Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun
MUI Jateng
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.
Dalam ketentuan umum fatwa tersebut menetapkan babi merupakan hewan haram dan najis yang tak boleh dikonsumsi dan dimanfaatkan dalam bentuk apapun
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.