DEPOKPOS – Fenomena “hijrah preneur” di kalangan milenial Muslim Indonesia mencerminkan perpaduan antara nilai-nilai spiritual Islam dan kewirausahaan modern. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi motivasi, praktik bisnis, serta tantangan yang dihadapi oleh para pelaku hijrah preneur dalam menjalankan usaha berbasis syariah.
Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis dengan studi literatur, menganalisis sumber sekunder seperti jurnal, buku, dan artikel terkait hijrah, kewirausahaan syariah, dan generasi milenial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa motivasi utama hijrah preneur tidak hanya bersifat ekonomi, tetapi juga spiritual, dengan tujuan memadukan keberkahan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial dalam bisnis.
Bentuk usaha yang dikembangkan beragam, meliputi sektor halal lifestyle seperti modest fashion, kuliner halal, dan platform digital Islami, dengan strategi pemasaran yang memanfaatkan media sosial untuk menggabungkan dakwah dan branding. Namun, tantangan muncul dalam bentuk inkonsistensi penerapan prinsip syariah, minimnya literasi keuangan syariah digital, serta risiko Islamic greenwashing.
Analisis teoritis menggunakan Teori Identitas Sosial dan Etika Bisnis Islam mengungkap bahwa hijrah preneur membentuk identitas kolektif berbasis nilai religius, sekaligus berupaya mengintegrasikan prinsip tauhid, keadilan, dan maslahah dalam operasional bisnis. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hijrah preneur merepresentasikan transformasi ekonomi Islami di kalangan milenial, dengan implikasi praktis berupa perlunya peningkatan edukasi syariah dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan. Rekomendasi untuk penelitian selanjutnya mencakup pendekatan etnografi digital guna memahami dinamika sosial-afektif yang lebih mendalam.
Fenomena “hijrah” di kalangan milenial Muslim Indonesia telah melebar dari ranah keagamaan ke domain ekonomi, khususnya dalam bentuk kewirausahaan Islami. Menurut Fauziah (2020), generasi milenial memiliki motivasi untuk menjalankan kewirausahaan yang berlandaskan nilai-nilai Islami seperti kejujuran, keberkahan, dan tanggung jawab sosial mereka tidak hanya mengutamakan keuntungan finansial, tetapi juga etika syariah dalam praktik bisnisnya (Fauziah, 2020). Hal ini menegaskan bahwa hijrah preneur bukan sekadar wirausahawan biasa, melainkan individu yang menjadikan nilai spiritual sebagai pijakan utama dalam membangun usaha.
Peran media sosial dalam memperkuat fenomena ini sangat signifikan. (Meiranti, 2019) mencatat bahwa gerakan hijrah di era milenial hampir tidak dapat dipisahkan dari platform digital; melalui Instagram, TikTok, dan YouTube, para pelaku hijrah mempromosikan gaya hidup Islami sekaligus model bisnis halal, membentuk ekosistem digital yang memadukan dakwah dan pemasaran secara efektif . Identifikasi generasi milenial sebagai agen perubahan dalam ranah agama dan ekonomi ini semakin diperkuat oleh penelitian (Zahara & Wildan, 2020), yang menyoroti konstruksi identitas mereka sebagai Muslim modern yang religius tanpa mengesampingkan citra kekinian .
Lebih lanjut, hijrah preneur menyiapkan model ekonomi yang tidak hanya berorientasi materi, tapi berfokus pada maslahah—kesejahteraan masyarakat. Hal ini terlihat dari praktik bisnis yang memasukkan nilai kesejahteraan sosial dan spiritual ke dalam strategi operasional mereka, misalnya melalui program dakwah, kajian online, dan keterlibatan komunitas pelanggan dalam kegiatan keagamaan. Lukman Hakim (2025) menegaskan bahwa fenomena hijrah sudah berubah menjadi gerakan sosial multidimensi dengan dampak ekonomis yang nyata (Hakim, 2025).
Namun, idealisme bisnis syariah seringkali menghadapi realitas yang kompleks. Prinsip syariah seperti menghindari riba, menjaga kehalalan, dan menghindari ekses konsumtif dapat berbenturan dengan tekanan pasar modern yang menuntut efisiensi, inovasi, dan profitabilitas cepat. Purnamawati (2022) bahkan mengkritik bahwa banyak milenial mengikuti hijrah sebagai tren gaya hidup semata, tanpa benar-benar memahami prinsip syariah—sehingga muncul potensi greenwashing Islami (Purnamawati, 2022).
