DEPOKPOS – Dalam rangka memperkuat ekosistem ekonomi syariah dan mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar mengadopsi prinsip-prinsip muamalah Islam, Wakaf Warrior menghadirkan program edukatif bertajuk “Jurus Syariah UMKM: Akad Halal, Untung Maksimal.”
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada para pelaku UMKM tentang pentingnya penerapan akad-akad syariah dalam menjalankan kegiatan usaha, sekaligus menunjukkan bahwa prinsip syariah bukan hanya etis, tetapi juga mampu memberikan keuntungan yang berkelanjutan dan berkah.
“Hari ini menjadi hari fundamental untuk kita semua pelaku bisnis yang dimana tidak hanya mencari keuntungan secara duniawi akan tetapi akhirat menjadi salah satu yang harus diperhatikan juga dalam bermuamalah,” Ujar Herri Setiawan, Founder Wakaf Warrior.
Program kegiatan ini mencakup beberapa kegiatan, seperti Workshop Interaktif “Mengenal prinsip-prinsip akad muamalah seperti Mudharabah, Murabahah, Salam, Ijarah”, Studi kasus nyata “Praktik sukses pelaku UMKM yang sudah menerapkan akad syariah dalam bisnis mereka”, Sesi Konsultasi Bisnis “Peserta mendapatkan pendampingan secara langsung”
Dalam kegiatan ini mensorot beberapa pentingnya UMKM memperlakukan akad syariah untuk memaksimalkan keuntungan, sepert;
Transkasi Bebas Riba dan Gharar
Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Keberkahan dan Keberlanjutan Usaha
Keadlian dan transparansi
Terakhir dalam kegiatan ini, Wakaf Warrior mengajak untuk para pelaku UMKM untuk dapat melakukan penerapan-penerapan akad syariah di dalam usaha bisnisnya dikarenakan salah satu fondasi penting dalam membangun sistem ekonomi Islam yang adil dan etis.
Difta Zahran Musyary


