RK Dilaporkan ke Polres Depok Atas Dugaan Setubuhi Siswi SMP

Berdasarkan pemeriksaan awal, ucap Arya, terlapor diduga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban

DEPOK – Kapolres Depok Komisaris Besar Arya Perdana membenarkan pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan yang diduga terjadi pada 12 Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis.

“Ini yang melaporkan adalah orang tua dari korban terkait dengan pencabulan, yang dilakukan terhadap anaknya yang masih berumur 15 tahun,” kata Arya, Rabu, 25 September 2024.

Arya tak menampik saat ditanya terlapor merupakan anggota DPRD Kota Depok. “Ya, informasinya demikian, tapi, kan, saya harus crosscheck dulu siapanya,” ucap Arya.

Ia juga membenarkan jika terlapor berinisial RK. “Ini yang dilaporkan ya, saya belum bilang tersangka, ini yang dilaporkan RK,” ucap Arya.

Menurut Arya, polisi belum bisa memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai identitas terlapor. “Masih harus kami dalami, siapa yang melakukan, terus nanti alat bukti apa yang kami dapatkan, itu yang nanti akan kami sampaikan lagi,” ujar Arya.

Berdasarkan pemeriksaan awal, ucap Arya, terlapor diduga sudah sempat melakukan persetubuhan dengan korban. “Tapi ini baru dugaan, kami masih melakukan pendalaman terhadap laporan yang diberikan kepada kami. Saat ini saksi yang diperiksa baru dua, yakni ibunya dan korban,” tutur Arya.

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Adi Febrianto Sudrajat, membuat laporan dugaan pencabulan ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok pada Ahad, 22 September 2024. Laporan dugaan pencabulan tersebut telah teregister dengan nomor : LP/B/1996/IX/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2024

Adi mengungkapkan kasus ini terungkap setelah ibu korban tidak sengaja membaca percakapan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya. “Enggak sengaja baca HP korban,” kata dia.

Adi mengatakan terlapor merupakan anggota DPRD Depok. “Iya, oknum anggota dewan,” katanya.