DEPOKPOS – Fiqh muamalah merupakan bagian dari hukum Islam yang mengatur hubungan antarmanusia dalam urusan duniawi, khususnya yang berkaitan dengan harta, transaksi, dan kerja sama ekonomi. Berbeda dengan ibadah yang bersifat tauqifi (paten dan sudah ditentukan bentuknya), muamalah bersifat lebih fleksibel karena prinsip dasarnya adalah bahwa segala bentuk muamalah pada asalnya dibolehkan (mubah) selama tidak ada dalil yang melarangnya.
Artikel ini membahas tiga topik penting dalam fiqh muamalah, yaitu luqathah (barang temuan), samsarah (perantaraan/makelar), dan ju’alah (sayembara/pemberian upah atas pencapaian hasil tertentu). Ketiganya merupakan bentuk muamalah yang sangat relevan dengan kehidupan sehari-hari maupun dengan praktik ekonomi dan keuangan modern.
Luqathah
- Definisi dan Landasan Hukum
Secara bahasa, luqathah (اللقطة) berasal dari kata laqata-yalqutu yang berarti mengambil atau memungut sesuatu. Secara istilah, luqathah didefinisikan oleh para ulama fiqh sebagai harta yang ditemukan seseorang dalam keadaan hilang dari pemiliknya, tanpa diketahui siapa pemiliknya, di suatu tempat yang bukan milik penemu maupun orang lain secara khusus.
Dengan kata lain, luqathah adalah barang berharga yang tercecer atau hilang dari pemiliknya dan ditemukan oleh orang lain tanpa ada unsur kesengajaan meninggalkan barang tersebut oleh pemiliknya.
Landasan hukum luqathah bersumber dari hadis Nabi Muhammad ﷺ. Diriwayatkan bahwa seorang sahabat bernama Zaid bin Khalid al-Juhani pernah bertanya kepada Rasulullah ﷺ tentang barang temuan. Beliau menjelaskan bahwa jika berupa uang atau barang berharga, penemu wajib mengumumkannya (ta’rif) selama satu tahun; jika pemiliknya datang, hendaknya diserahkan, dan jika tidak, boleh dimanfaatkan oleh penemu dengan catatan tetap menjadi amanah yang harus dikembalikan bila suatu saat pemiliknya muncul. Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan menjadi dasar utama pembahasan luqathah dalam kitab-kitab fiqh.
Selain hadis di atas, para ulama juga merujuk pada kaidah fiqh “al-ashlu fi al-asy-ya’ al-ibahah” (hukum asal suatu perkara adalah boleh) serta prinsip menjaga harta (hifz al-mal) sebagai salah satu dari lima maqashid syariah (tujuan syariat), sehingga pengurusan barang temuan diatur secara rinci agar hak pemilik tetap terlindungi.
- Sifat Hukum Luqathah
Para ulama membagi hukum mengambil dan mengurus barang temuan menjadi beberapa keadaan, tergantung pada kondisi penemu dan jenis barangnya:
Sunnah (dianjurkan): apabila penemu yakin mampu menjaga amanah, mengumumkan, dan memelihara barang tersebut sesuai ketentuan syariat, mengambilnya termasuk perbuatan baik karena menyelamatkan harta orang lain dari kehilangan atau kerusakan.
Wajib: apabila dikhawatirkan barang tersebut akan rusak, hilang, atau diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab jika tidak segera diamankan, misalnya barang berharga di tempat umum yang ramai.
Makruh: apabila penemu tidak yakin dapat menjalankan kewajiban ta’rif (pengumuman) dan menjaga amanah dengan baik, sehingga dikhawatirkan justru menimbulkan mudarat.
Haram: apabila diambil dengan niat memiliki secara mutlak tanpa ada niat mengumumkan atau mengembalikan kepada pemiliknya, karena hal ini termasuk kategori memakan harta orang lain secara batil.
- Hukum Pengambilan Barang Temuan
Secara umum, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan oleh penemu barang (multaqith) sebelum dan sesudah mengambil luqathah:
Niat yang benar. Penemu harus berniat untuk menjaga dan mengembalikan barang tersebut kepada pemiliknya, bukan untuk memilikinya secara sepihak.
