JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, mengumpulkan uang sekitar Rp3-10 juta untuk Syamsul Auliya Rachman saat menjabat sebagai Bupati Cilacap.
“Pengumpulan-pengumpulan dari para staf di bawahnya ada yang bernilai dari Rp3 juta hingga Rp10 juta. Nah, itu dikumpulkan dari beberapa staf,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Budi menjelaskan uang-uang tersebut dikumpulkan secara mandiri oleh para ASN, bahkan dengan cara meminjam.
Ia juga menjelaskan uang tersebut kemudian dikumpulkan secara berjenjang kepada atasan para ASN tersebut.
“Ini menjadi berjenjang dugaan tindak pemerasan yang dilakukan oleh Bupati (Syamsul Auliya, red.) kepada para perangkat daerah. Kemudian para perangkat daerah ini sebagian ada yang mengumpulkan dari para staf di bawahnya,” katanya.
Sementara itu, dia mengatakan KPK belum mendapatkan informasi terkait uang yang dikumpulkan untuk Syamsul Auliya tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun temuan-temuan sementara tersebut, kata dia, merupakan hasil permintaan keterangan kepada sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap, yang salah satu tersangka adalah Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman.
Kendati demikian, dia mengatakan KPK masih mendalami perintah pemerasan dari Syamsul Auliya, dengan memeriksa sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkab Cilacap sebagai saksi, seperti pada 5 Mei 2026.
Para saksi tersebut di antaranya adalah Inspektur Daerah Cilacap Aris Munandar, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Cilacap Bayu Prahara dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilacap Annisa Fabriana.
Kemudian Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santosa, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Cilacap Jarot Prasojo serta Kepala Dinas Perikanan Cilacap Indarto.
“Saksi-saksi didalami terkait dengan alur perintah pemerasan yang dilakukan oleh Bupati seperti apa mekanismenya? Bagaimana perintah itu turun? Bagaimana mekanisme pengumpulan uang?” ujarnya.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada Ramadhan.
OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.
Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, tahun anggaran 2025–2026.
Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk THR Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi.
