Oleh Adristi Nanda Rahmawati, mahasiswa.
Di era digital, perdebatan tentang deforestasi di Indonesia tidak lagi berlangsung di ruang rapat tertutup, melainkan di layar ponsel jutaan warga.
Media sosial telah menjelma menjadi arena utama pertarungan narasi antara kepentingan ekonomi, keberlanjutan lingkungan, dan suara masyarakat sipil.
Namun, di balik riuhnya partisipasi tersebut, tersimpan persoalan yang lebih mendasarapakah yang kita saksikan benarbenar demokrasi, atau sekadar ilusi partisipasi yang dikendalikan oleh algoritma?.
Secara teoritis, kondisi ini dapat dibaca melalui konsep ruang publik dari Jürgen Habermas, ia mengatakan bahwa ruang publik adalah ruang di mana warga berdiskusi secara rasional dan setara demi kepentingan bersama. Media sosial kerap dipromosikan sebagai realisasi modern dari gagasan tersebut.
Berdasarkan laporan dari Simon Kemp dalam DataReportal (2024), pengguna internet di Indonesia pada awal tahun 2024 berada pada angka 185,3 juta pengguna dan pengguna sosial media sekitar 139 juta pengguna (DataReportal, 2024).
Ruang digital tampak menjanjikan demokratisasi opini, namun dalam realitanya jauh dari ideal. Alih-alih menjadi ruang deliberatif, media sosial justru sering berubah menjadi arena polarisasi.
Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut bahwa “sawit juga pohon” menjadi contoh bagaimana diskursus publik direduksi menjadi pernyataan sederhana. Pernyataan tersebut memang dapat dibaca sebagai upaya membela kepentingan ekonomi nasional.
Namun, ketika disederhanakan di ruang digital, kompleksitas persoalan deforestasi yang mencakup kerusakan ekosistem, konflik lahan, hingga nasib masyarakat adat hilang di balik perdebatan dangkal yang cenderung hitam putih.
Masalahnya tidak berhenti pada pernyataan itu sendiri, melainkan pada cara ia disebarkan dan diproduksi ulang. Algoritma media sosial bekerja bukan untuk memperkaya diskusi, melainkan untuk memaksimalkan keterlibatan. Dalam logika ini, konten yang provokatif, emosional, dan simplistik justru lebih diutamakan.
Di tengah kondisi tersebut, realitas di lapangan sering kali tenggelam. Banjir yang melanda berbagai wilayah di Sumatera, termasuk Aceh Tamiang, yang hingga kini belum sepenuhnya pulih, seharusnya menjadi alarm keras tentang dampak tata kelola lingkungan yang bermasalah.
Namun, alih-alih menjadi momentum refleksi kolektif, isu ini justru kalah oleh hiruk pikuk perdebatan di media sosial yang dangkal dan terfragmentasi.
Informasi terpecah, perhatian teralihkan, dan urgensi perlahan memudar. Yang lebih mengkhawatirkan lagi adalah adanya praktik manipulasi opini publik.
Penggunaan buzzer, bot, dan pengalihan isu yang terkoordinasi bukan lagi fenomena baru. Manipulasi semacam ini berpotensi merusak fondasi demokrasi karena mengaburkan batas antara opini publik yang autentik dan konstruksi yang direkayasa.
Di balik semua ini, terdapat dimensi yang sering luput dibahas, yaitu ekonomi politik media, tentang siapa yang mengendalikan platform, menguasai data, dan menentukan algoritma, pada akhirnya memiliki pengaruh besar terhadap arah diskursus publik.
Dalam era kapitalisme pengawasan, data pengguna bukan sekadar jejak digital, melainkan sumber kekuasaan. Informasi tidak lagi netral, melainkan diproduksi dan didistribusikan dalam kerangka kepentingan pasar.
Di titik ini, demokrasi digital menghadapi paradoks serius, penggunaan teknologi yang menjanjikan keterbukaan justru menciptakan bentuk kontrol baru yang lebih halus.
Tidak ada sensor yang kasat mata, tetapi ada penyaringan informasi yang bekerja secara sistematis, tidak ada larangan berbicara, tetapi ada mekanisme yang menentukan suara mana yang lebih didengar.
Media digital tetap membuka ruang bagi perlawanan dan advokasi, kampanye lingkungan, suara masyarakat adat, hingga gerakan akar rumput masih menemukan jalannya di tengah keterbatasan.
Namun, tanpa kesadaran kritis, ruang ini akan terus dibanjiri oleh narasi yang dangkal dan manipulatif.
Pada akhirnya, persoalan utama demokrasi digital Indonesia bukan sekadar soal akses, melainkan soal kualitas.
Partisipasi tanpa deliberasi yang sehat hanya akan menghasilkan kebisingan, bukan keputusan yang bijak. Dalam konteks deforestasi, hal ini berarti kita berisiko kehilangan dua hal sekaligus: hutan sebagai ruang hidup, dan ruang publik sebagai fondasi demokrasi.
Jika kondisi ini dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya deforestasi ekologis, tetapi juga “deforestasi demokrasi” hilangnya keberagaman perspektif akibat dominasi algoritma dan kepentingan tertentu.
Tantangannya kini jelas: bukan hanya menjaga hutan tetap berdiri, tetapi juga memastikan ruang publik tetap hidup sebagai tempat berpikir, bukan sekadar bereaksi.