Ekonomi

Penerapan Etika Bisnis Syari’ah di Era Transformasi Bisnis Digital

×

Penerapan Etika Bisnis Syari’ah di Era Transformasi Bisnis Digital

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Seperti yang kita ketahui etika adalah seperangkat nilai yang harus dimiliki oleh setiap individu atau sebuah kelompok, etika tersebut mencerminkan baik atau buruknya dalam pengambilan sebuah keputusan. Jika sebuah perusahaan tidak memiliki etika dalam menjalankan bisnisnya mereka akan kehilangan reputasi dari masyarakat serta investor atau perusahaan lain tidak tertarik untuk kerjasama dengannya, karena mereka berpikir perushaan tersebut tidak akan bertahan lama karena pengelolaan didalam internalnya saja sudah tidak baik apalagi untuk diajak kerjasama dan bersaing dengan perusahaan lain.

Etika sangat dibutuhkan oleh individual atau organisasi karena itu akan menunjukan baik atau buruknya sikap kita untuk berkomunikasi dalam lingkungan kehidupan sehari-hari, islam mengajarkan kita agar senantiasa menjalankan bisnis sesuai dengan etika bisnis syari’at yang telah ditentukan. Maksudnya adalah orang-orang yang berbisnis mereka harus memikirkan sikap, prilaku, serta proses jual beli yang mereka lakukan harus halal bukan hanya mementingkan keuntungannya saja, berikut beberapa etika bisnis syari’at:

Jujur
Adil
Tanggung Jawab
Amanah
Tidak ada unsur Riba
Tidak ada Unsur Gharar
Tidak Mendzalimi Orang Lain.

“Dikutip dari orami.co.id, Ayat Alquran tentang Jual Beli dan Larangan Riba terdapat dalam (Qs Al-Baqarah:275)

Ayat Alquran tentang Jual Beli dan Larangan Riba

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ – البقرة

Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya,”

Transformasi Bisnis Digital yaitu perubahan dari tahun ke tahun yang menciptakan berbagai jenis fitur serta cara berbisnis digital, meskipun dunia bisnis mengalami perubahan yang sangat cepat tetapi islam masih menerapkan etika berbisnis yang sesuai dengan syari’atnya karena sering kali dengan perubahan zaman yang terjadi perusahaan-perusahaan hanya memikirkan bersaing menjadi yang paling terdepan dan meraih keuntungan sebanyak-banyak nya tanpa memikirkan proses yang dilakukan salah atau benar, perintah Allah SWT dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 275 menyebutkan bahwa Allah Menghalalkan jual beli untuk bermuammalah sesuai syari’at yang telah ditentukannya.

Perubahan dari bisnis digital memberikan pengaruh yang besar terhadap toko-toko serta perushaan-perusahaan yang sudah berdiri lama, seperti munculnya toko online Shopee, TokoPedia, Tiktok Shop, Astro, Alibaba dan E-commerce lainnya dimana jual beli yang biasanya mereka lakukan seacara tatap muka beralih menjadi daring (dalam jaringan) atau aktivitas yang dilakukan hanya dalam genggaman ponsel saja.

Meskipun sebagian jual beli telah beralih dari offline menjadi online disitulah tantangan yang dilakukan oleh para penjual agar bisnis mereka tetap pada etika bisnis syari’ah karena pembeli tidak mendatangi toko secara langsung maka barang atau kualitas yang diberikan harus sesuai dengan apa yang diposting didalam toko online, kasus yang sering kali terjadi saat ini yaitu toko yang dibuka dalam platform E-commerce tidak sesuai dengan kenyataannya banyak yang membeli komentar agar mendapatkan rating baik serta mengambil poto produk orang lain kemudian dipost di toko onlinenya, hal tersebut sudah melanggar etika yang ditentukan syari’at islam.

“Dikutip dari tirto.id tentang Kejujuran dalam jual beli Al-Qur’an Surat Asy-Syu’araa ayat 181-183

أَوْفُوا۟ ٱلْكَيْلَ وَلَا تَكُونُوا۟ مِنَ ٱلْمُخْسِرِينَ وَزِنُوا۟ بِٱلْقِسْطَاسِ ٱلْمُسْتَقِيمِ وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ

Artinya: “Sempurnakanlah takaran jangan kamu termasuk orang-orang yang merugi, dan timbanglah dengan timbangan yang lurus, dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan

Selain munculnya toko online transformasi bisnis digital juga membuat pekerjaan yang biasanya dilakukan dikantor sekarang bisa dilakukan dirumah serta menambah peluang bagi orang yang menginginkan pekerjaan tambahan seperti menjadi influencer, youtuber dan vlogger pengahasilan mereka didapatkan dari upload video yang diposting
di media sosial atau channel youtube.
Banyak sekali peluang dan nilai positif yang didapatkan dari perubahan bisnis digital tersebut yaitu:

Akses informasi yang cepat
Jangkauan pasar yang luas
Toko bisa dibuka dari rumah
Efesiensi biaya
Bisa berbisnis dengan orang diuar negri

Penerapan etika bisnis syariat tersebut harus kita lakukan meskipun perkembangan dalam dunia bisnis digital berubah sangat cepat tetapi ketentuan yang telah Allah berikan tidak bisa kita ubah dan dilanggar karena hukum islam pasti akan mengikuti perubahan zamannya dan itu semua sudah Allah atur dalam Al-Qur’an dan Hadistnya.

ditulis oleh Naba Salsabila Mahasiswi IAI SEBI