Karena itu, kajian lebih mendalam diperlukan untuk memahami apa yang mendorong para milenial tersebut memilih jalur hijrah preneur, bagaimana mereka menegakkan prinsip syariah dalam praktik bisnis kontemporer, dan strategi apa yang dipakai untuk menjaga integritas sekaligus bersaing di pasar digital yang kompetitif. Artikel ini bertujuan mengeksplorasi motivasi, karakteristik praktik, serta tantangan yang dihadapi hijrah preneur sebagai representasi nyata dari transformasi bisnis Islami di kalangan generasi muda Indonesia.
Konsep Dasar
Hijrah dalam konteks milenial muslim sudah berkembang melampaui perubahan gaya hidup, mengakar pada pergeseran identitas spiritual dan sosial menuju keselarasan antara agama dan kehidupan modern. (Siswanto, 2023) mencatat bahwa hijrah juga memotivasi wirausaha syariah, ketika generasi muda Muslim ingin mengekspresikan nilai religius dalam usaha mereka.
Kewirausahaan Syariah mendasarkan diri pada prinsip etika bisnis Islam—seperti tauhid, amanah, keadilan, ihsan, dan maslahah—berdasarkan Al‑Quran dan Sunnah, serta diintegrasikan secara konsisten dalam seluruh aspek operasional bisnis . Prinsip ini menjadikan bisnis tidak hanya sebagai alat pencari keuntungan, tetapi juga sarana ibadah dan kontribusi sosial.
Generasi Milenial dikenal sebagai digital native yang sarat akan nilai spiritual dan pencitraan diri. Mereka memadukan kebutuhan spiritual dan sosial melalui strategi branding digital, yang dipandang Zahara & Wildan (2020) sebagai konstruksi identitas: hijrah bukan hanya soal spiritual, tetapi juga simbol prestise kekinian (Zahara & Wildan, 2020).
Teori Relevan
Teori Identitas Sosial (The Social Identity Theory of Intergroup Behavior, 2004) menjelaskan bahwa hijrah preneur menciptakan identitas kelompok berdasar nilai religius yang membedakan mereka dari pelaku usaha konvensional. Hal ini mendorong bentuk solidaritas dan strategi pemasaran yang menonjolkan simbol spiritual sebagai penegas posisi sosial.
Teori Etika Bisnis Islam berdasar norma Al-Quran dan Sunnah, menekankan lima pilar moral: tauhid, amanah, keadilan, kejujuran, dan tanggung jawab sosial . (Nisa & Dewi, 2024) menambahkan bahwa ini menghasilkan kesuksesan jangka panjang dan keberlanjutan karena operasional bisnis mempertimbangkan dimensi religius dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
Teori Ekonomi Syariah menawarkan alternatif ketiga yang seimbang antara kapitalis dan sosialis, dengan larangan riba dan prinsip profit‑loss sharing, serta penekanan pada distribusi zakat dan fungsi sosial ekonomi .
Hasil Studi Sebelumnya
Penelitian (Meiranti, 2019) menunjukkan bahwa media sosial merupakan sarana dominan bagi hijrah preneur untuk membangun narasi spiritual sekaligus bisnis—membangun komunitas digital yang loyal dan berbasis nilai Islam . (Zahara & Wildan, 2020) mengemukakan bahwa identitas hijrah tersebut tak hanya bersifat religius, tetapi juga simbol prestise dalam masyarakat milenial urban.
(Sulastri et al., 2023) meneliti komunitas hijrah di Lombok dan menemukan bahwa pelaku hijrah preneur menggunakan model bisnis sebagai platform dakwah, menyelenggarakan kegiatan pengembangan spiritual dan komersial yang berkelanjutan .
Namun, beberapa studi lain mengkritik fenomena ini sebagai potensi shariah-washing, yaitu ketika label “Islami” hanya menjadi atribut marketing tanpa pemahaman etis yang mendalami (Febriani et al., 2025). Hal ini menunjukkan bahwa meskipun konseptualnya kuat, implementasi nilai syariah dalam praktik bisnis sering menghadapi tekanan pasar yang menuntut efisiensi dan profit cepat.
Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif-analitis berbasis studi literatur, yang bertujuan untuk menggali dan menganalisis fenomena hijrah preneur sebagai bentuk kewirausahaan berbasis syariah di kalangan milenial Muslim. Pendekatan ini dipilih karena sesuai untuk memahami makna, motif, dan dinamika sosial-religius yang melatarbelakangi kemunculan hijrah preneur tanpa terjun langsung ke lapangan. Data yang digunakan bersumber dari data sekunder, yakni berupa jurnal ilmiah, buku, artikel, dan dokumen akademik lainnya yang relevan dengan tema hijrah, kewirausahaan syariah, serta karakteristik generasi milenial. Analisis dilakukan secara tematik dengan merujuk pada konsep-konsep utama dan teori yang relevan, seperti teori identitas sosial, teori etika bisnis Islam, serta teori ekonomi syariah. Prosedur analisis meliputi identifikasi tema utama, pemetaan hubungan antar konsep, serta interpretasi secara kontekstual terhadap wacana hijrah preneur yang berkembang dalam literatur. Dengan pendekatan ini, penelitian diharapkan mampu memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai praktik bisnis Islami modern di kalangan generasi muda muslim, serta membangun dasar teoritis untuk penelitian lanjutan yang lebih empiris.
Hasil dan Pembahasan
Fenomena hijrah preneur di kalangan milenial Muslim mencerminkan pergeseran orientasi hidup generasi muda yang tidak hanya ingin sukses secara materi, tetapi juga secara spiritual. Motivasi utama mereka bukan semata-mata mencari keuntungan ekonomi, melainkan juga memenuhi kebutuhan akan kebermaknaan hidup dan identitas religius. Banyak pelaku hijrah preneur terinspirasi oleh pengalaman hijrah personal atau keterlibatan dalam komunitas dakwah yang mendorong transformasi gaya hidup, termasuk dalam praktik bisnis. Motivasi ini selaras dengan penelitian (Farah Qalbia & M. Reza Saputra, 2023) yang menyatakan bahwa orientasi keberkahan dan nilai-nilai syariah menjadi pendorong utama bagi wirausahawan Muslim muda dalam memilih jalur bisnis Islami.
Bentuk usaha yang digeluti oleh para hijrah preneur sangat beragam, namun umumnya berada dalam sektor-sektor yang dianggap “halal lifestyle,” seperti kuliner halal, modest fashion (busana Muslim), kosmetik halal, jasa umrah, hingga produk-produk digital Islami seperti aplikasi belajar Al-Qur’an dan platform konsultasi syariah. Keragaman bentuk usaha ini menunjukkan bahwa nilai-nilai Islam dapat diintegrasikan dalam berbagai sektor bisnis, baik konvensional maupun berbasis teknologi. Selain itu, strategi pemasaran yang digunakan pun turut mencerminkan identitas keislaman mereka. Pelaku hijrah preneur banyak memanfaatkan media sosial seperti Instagram dan TikTok untuk menyebarkan konten dakwah yang sekaligus menjadi bagian dari promosi usaha. Strategi ini sejalan dengan prinsip value-based marketing, di mana nilai-nilai spiritual digunakan sebagai fondasi komunikasi dengan konsumen (Sulastri et al., 2023).
Hijrah preneur pada umumnya mengadopsi prinsip-prinsip syariah secara operasional dalam aktivitas bisnis mereka. Praktik yang sering ditemui antara lain penggunaan akad syariah dalam transaksi, menghindari riba, memastikan produk bebas dari unsur haram, serta menjaga kejujuran dan transparansi dalam komunikasi bisnis. Sebagian dari mereka bahkan menerapkan prinsip sharing economy dan zakat korporasi sebagai bentuk keberpihakan sosial. Selain aspek teknis, praktik bisnis hijrah preneur juga mengandung dimensi spiritual dan sosial, di mana keberhasilan usaha tidak hanya diukur dari laba, tetapi juga dari manfaat sosial yang ditimbulkan. Hal ini memperkuat posisi hijrah preneur sebagai bentuk aktualisasi nilai-nilai Islam dalam kehidupan ekonomi modern.
Meskipun semangat menjalankan bisnis berbasis syariah tinggi, para hijrah preneur menghadapi tantangan besar dalam mempertahankan integritas syariah di tengah kompetisi pasar digital yang sangat dinamis. Salah satu tantangan utama adalah inkonsistensi antara klaim “bisnis syariah” dengan praktik aktual. Beberapa pelaku menggunakan simbol-simbol Islami sebagai strategi branding, namun belum sepenuhnya memahami prinsip syariah dalam praktik bisnis sehari-hari. Fenomena ini disebut sebagai Islamic greenwashing, di mana citra Islami digunakan untuk menarik pasar tanpa komitmen nilai yang mendalam (Purnamawati, 2022).