Kewajiban ta’rif (pengumuman). Penemu wajib mengumumkan penemuan barang tersebut di tempat-tempat yang memungkinkan pemiliknya mengetahui, misalnya di masjid, papan pengumuman, media sosial, atau kantor kehilangan barang, selama kurun waktu tertentu (menurut mazhab Syafi’i dan Hanbali, umumnya satu tahun untuk barang bernilai tinggi).
Perbedaan perlakuan berdasarkan jenis barang. Barang yang mudah rusak (seperti makanan) boleh segera dimanfaatkan atau dijual dengan mencatat nilainya untuk diserahkan kepada pemilik jika datang kemudian. Barang tahan lama disimpan hingga masa pengumuman selesai.
Jika pemilik ditemukan. Barang wajib dikembalikan kepada pemilik yang sah, disertai bukti kepemilikan yang meyakinkan (seperti ciri-ciri barang).
Jika pemilik tidak ditemukan setelah masa ta’rif. Sebagian ulama membolehkan penemu memanfaatkan barang tersebut sebagai miliknya sendiri (dengan syarat tetap menjadi utang yang harus dikembalikan jika pemilik datang di kemudian hari), sementara sebagian lain menganjurkan agar disedekahkan atas nama pemiliknya.
Larangan barang temuan di tanah haram. Sebagian ulama, khususnya dalam mazhab Syafi’i, berpendapat bahwa luqathah yang ditemukan di tanah Makkah tidak boleh dimiliki, melainkan wajib terus diumumkan selamanya, mengingat kesucian tempat tersebut.
- Contoh Kasus
Beberapa contoh penerapan hukum luqathah dalam kehidupan sehari-hari:
Seseorang menemukan dompet berisi uang dan kartu identitas di halte bus. Ia wajib berusaha menemukan pemiliknya melalui identitas yang ada, misalnya menghubungi nomor yang tertera atau melapor ke pihak berwenang, sebelum memanfaatkan uang tersebut.
Seorang siswa menemukan handphone yang tertinggal di kelas. Ia sebaiknya menyerahkannya kepada guru atau pihak sekolah untuk diumumkan, bukan langsung menggunakannya sendiri.
Seseorang menemukan sejumlah kecil uang receh di jalan tanpa ada tanda pengenal apa pun. Karena sangat sulit dilacak pemiliknya dan nilainya kecil, mayoritas ulama membolehkan untuk langsung dimanfaatkan tanpa harus diumumkan.
Petugas kebersihan menemukan perhiasan di area publik yang ramai dikunjungi wisatawan. Karena berisiko tinggi rusak atau diambil pihak lain, ia dianjurkan segera mengamankan dan melaporkannya kepada pihak pengelola untuk diumumkan secara resmi.
Samsarah
- Definisi dan Landasan Hukum
Samsarah (السمسرة) secara bahasa berarti perantaraan atau makelar. Secara istilah, samsarah adalah kegiatan menjadi perantara antara penjual dan pembeli (atau pihak-pihak lain yang bertransaksi) untuk memudahkan terjadinya transaksi jual beli atau akad lainnya, dengan mendapatkan imbalan berupa upah (ujrah) atau komisi tertentu. Orang yang menjalankan fungsi ini disebut simsar atau makelar.
Dari segi fiqh, samsarah termasuk dalam kategori akad ijarah ‘ala al-a’mal, yaitu sewa-menyewa atas jasa atau pekerjaan tertentu, karena pada dasarnya simsar menjual jasa keahliannya dalam mempertemukan dan memperlancar transaksi.
Landasan hukum samsarah didasarkan pada keumuman dalil kebolehan jual beli dan sewa-menyewa dalam Al-Qur’an, di antaranya firman Allah dalam Surah Al-Baqarah ayat 275 yang menegaskan bahwa Allah menghalalkan jual beli, serta kaidah fiqh “al-ashlu fi al-mu’amalat al-ibahah (hukum asal muamalah adalah boleh). Praktik samsarah sendiri telah dikenal sejak masa sahabat dan tabi’in, dan para ulama seperti Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu membolehkan mengambil upah dari kegiatan menjadi perantara jual beli selama dilakukan dengan cara yang jujur dan tidak mengandung unsur penipuan.
