MAJALAH EKONOMI – Pasca penerbitan PP 47/2024 terkait hapus utang UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan memantau pelaksanaan aktivitas tersebut. Tentu, itu mengacu pada aturan-aturan yang tertuang dalam beleid ini.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar pun mengungkapkan bahwa kriteria yang tertuang dalam aturan hapus tagih utang UMKM ini sudah lengkap. Alhasil, OJK tak perlu mengeluarkan aturan turunan lagi.
“Sudah jelas filternya,” ujar Mahendra di gedung DPR, Senin (18/11).
Lebih lanjut, dia berharap bank bisa melakukan hapus tagih utang ini secara tepat dan cepat. Alhasil jika hal tersebut sudah dilakukan, maka OJK juga bisa melihat hasil implementasinya.
Hanya saja, saat ini Mahendra belum bisa memperkirakan potensi nilai dari hapus tagih tersebut. Sebab, saat ini bank-bank BUMN ini juga sedang melakukan pendataan.
“Nilainya tentu kita lihat dari bagaimana masing-masing bank menindaklanjuti PP tadi dengan kriteria yang ada dan kemudian baru kami dapat memberikan umpan balik mengenai hasil nilainya,” jelas Mahendra.
Lebih lanjut, ia pun memastikan dengan aturan yang sudah ada, apa yang ditakuti sebagai moral hazard dapat diminimalisir. Ini setelah melihat kriteria yang diatur.