Opini  

Board of Peace: Narasi Damai untuk Menutupi Penjajahan

Oleh: Alin Aldini, S.S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Situasi di Gaza hingga hari ini masih jauh dari kata membaik. Kehancuran infrastruktur, kelaparan, dan kehidupan di tenda-tenda pengungsian menjadi realitas sehari-hari bagi ratusan ribu warga Palestina. Pendidikan terhenti, fasilitas kesehatan terbatas, dan keamanan terus terancam oleh serangan militer Israel.

Di Tepi Barat, kondisi tidak kalah memprihatinkan. Penembakan, penggusuran, serta berbagai bentuk kekerasan terhadap warga Palestina terus terjadi, baik oleh tentara atau pemukim Israel (cnnindonesia.com, 27/02/2026). Situasi ini menunjukkan konflik yang terjadi bukan sekadar sengketa wilayah, tetapi bentuk penjajahan yang berlangsung secara sistematis.

Di tengah kondisi tersebut, muncul gagasan pembentukan Board of Peace (BoP) yang digagas oleh Amerika Serikat (AS). Program ini disebut sebagai upaya untuk menciptakan stabilitas dan rekonstruksi di Gaza. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pembentukan National Committee for the Administration of Gaza (NCAG) atau Komite Nasional untuk Administrasi Gaza yang terdiri dari sejumlah teknokrat Gaza (cnnindonesia.com, 20/02/2026).

Namun banyak warga Palestina yang memandang gagasan ini dengan penuh kecurigaan (cnnindonesia.com, 23/02/2026). Selama puluhan tahun, AS dikenal sebagai sekutu utama Israel dalam berbagai kebijakan politik dan militer. Bahkan di forum internasional seperti PBB, AS berulang kali menggunakan hak veto untuk melindungi Israel dari berbagai resolusi yang mengecam agresinya.

Karena itu, sulit bagi masyarakat Palestina untuk percaya bahwa inisiatif yang dipimpin AS benar-benar bertujuan membawa perdamaian yang adil. Sebaliknya, banyak pula yang melihatnya sebagai strategi baru untuk melegitimasi/memvalidasi bahwa realitas penjajahan yang telah terjadi dilindungi hukum melalui BoP dan NCAG.

Sejarah panjang konflik Palestina menunjukkan berbagai kesepakatan ‘perdamaian’ sering kali justru menjadi sarana untuk memperkuat posisi Israel di lapangan. Sementara perundingan berlangsung, pembangunan permukiman ilegal terus diperluas dan wilayah Palestina semakin tergerus.

Dalam perspektif Islam, penjajahan dan perampasan tanah merupakan tindakan yang jelas dilarang. Jiwa dan harta manusia memiliki kedudukan yang sangat mulia sehingga tidak boleh dirampas secara zalim.

Al-Qur’an juga mengingatkan kaum beriman tidak boleh menjadikan orang-orang kafir sebagai pelindung yang menguasai mereka. Oleh karena itu, solusi yang datang dari pihak yang justru mendukung penjajahan tidak dapat dijadikan jalan keluar bagi penderitaan umat.

Realitas yang terjadi di Palestina menunjukkan konflik ini bukan sekadar persoalan politik regional, tetapi juga persoalan umat Islam secara keseluruhan. Penjajahan yang berlangsung selama puluhan tahun membutuhkan solusi yang mampu menghentikan kezaliman secara nyata, bukan sekadar kesepakatan diplomatik/negosiatif yang rapuh.

Karena itu, umat Islam membutuhkan persatuan dan kekuatan politik global yang mampu melindungi kaum tertindas serta menghentikan dominasi kekuatan imperialis. Hanya dengan sistem yang menjadikan syariat Islam sebagai dasar pemerintahan, keadilan sejati bagi Palestina dapat diwujudkan.[]