- Syarat Sahnya Samsarah
Agar akad samsarah menjadi sah dan tidak menimbulkan sengketa, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:
Kejelasan objek transaksi. Barang atau jasa yang menjadi objek perantaraan harus jelas jenis, kualitas, dan kondisinya, sehingga tidak menimbulkan gharar (ketidakjelasan).
Kejelasan besaran upah (ujrah). Komisi atau upah yang akan diterima simsar harus disepakati secara jelas di awal, baik dalam bentuk nominal tetap maupun persentase dari nilai transaksi, agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari.
Kerelaan kedua belah pihak (an taradhin). Baik pihak yang menggunakan jasa makelar maupun simsar itu sendiri harus sama-sama ridha atas kesepakatan yang dibuat.
Kejujuran dan transparansi informasi. Simsar wajib menyampaikan informasi yang benar mengenai barang, harga pasar, dan kondisi transaksi, tanpa menyembunyikan cacat atau memanipulasi informasi demi keuntungan pribadi.
Tidak melanggar syariat dalam objek maupun caranya. Barang atau jasa yang diperantarai harus halal, dan cara memperantarai tidak boleh mengandung unsur penipuan, riba, atau eksploitasi salah satu pihak.
- Samsarah yang Terlarang
Meskipun pada dasarnya samsarah dibolehkan, terdapat beberapa bentuk praktik perantaraan yang dilarang dalam fiqh muamalah karena mengandung unsur kezaliman atau ketidakadilan, di antaranya:
Talaqqi rukban, yaitu mencegat penjual dari desa sebelum masuk pasar untuk membeli barangnya dengan harga rendah sebelum penjual mengetahui harga pasar yang sebenarnya, kemudian menjualnya kembali dengan harga tinggi.
Najasy, yaitu berpura-pura menawar barang dengan harga tinggi (padahal tidak berniat membeli) untuk memancing pembeli lain menawar lebih tinggi lagi, sehingga merugikan pembeli yang sebenarnya.
Samsarah yang mengandung unsur penipuan (gharar dan tadlis), misalnya menyembunyikan cacat barang atau memberikan informasi palsu mengenai kualitas dan harga demi memperbesar komisi.
Mengambil komisi ganda secara sepihak tanpa sepengetahuan salah satu pihak, misalnya simsar menerima komisi tersembunyi dari penjual sekaligus dari pembeli tanpa keduanya saling mengetahui, sehingga menimbulkan ketidakadilan informasi.
Praktik perantaraan atas objek yang haram, seperti menjadi makelar dalam perdagangan barang haram, riba, atau transaksi yang dilarang syariat lainnya.
- Contoh Kasus
Seorang agen properti membantu mempertemukan penjual rumah dengan calon pembeli, memberikan informasi yang benar mengenai kondisi rumah, dan mendapatkan komisi 2% dari harga jual yang telah disepakati di awal. Ini merupakan contoh samsarah yang sah.
Seorang makelar kendaraan bekas menyembunyikan informasi bahwa mobil pernah mengalami kecelakaan berat demi mempercepat penjualan dan mendapatkan komisi lebih besar. Praktik ini termasuk samsarah yang terlarang karena mengandung tadlis (penipuan).
Platform digital yang mempertemukan penjual dan pembeli produk UMKM secara daring, dengan mengenakan biaya layanan (fee) yang transparan kepada penjual, merupakan bentuk modern dari samsarah yang dibolehkan selama syarat-syaratnya terpenuhi.
Ju’alah
- Definisi dan Landasan Hukum
Ju’alah (الجعالة) secara bahasa berarti upah atau imbalan. Secara istilah, ju’alah adalah janji pemberian imbalan atau hadiah tertentu oleh seseorang (ja’il) kepada siapa saja yang berhasil mengerjakan atau menyelesaikan suatu pekerjaan tertentu dalam batas waktu yang ditentukan, meskipun pelaksana pekerjaan (maj’ul lahu) tersebut pada awalnya tidak diketahui secara pasti siapa orangnya.
