PALESTINA – Badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) harus meninggalkan semua kantornya di Yerusalem paling lambat 30 Januari, demikian pernyataan duta besar Israel untuk PBB pada Jumat (24/1).
Jadwal ini tercantum dalam undang-undang kontroversial yang melarang keberadaan badan tersebut. UNRWA sendiri telah beroperasi sejak 1948 di Israel dan di Yerusalem timur, wilayah kota yang dianeksasi oleh Israel setelah Perang Enam Hari pada 1967.
Badan pengungsi tersebut terus-menerus mendapat kritik dari Israel, dan dituding bahwa belasan dari 13 ribu karyawannya di Gaza terlibat dalam serangan Hamas pada tanggal 7 Oktober 2023.
Dalam surat yang ditujukan kepada kepala Perserikatan Bangsa-Bangsa Antonio Guterres, Duta Besar Danny Danon mengatakan UNRWA wajib menghentikan operasinya di Yerusalem, dan mengevakuasi semua kantor operasional di kota tersebut, paling lambat tanggal 30 Januari 2025.
UNRWA dianggap sebagai tulang punggung operasi kemanusiaan untuk warga Palestina.
Lembaga ini menyediakan bantuan kepada sekitar enam juta pengungsi Palestina di Gaza, Tepi Barat yang diduduki, Lebanon, Yordania, dan Suriah.
Meskipun Yerusalem Timur telah lama menjadi pusat administratif lembaga ini, lembaga ini juga mengelola sekolah dan klinik kesehatan di wilayah tersebut.
Israel juga telah mengesahkan undang-undang yang melarang kontak antara pejabat Israel dan UNRWA, tetapi parlemen secara teknis belum melarang lembaga tersebut beroperasi di Gaza atau Tepi Barat.
Kepala UNRWA Philippe Lazzarini memperingatkan bahwa mencegah lembaga tersebut beroperasi dapat menyabotase gencatan senjata Gaza, serta menggagalkan harapan orang-orang yang telah mengalami penderitaan besar.
“Pekerjaan UNRWA harus terus berlanjut di Gaza dan di seluruh wilayah Palestina yang diduduki,” katanya di platform media sosial X pada Jumat malam.