Bagaimana Hukum Islam Memerangi Perdagangan Anak?

Berdasarkan syariat Islam, perdagangan anak hukumnya mutlak haram dan batal secara legal

DEPOKPOS – Berdasarkan syariat Islam, perdagangan anak hukumnya mutlak haram dan batal secara legal. Hal ini karena manusia bukanlah benda atau komoditas perdagangan. Namun, pernyataan normatif hukum ini harus diiringi dengan penetapan hukum yang tepat dan membuat pelaku jera, sesuai prinsip-prinsip berikut ini:

1. Perdagangan anak merupakan wujud adanya niat menyimpang dalam perilaku pelaku kejahatan ini. Penyimpangan ini menyingkap adanya kejahatan dan perbuatan membahayakan nyawa manusia yang tidak dapat dibayangkan kebiadabannya. Oleh karena itu, hukuman yang ditetapkan undang-undang boleh jadi tidak setara dengan buruknya kejahatan ini, belum mampu membuat jera pelakunya dan mendorongnya untuk tidak lagi melakukan perbuatan keji tersebut.

2. Penculikan anak tidak dapat dianggap sebagai kejahatan pencurian biasa. Maka, pendapat yang paling tepat dalam perkara ini adalah pendapat Imam Al-Shafi’i, Imam Ahmad, dan pendapat kedua kalangan Syiah Zaidiyyah dan Imam Hanafi. Mereka berpendapat, pelaku kejahatan ini wajib dikenakan hukum ta’zir, yaitu hukuman yang dijatuhkan berdasarkan pertimbangan hakim tentang besar dan berbahanya suatu kejahatan. Hukum taʼzir bisa jadi sudah tepat jika yang terjadi adalah kasus pencurian individu, bukan pencurian terorganisasi dan untuk keperluan eksploitasi anak untuk kesenangan seksual ataupun kegiatan prostitusi.Namun, apabila kasusnya berupa kejahatan yang kompleks dan besar seperti perdanganan manusia, hukuman yang paling tepat adalah hukuman hirabah (kejahatan kemanusian) atau membuat kerusakan di muka bumi (ifsad fial-ard).

Oleh karena penculikan anak dijadikan sebagai suatu profesi atau objek kejahatan dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang haram, maka kejahatan tersebut telah mengandung kerusakan moral yang parah melebihi kasus pembunuhan. Sebab, anak yang menghadapi kondisi traumatis seperti itu akan rusak moralnya, hancur hubungannya dengan masyarakat, dan rusak hubungannya dengan Tuhannya. Dan, kejahatan-kejahatan seperti itu sungguh telah melebihi kejahatan pembunuhan.

3. Suatu kejahatan apabila telah keluar dari sistem kejahatan yang biasa dan menjadi tindakan kejahatan yang daya rusak dan bahayanya bagi masyarakat tergolong spesifik, maka kejahatan itu dapat masuk ke dalam ranah kejahatan hirabah. Hirabah adalah kejahatan umum yang mengancam kemaslahatan umat manusia yang tertinggi, karena ancamannya ditujukan kepada semua orang, tidak mesti menyasar orang per orang. Begitu pula dengan kejahatan penculikan anak ini, maka sudah sepatutnya pelaku dan orang-orang yang membantu kejahatannya dihukum dengan hukuman hirábah.

Anak yang kita lahirkan atau kita didik merupakan sebuah titipan dari Allah Swt. Dan peran kita sebagai Orang Tua harus menjaga dan mendidik dengan sebaik mungkin dengan ilmu yang bermanfaat, hingga ia tumbuh besar dan menjadi orang yang hebat.

Muhammad hilmi ihsanuddin, mahasiswa UIN Jakarta