Perbedaan mendasar antara ju’alah dan ijarah (sewa jasa) terletak pada kejelasan pihak yang bekerja. Dalam ijarah, pihak pekerja sudah ditentukan sejak awal akad, sedangkan dalam ju’alah, pekerja belum tentu diketahui di awal; siapa pun yang berhasil menyelesaikan pekerjaan tersebutlah yang berhak atas imbalan.
Landasan hukum ju’alah terdapat dalam Al-Qur’an Surah Yusuf ayat 72, yang menceritakan kisah pengumuman hadiah berupa seberat beban unta bagi siapa saja yang dapat menemukan piala raja yang hilang. Ayat ini oleh para ulama tafsir dan fiqh dijadikan dasar kebolehan akad ju’alah, karena Al-Qur’an menceritakan praktik tersebut tanpa ada celaan terhadapnya. Selain itu, hadis riwayat Imam Bukhari tentang seorang sahabat yang membacakan surah Al-Fatihah untuk mengobati orang yang tersengat kalajengking, lalu menerima imbalan berupa seekor kambing yang kemudian dibenarkan oleh Rasulullah ﷺ, juga menjadi rujukan bagi kebolehan ju’alah.
- Syarat-Syarat Ju’alah
Kejelasan jenis pekerjaan atau hasil yang diminta. Pekerjaan yang disayembarakan harus jelas dan dapat diukur keberhasilannya, misalnya menemukan barang hilang, menyelesaikan proyek tertentu, atau mencapai target tertentu.
Kejelasan besaran imbalan (ju’l). Imbalan yang dijanjikan harus jelas jumlah atau bentuknya sejak awal pengumuman, agar tidak menimbulkan perselisihan setelah pekerjaan selesai.
Objek pekerjaan harus halal dan mubah. Pekerjaan yang disayembarakan tidak boleh berupa perbuatan yang melanggar syariat.
Ja’il (pemberi sayembara) harus cakap hukum dan berwenang menjanjikan imbalan tersebut, misalnya pemilik barang atau pihak yang memiliki otoritas untuk menjanjikan hadiah tersebut.
Pengumuman bersifat terbuka (tidak harus kepada orang tertentu). Ju’alah pada dasarnya ditujukan kepada siapa saja yang mampu menyelesaikan pekerjaan tersebut, berbeda dengan ijarah yang mengikat pihak tertentu sejak awal.
Boleh dibatalkan sebelum pekerjaan selesai. Ja’il berhak membatalkan sayembara sebelum pekerjaan diselesaikan oleh siapa pun, namun jika pembatalan dilakukan setelah sebagian pekerjaan berjalan, sebagian ulama berpendapat perlu ada kompensasi yang wajar bagi pekerja.
- Sifat Hukum Ju’alah
Ju’alah termasuk akad yang bersifat ghairu lazim (tidak mengikat) bagi ja’il sebelum pekerjaan diselesaikan, artinya ja’il boleh membatalkan janjinya kapan saja selama pekerjaan belum selesai dikerjakan oleh pihak mana pun. Namun, begitu pekerjaan berhasil diselesaikan sesuai dengan syarat yang diumumkan, akad menjadi mengikat (lazim) dan ja’il wajib memberikan imbalan yang telah dijanjikan kepada pihak yang berhasil menyelesaikannya.
Karena sifatnya yang tidak mengikat sebelum hasil dicapai, ju’alah termasuk akad yang mengandung unsur gharar (ketidakpastian) yang dimaafkan (gharar yasir), berbeda dengan jual beli yang mensyaratkan kepastian objek dan harga secara ketat. Kebolehan gharar ringan ini merupakan bentuk keringanan (rukhsah) yang diberikan syariat mengingat kebutuhan masyarakat terhadap bentuk transaksi semacam ini.
