“Setiap Orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”
MAJALAH EKONOMI
Berita Terbaru
The Ibrahim Method: Seni Melepaskan Sesuatu yang Paling Kita Sayangi
Oleh: Bachtiar Nasir | Pembina AQL Qurban Care
Qurban Vibes: Lebih dari Sekadar Ritual, Ini Soal Totalitas Cinta
Oleh Bachtiar Nasir, PEMBINA AQL QURBAN CARE
27 Tahun Kota Depok, Saatnya Berbenah dan Melompat Lebih Jauh
Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM (Anggota Komisi C DPRD Depok/FPKS)
Hari Ini Naik TransJakarta hanya Rp 1
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan tarif kendaraan umum, salah satunya Transjakarta hanya Rp1…
Kemnaker Sinkronkan Pelatihan Vokasi dengan Industri KEK, 60 Ribu Kuota Pelatihan Disiapkan
JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bersama pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Proyek Strategis Nasional…
Perluasan Jaminan Sosial Harus Menjangkau Pekerja Informal
JAKARTA – Pemerintah terus memperluas jaminan sosial ketenagakerjaan dengan mendorong kepesertaan pekerja sektor informal, termasuk…
Kibarkan Kebebasan Pers, FWJ Indonesia Bersama WPO Akan Gelar Hari Pers Sedunia
JAKARTA – Hari Pers Sedunia (HPS) menjadi pengingat penting bagi semua wartawan di dunia. Peringatan…
Gejolak Hormuz–Malaka: Alarm bagi Ketahanan Umat
Oleh: KH Bachtiar Nasir | Ketua Umum DPP Jalinan Alumni Timur Tengah Indonesia (JATTI) Dunia…
PGE Gelar RUPST, Laporkan Kinerja Positif dan Tunjuk Direktur Keuangan Baru
JAKARTA – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham…
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.