Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

Kejari Depok Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara Tindak Pidana

MAJALAH EKONOMI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan sejumlah barang bukti (barbuk) yang berasal dari 54 perkara tindak pidana.

Barbuk tersebut diputuskan tahun 2024 dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kepala Kejari Depok Silvia Desty Rosalina mengatakan, barbuk yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, ekstasi, sabu-sabu, serta senjata tajam.

“Kejari Depok telah melakukan pemusnahan barang bukti yaitu barang rampasan yang putusannya memang untuk dimusnahkan, pada Jumat (20/12) di Halaman Gedung Galeri Aset Kejari Kota Depok, Kecamatan Pancoran Mas. Barang bukti ini berasal dari 54 perkara yang diputuskan pada tahun ini,” ujarnya, Senin (23/12/24).

Dikatakan Silvia, dari puluhan perkara tersebut, kasus paling tinggi adalah narkotika. Kemudian, diikuti kasus senjata tajam serta kasus perkara dengan berbagai jenis pakaian dan barang lainnya.

“Terkait narkotika jenis sabu, masih menduduki peringkat pertama dengan 31 perkara dan berat Netto 118 gram. Disusul jenis ganja sebanyak delapan perkara dan obat-obatan terlarang lainnya,” jelas Silvia.

Dikatakannya, dalam setiap pemusnahan, Kejari selalu melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai mitra.

“Sinergi yang baik ini adalah kebanggaan dan harus di tingkatkan, agar Kota Depok lebih baik dan nyaman,” ujarnya.

“Mudah-mudahan kita bisa memberantas penyimpangan secara masif dan menjadikan Depok lebih aman,” tutupnya.