Ekonomi

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog Diatas Harga Acuan

×

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog Diatas Harga Acuan

Sebarkan artikel ini

Pemerintah menyepakati agar Bulog menyalurkan beras ke ritel modern

Mendag Ancam Cabut Izin Penjual Beras Bulog Diatas Harga Acuan

MAJALAH EKONOMI – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyiapkan sanksi bagi toko yang menjual beras Bulog di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan pemerintah menyepakati agar Bulog menyalurkan beras ke ritel modern.

Penyaluran tersebut dilakukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap beras Bulog sekaligus menjaga ketersediaan pasokan untuk konsumen.

Namun, toko yang telah bekerja sama dengan Bulog wajib menjual beras sesuai dengan harga yang ditentukan. Kemendag akan melakukan pengawasan terhadap harga beras Bulog hingga tingkat toko.

“Kalau toko yang sudah bekerja sama dengan Bulog kemudian menjual di atas harga yang sudah ditentukan, ya kita cabut izinnya,” kata Budi, Selasa (22/9).

Budi mengatakan pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap penyaluran beras dari Bulog ke jaringan ritel, tetapi juga harga ketika beras tersebut sudah berada di toko.

Menurutnya, pemerintah akan memanfaatkan sistem untuk memantau penyaluran dan harga beras Bulog di tingkat ritel.

“Nanti kita awasi sampai ke toko-toko. Kita pantau melalui sistem,” ujarnya.

Ia menegaskan mekanisme tersebut diberlakukan agar beras yang disalurkan Bulog melalui ritel modern tetap dijual sesuai ketentuan pemerintah.

Dengan demikian, toko yang menjual beras Bulog di atas harga yang telah ditetapkan dapat dikenai sanksi berupa pencabutan izin kerja sama atau izin penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah sebelumnya juga akan terus melakukan pemantauan harga dan pasokan bahan pokok di pasar. Pengawasan dilakukan untuk menjaga agar harga komoditas pangan tetap berada dalam koridor yang telah ditetapkan pemerintah.

Saat ini, harga acuan beras Bulog jenis Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditetapkan sebesar Rp12.500 per kilogram atau Rp62.500 per kemasan 5 kg. Harga ini berlaku di Jawa, Lampung, Sumatra Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi.

Sementara, harga beras SPHP untuk wilayah lainnya (seperti Maluku, Papua, dan sebagian Kalimantan/Sumatra) menyesuaikan dengan batasan geografis dan biaya angkut yang berlaku.