Tantangan lain muncul dari aspek regulasi dan literasi syariah digital yang masih minim. Banyak pelaku usaha belum memahami secara mendalam akad-akad syariah digital atau mekanisme transaksi halal di platform e-commerce dan fintech. Untuk mengatasi hal ini, diperlukan edukasi berkelanjutan, baik melalui komunitas wirausaha Muslim maupun lembaga pendidikan. Selain itu, sinergi antara otoritas keuangan syariah, akademisi, dan pelaku industri sangat penting untuk membangun ekosistem bisnis Islami yang sehat dan berkelanjutan (Gustiani et al., 2025).
Fenomena hijrah preneur dapat dianalisis melalui lensa Teori Identitas Sosial yang dikembangkan oleh (The Social Identity Theory of Intergroup Behavior, 2004), yang menyatakan bahwa individu membentuk identitas mereka berdasarkan afiliasi kelompok sosial tertentu. Dalam konteks ini, hijrah preneur membentuk identitas religius mereka sebagai bagian dari komunitas Muslim yang “berhijrah” melalui simbol, nilai, dan praktik bisnis. Identitas ini kemudian diperkuat melalui interaksi sosial di media digital, memperluas jaringan pasar yang sekaligus mempertegas keanggotaan dalam komunitas spiritual.
Dari perspektif Etika Bisnis Islam, fenomena hijrah preneur mencerminkan upaya untuk mengembalikan prinsip-prinsip moral dalam kegiatan ekonomi. Seperti dijelaskan oleh Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin, keberkahan dalam usaha tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh niat dan cara mencapainya (Online, 2025). Oleh karena itu, keberhasilan hijrah preneur bukan hanya dilihat dari pertumbuhan omzet, melainkan dari sejauh mana mereka mampu menjalankan bisnis dengan nilai kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. Dalam konteks ekonomi digital, tantangan utama adalah bagaimana pelaku hijrah preneur tetap menjaga prinsip tersebut dalam lingkungan yang sangat kompetitif dan cepat berubah.
Fenomena hijrah preneur di kalangan milenial Muslim menunjukkan bahwa motivasi berwirausaha tidak lagi didorong semata oleh orientasi ekonomi, melainkan juga oleh kebutuhan identitas religius dan spiritual. Para pelaku hijrah preneur cenderung memadukan semangat hijrah dengan kegiatan usaha, sehingga bisnis tidak hanya menjadi alat pencapaian materi, tetapi juga sarana aktualisasi nilai-nilai Islam. Bentuk usaha yang digeluti pun sangat variatif, mulai dari fashion Muslim, makanan halal, hingga platform digital Islami, dengan strategi pemasaran yang menekankan pada simbol-simbol keislaman dan nilai keberkahan.
penelitian ini memiliki implikasi praktis bagi pelaku bisnis Muslim. Integrasi nilai syariah dalam strategi usaha terbukti dapat membangun loyalitas konsumen yang berbagi nilai yang sama, terutama di segmen pasar milenial Muslim yang sedang berkembang pesat. Namun, untuk menjaga konsistensi, penting bagi pelaku usaha memahami prinsip-prinsip dasar muamalah dan etika bisnis Islam agar tidak terjebak dalam simbolisme semata. Selain itu, peningkatan literasi digital berbasis syariah menjadi kebutuhan yang mendesak, mengingat tantangan teknologi dan persaingan pasar yang semakin kompleks di era digital.
Secara akademik, fenomena hijrah preneur membuka ruang baru dalam kajian ekonomi Islam kontemporer, khususnya pada persilangan antara identitas keagamaan, digitalisasi, dan wirausaha. Penelitian ini menegaskan pentingnya pendekatan interdisipliner dalam memahami dinamika bisnis Islami modern yakni dengan menggabungkan teori identitas sosial, etika bisnis Islam, dan ekonomi syariah. Studi ini juga memberikan kontribusi teoritis dalam memahami bagaimana narasi hijrah dan identitas religius membentuk pola konsumsi dan produksi dalam masyarakat Muslim urban.
Sebagai rekomendasi, pelaku hijrah preneur perlu menjalin kolaborasi dengan ulama, akademisi, dan lembaga keuangan syariah untuk memastikan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam operasional bisnis. Pelatihan dan sertifikasi halal, serta pemahaman mendalam mengenai akad dan transaksi syariah berbasis digital, perlu diperluas secara sistematis. Bagi peneliti selanjutnya, kajian mendalam melalui pendekatan etnografi digital atau studi lapangan berbasis komunitas akan sangat berharga untuk menggali aspek afektif, simbolik, dan sosial yang lebih kompleks dari fenomena hijrah preneur ini.
Abdurrofi Al Mubarok Niauri¹, Egi Febriansyah², Riky Wahyudin³


