JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kasus dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pendalaman itu dilakukan menyusul empat orang diduga kepercayaan Nusron terlibat dalam dugaan korupsi tersebut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (15/9) malam.
Taufik menjelaskan kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) memiliki batas waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan sebanyak 19 orang di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Jumlah orang yang ditangkap mengalami pembaruan data, sebelumnya disebut 17 orang.
Kata Taufik, dari satu pihak yang diamankan saja tidak akan cukup waktu untuk menggali keseluruhan fakta. Butuh tahapan-tahapan lain maupun waktu lebih lama lagi.
Sedangkan dari waktu yang singkat itu yakni 1×24 jam, KPK harus menentukan status hukum para pihak dimaksud melalui gelar perkara atau ekspose.
“Nah, nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya (Surat Perintah Penyidikan) sendiri,” kata Taufik.

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sulbar/foto/bank/originals/Purbaya-dan-Suahasil.jpg)



