mochamad Zuanda, mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digagas Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

Program tersebut memberikan diskon pajak kendaraan hingga penghapusan denda.

“Ayo manfaatkan kesempatan ini pada periode 1 Oktober hingga 30 November 2024. Segera bayar pajak kendaraan anda, baik yang sudah jatuh tempo maupun yang masih dalam batas waktu,” ujarnya, Jumat (04/10/24).

Adapun, kata Yosep, beberapa program yang ditawarkan antara lain, bebas denda PKB, bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II dan bebas tunggakan PKB tahun ke 3, 4 dan 5.

Ada juga diskon PKB, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Warga Depok yang memiliki kendaraan dengan nama atau plat nomor dari luar wilayah Depok untuk segera mengajukan BBNKB II di Depok,” katanya.

Dengan demikian, lanjutnya, bagi hasil pajak yang dibayarkan akan masuk ke kas daerah Kota Depok, sehingga bisa berkontribusi terhadap pembangunan Kota Depok.

Ia pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan pembayaran pajak kendaraan tahunan melalui Samsat Digital.

“Gunakan platform-platform yang sudah tersedia, seperti Sapawarga dan Signal, yang bisa diunduh gratis melalui Play Store,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *