JAKARTA – Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ahmad Ali menegaskan partainya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Grace Natalie usai dilaporkan dalam kasus penghasutan dan ujaran kebencian di Bareskrim Polri.
Ali menyebut tindakan atau pernyataan Grace dalam kasus tersebut dianggap sebagai motif pribadi dan di luar tugas serta kebijakan partai.
“Jadi secara kelembagaan kami pastikan kita tidak akan memberikan bantuan hukum secara kelembagaan kepartaian karena ini hal-hal yang harus dipertanggungjawabkan secara pribadi,” kata Ali kepada awak media di kantor DPP PSI, Selasa (5/5).
Grace sendiri dilaporkan bersama Ade Armando dan Permadi Arya alias Abu Janda.
Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 4 Mei 2026 yang dilayangkan 40 ormas Islam yang tergabung dalam Aliansi untuk Kerukunan Umat Beragama.
Perwakilan LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra menyebut pelaporan itu dilakukan terkait polemik narasi yang disertakan dalam unggahan masing-masing soal potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) di Masjid UGM saat sedang menjelaskan perihal konflik di Poso dan Ambon.
“LBH Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan LBH Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN dan organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie,” ujar Gurun Arisastra kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/5).
Ade telah menyatakan mundur dari PSI. Dia menilai kasus tersebut telah menyeret partai terlalu jauh.
Secara pribadi, Ade mengaku kasus hukumnya bukan hal baru. Namun, serangan terhadap PSI kali ini tak lagi bisa ditoleransi. Bahkan, kasus itu secara tidak langsung disebut bisa melibatkan Presiden ketujuh, Joko Widodo.