- Aplikasi dalam Keuangan Modern (Sektor Pertambangan/Mining)
Konsep ju’alah banyak diterapkan dalam skema pembiayaan modern, salah satunya dalam sektor pertambangan (mining) sebagai alternatif dari pembiayaan berbasis bunga (riba). Skema ju’alah dalam sektor ini umumnya diterapkan sebagai berikut:
Lembaga keuangan syariah (sebagai ja’il) menjanjikan imbalan kepada kontraktor atau perusahaan jasa pertambangan (sebagai maj’ul lahu) apabila berhasil melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan sumber daya alam (seperti minyak, gas, atau mineral) dalam jumlah dan kualitas tertentu pada suatu wilayah konsesi.
Apabila eksplorasi berhasil menemukan cadangan sesuai kriteria yang disepakati, kontraktor berhak mendapatkan imbalan (ju’l) yang telah dijanjikan, baik berupa sejumlah uang tertentu, persentase dari nilai cadangan yang ditemukan, maupun bentuk kompensasi lain yang disepakati.
Apabila eksplorasi tidak berhasil menemukan cadangan sama sekali, kontraktor tidak berhak atas imbalan, sehingga risiko kegagalan proyek eksplorasi (risiko geologis) ditanggung bersama sesuai kesepakatan, tanpa ada kewajiban pembayaran bunga tetap sebagaimana pada skema pembiayaan konvensional.
Skema semacam ini dikenal dalam literatur keuangan syariah modern sebagai salah satu bentuk pembiayaan berbasis hasil (result-based financing) yang lebih adil karena mendistribusikan risiko secara proporsional antara pemodal dan pelaksana proyek, sekaligus terhindar dari unsur riba yang biasanya melekat pada pinjaman modal eksplorasi tambang berbasis bunga tetap. Prinsip ju’alah dalam konteks ini memberikan fleksibilitas hukum yang tidak dimiliki oleh akad ijarah biasa, karena keberhasilan pekerjaan (ditemukannya cadangan sumber daya) memang tidak dapat dipastikan sejak awal.
- Contoh Kasus
Seseorang mengumumkan akan memberikan imbalan sebesar Rp500.000 kepada siapa saja yang berhasil menemukan dan mengembalikan sepeda motornya yang hilang. Ini merupakan bentuk ju’alah yang paling sederhana dan umum ditemukan dalam masyarakat.
Sebuah perusahaan teknologi mengadakan program bug bounty, yaitu menjanjikan hadiah uang bagi peneliti keamanan siber (security researcher) yang berhasil menemukan celah keamanan (bug) pada sistem atau aplikasi mereka. Ini merupakan bentuk ju’alah modern dalam bidang teknologi.
Sebuah lembaga keuangan syariah membiayai proyek eksplorasi tambang emas dengan skema ju’alah, di mana kontraktor eksplorasi hanya akan menerima imbalan apabila berhasil menemukan cadangan emas yang layak tambang (economically viable), dan tidak menerima apa pun apabila eksplorasi tidak membuahkan hasil.
Kesimpulan
Luqathah, samsarah, dan ju’alah merupakan tiga bentuk muamalah yang menunjukkan fleksibilitas dan kekayaan fiqh Islam dalam mengatur berbagai bentuk interaksi ekonomi dan sosial masyarakat. Luqathah mengatur bagaimana seorang muslim bersikap terhadap harta orang lain yang hilang, dengan menjunjung tinggi amanah dan kejujuran. Samsarah memberikan kerangka hukum bagi profesi perantara atau makelar yang sangat lazim dalam dunia perdagangan, dengan penekanan pada kejujuran dan larangan praktik-praktik manipulatif. Adapun ju’alah memberikan solusi hukum bagi bentuk transaksi berbasis pencapaian hasil, yang terbukti relevan hingga diterapkan dalam skema keuangan syariah modern, termasuk dalam pembiayaan sektor pertambangan berbasis hasil.
Ketiga akad ini membuktikan bahwa fiqh muamalah bersifat dinamis dan mampu menjawab kebutuhan zaman, selama prinsip-prinsip dasar syariah seperti keadilan, kejujuran, kejelasan, dan larangan riba serta gharar yang membahayakan tetap dijaga dan dipenuhi.
Oleh Anugrah Cahaya Pertiwi, Mahasiswa Prodi Manajemen Bisnis Syariah IAI SEBI Depok