Mulai Juni 2025, SIM Indonesia Berlaku di Asia Tenggara

DEPOKPOS – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengumumkan kalau Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan berlaku di beberapa negara di kawasan Asia Tenggara. Kebijakan itu bakal berlaku 1 Juni 2025.

Demikian pengumuman Polri yang diunggah TMC Polda Metro Jaya, Jumat (21/6/2024).

Adapun negara-negara yang menerima pemberlakuan SIM Indonesia antara lain: Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei Darussalam, Singapura, dan Malaysia.

“Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional,” tulis @tmcpoldametro.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.