Oleh: Khoeriyah Apendi, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok
Reaktualisasi zakat belakangan ini banyak diperbincangkan dalam kehidupan umat Islam. Berbagai gagasan muncul terkait perubahan atau perluasan dalam pengaturan zakat, baik dari sisi jenis zakat, nisab, penerima zakat, hingga pemanfaatan dan pengelolaannya. Perkembangan ini memunculkan diskusi di kalangan umat mengenai apakah perubahan tersebut sesuai dengan ketentuan syariat Islam atau justru menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Salah satu fakta yang muncul adalah keputusan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang menetapkan nisab zakat pendapatan dan jasa pada 2026 setara dengan 85 gram emas 14 karat, yaitu sekitar Rp91.681.728 per tahun atau Rp7.640.144 per bulan. Kadar zakat yang dikenakan adalah 2,5% dari penghasilan bruto dan dibayarkan ketika penghasilan diterima. Ketentuan ini menunjukkan adanya upaya untuk memasukkan penghasilan profesi modern sebagai objek zakat.
Selain itu, terdapat gagasan memanfaatkan dana zakat dalam berbagai program sosial seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, dan pengentasan kemiskinan. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang membolehkan dana zakat, infak, dan sedekah digunakan untuk membantu pembayaran iuran jaminan ketenagakerjaan bagi pekerja rentan seperti guru ngaji, pengemudi ojek online, dan nelayan. Sebagian kalangan juga berpendapat bahwa zakat dapat digunakan untuk membantu korban kekerasan seksual dalam biaya pengobatan, pemulihan trauma, dan pemberdayaan ekonomi.
Dalam pandangan syariat Islam, zakat termasuk ibadah mahdhah yang bersifat tauqīfī, yaitu ketentuannya berasal langsung dari Allah dan tidak boleh diubah berdasarkan pemikiran manusia. Muhammad Husain Abdullah menjelaskan, hukum-hukum ibadah bersifat tauqifiyyah, artinya ibadah hanya boleh dilakukan sesuai dengan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Karena itu, penetapan hukum ibadah tidak dapat dilakukan tanpa dasar syariat yang jelas.
Pendapat ini juga didukung oleh ulama klasik seperti Imam Syafi’i yang menjelaskan, zakat merupakan kewajiban ibadah dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Rasulullah ﷺ, baik dari jenis harta, nisab, maupun kadarnya. Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni juga menegaskan bahwa nisab, haul, kadar zakat, dan golongan penerima zakat semuanya telah ditentukan secara spesifik oleh syariat sehingga tidak boleh diubah atau ditambah.
Dari sisi jenis harta, syariat Islam telah menetapkan zakat pada beberapa jenis harta seperti pertanian, peternakan, perdagangan, serta harta berupa emas dan perak. Karena zakat termasuk ibadah yang bersifat tauqīfī dan tidak memiliki illat yang dapat dijadikan dasar qiyas, maka sebagian ulama berpendapat bahwa tidak ada dasar kuat untuk menetapkan kewajiban zakat profesi. Selain itu, penerapan nisab zakat profesi yang menggunakan emas 14 karat juga dinilai tidak sesuai dengan standar emas murni yang digunakan pada masa Rasulullah ﷺ.
Selain persoalan nisab, zakat profesi juga dipersoalkan dari sisi haul. Dalam praktiknya, zakat profesi seringkali dikenakan setiap bulan dari penghasilan yang diterima. Padahal dalam hadis Rasulullah ﷺ disebutkan tidak ada zakat pada harta hingga berlalu satu tahun kepemilikan. Hal ini menunjukkan syarat haul merupakan ketentuan penting dalam zakat mal yang tidak boleh diabaikan.
Al-Qur’an dalam surah at-Taubah ayat 60 telah menetapkan delapan golongan penerima zakat, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, orang yang berutang, fi sabilillah, dan ibnu sabil. Ketentuan ini menunjukkan bahwa zakat hanya boleh diberikan kepada golongan tersebut. Jika ada kelompok lain seperti korban kekerasan seksual yang termasuk dalam kategori fakir, miskin, atau berutang, maka mereka dapat menerima zakat melalui kategori tersebut.
Dalam sistem ekonomi Islam, pengentasan kemiskinan sebenarnya merupakan tanggung jawab negara. Negara wajib menyediakan kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, dan jaminan sosial. Sumber pendapatan negara dalam Islam tidak hanya berasal dari zakat, tetapi juga dari pengelolaan kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan perikanan. Dengan pengelolaan sumber daya alam yang sesuai syariat, negara dinilai mampu menyejahterakan rakyat tanpa harus mengubah ketentuan zakat yang telah ditetapkan dalam Islam.[]