DEPOKPOS – Dalam beberapa tahun terakhir, perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Dunia keuangan pun tidak luput dari dampak revolusi digital, termasuk dalam sistem ekonomi syariah yang saat ini berkembang sangat pesat di Indonesia. Berbagai inovasi seperti fintech (financial technology), blockchain, dan kecerdasan buatan (AI) mulai banyak digunakan dalam layanan keuangan syariah.
Di tengah perubahan ini, akuntansi syariah memiliki peran penting untuk memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Tidak hanya mencatat dan melaporkan transaksi, akuntansi syariah juga berfungsi sebagai alat untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Oleh karena itu, penting bagi kita sebagai mahasiswa dan pelaku ekonomi syariah untuk memahami bagaimana digitalisasi memengaruhi praktik akuntansi syariah, sekaligus melihat peluang dan tantangan yang ada di depan mata.
Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia. Potensi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia sangat besar. Data dari Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) menyebutkan bahwa pada triwulan pertama tahun 2025, total aset keuangan syariah di Indonesia mencapai Rp9.529 triliun, atau sekitar 25,1% dari seluruh aset keuangan nasional. Angka ini menunjukkan bahwa ekonomi syariah di Indonesia terus tumbuh dan semakin mendapat tempat dalam sistem keuangan nasional.
Kontribusi terbesar berasal dari pasar modal syariah dengan nilai Rp8.176 triliun, kemudian dari perbankan syariah sebesar Rp960 triliun, dan dari industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp392 triliun. Pertumbuhan ini tentu menjadi angin segar bagi pelaku usaha syariah, termasuk bagi lulusan akuntansi syariah yang memiliki peluang besar untuk berkarya di sektor ini.
Fintech atau teknologi finansial adalah layanan keuangan yang menggunakan teknologi digital untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam bertransaksi, meminjam uang, menabung, atau berinvestasi. Saat ini, fintech syariah mulai banyak bermunculan dan menjadi solusi keuangan yang sesuai syariah.
Contohnya adalah layanan peer-to-peer (P2P) lending syariah, yaitu platform yang mempertemukan pemberi pinjaman (investor) dan peminjam secara langsung, tanpa perantara bank, namun tetap mengikuti akad-akad syariah seperti akad murabahah (jual beli) atau akad musyarakah (kerja sama). Menurut proyeksi, nilai transaksi fintech syariah di Indonesia bisa mencapai lebih dari US$8,5 miliar pada tahun 2025. Ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin percaya dan nyaman menggunakan layanan keuangan berbasis syariah.
Teknologi blockchain adalah sistem pencatatan data yang tidak bisa diubah dan sangat transparan. Blockchain dapat digunakan untuk mencatat transaksi keuangan syariah secara otomatis dan tanpa bisa dimanipulasi. Hal ini sangat membantu dalam menciptakan sistem keuangan yang adil, aman, dan sesuai dengan prinsip Islam.
Dalam konteks halal supply chain (rantai pasok halal), blockchain bisa digunakan untuk melacak asal-usul produk halal mulai dari produksi hingga sampai ke tangan konsumen. Ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk halal dan juga membuka peluang baru dalam pelaporan dan audit keuangan syariah.
Di era digital ini, akuntansi syariah harus mampu beradaptasi. Akuntan syariah tidak lagi hanya dituntut bisa menghitung dan menyusun laporan keuangan, tetapi juga harus mampu memahami teknologi, sistem digital, dan regulasi yang terus berubah.
Dewan Standar Akuntansi Syariah (DSAS) yang berada di bawah Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) terus berupaya menyesuaikan standar akuntansi dengan perkembangan zaman. Salah satu contohnya adalah penerbitan PSAK 413 tentang penurunan nilai aset syariah, PSAK 408 tentang asuransi syariah, dan PSAK 410 tentang sukuk.
Pembaruan standar ini bertujuan agar laporan keuangan lembaga keuangan syariah lebih relevan, akurat, dan sesuai dengan prinsip syariah di era digital. Dengan standar yang lebih baik, maka transparansi dan kepercayaan investor terhadap keuangan syariah pun meningkat.
Namun, tantangan besar yang dihadapi saat ini adalah kurangnya tenaga profesional yang menguasai akuntansi syariah dan teknologi sekaligus. Data dari INDEF (Institut for Development of Economics and Finance) menunjukkan bahwa hanya sekitar 9,1% pegawai di sektor keuangan syariah yang berlatar belakang pendidikan ekonomi Islam. Artinya, masih banyak yang belum memahami konsep syariah secara menyeluruh.
Oleh karena itu, dunia pendidikan, khususnya jurusan akuntansi syariah, harus bisa menyesuaikan kurikulumnya dengan kebutuhan industri modern. Mahasiswa harus diberi pemahaman tentang teknologi finansial, sistem informasi akuntansi digital, hingga pengenalan tentang artificial intelligence dalam audit dan pelaporan keuangan.
Bagi kita yang sedang menempuh pendidikan di bidang akuntansi syariah, ini adalah peluang emas. Permintaan terhadap tenaga ahli akuntansi syariah yang memahami digitalisasi akan semakin besar. Lulusan yang memiliki kemampuan teknologi dan sekaligus memahami prinsip-prinsip syariah akan menjadi sumber daya yang sangat berharga.
Digitalisasi telah membuka jalan lebar bagi pertumbuhan ekonomi syariah di Indonesia. Teknologi seperti fintech dan blockchain membawa kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam transaksi keuangan syariah. Namun, perubahan ini juga menuntut akuntansi syariah untuk berkembang dan menyesuaikan diri. Dibutuhkan standar akuntansi yang relevan, sistem pelaporan yang transparan, serta SDM yang memiliki keahlian ganda di bidang syariah dan teknologi.
Sebagai mahasiswa akuntansi syariah, kita memiliki peran penting untuk menjadi generasi penerus yang siap menghadapi tantangan zaman. Dengan bekal ilmu, semangat belajar, dan komitmen terhadap nilai-nilai Islam, kita bisa menjadi bagian dari transformasi ekonomi syariah Indonesia menuju masa depan yang lebih baik, modern, dan tetap berlandaskan syariah.
Penulis:
FIRA ALIANI
Mahasiswa Institut Agama Islam SEBI


