Nasional

Masyarakat Desak OJK dan Bareskrim Periksa Dugaan Ponzi VismaxPro

×

Masyarakat Desak OJK dan Bareskrim Periksa Dugaan Ponzi VismaxPro

Sebarkan artikel ini
Masyarakat Desak OJK dan Bareskrim Periksa Dugaan Ponzi VismaxPro

JAKARTA – Sejumlah masyarakat mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI), dan Bareskrim Polri segera memeriksa aktivitas VISMAXPRO menyusul kekhawatiran atas model bisnis, sistem penghasilan, dan skema keuntungan yang ditawarkan platform tersebut kepada penggunanya. Desakan ini muncul di tengah dugaan kemiripan pola operasional VISMAXPRO dengan kasus ShortMax yang sebelumnya menyeret perhatian publik.

Masyarakat menyoroti sejumlah mekanisme dalam platform tersebut yang dinilai perlu ditelusuri regulator, di antaranya paket berbayar, bonus menonton, sistem wallet dan withdrawal, skema referral berjenjang, downline, serta program penghasilan dengan target tertentu.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan penawaran imbal hasil investasi atau keuntungan di atas 4 persen dalam periode tertentu. Masyarakat meminta OJK dan Bareskrim menelusuri secara khusus asal keuntungan tersebut dan memastikan apakah imbal hasil yang ditawarkan memiliki dasar kegiatan usaha yang nyata dan dapat dipertanggungjawabkan.

Imbal hasil tinggi tidak dengan sendirinya membuktikan suatu bisnis merupakan skema Ponzi. Namun, jika keuntungan tinggi dijanjikan secara konsisten dan pembayarannya bergantung secara material pada dana dari anggota baru, kondisi tersebut dinilai memerlukan pemeriksaan lebih mendalam. Yang diminta untuk diperiksa bukan sekadar keberadaan produk atau layanan digital VISMAXPRO, melainkan sumber dana yang digunakan untuk membayar keuntungan, reward, komisi referral, dan withdrawal member.

Diminta Dibandingkan dengan Pola ShortMax
Masyarakat juga meminta regulator dan aparat penegak hukum meninjau kemungkinan kemiripan pola antara VISMAXPRO dan kasus ShortMax, khususnya terkait paket berbayar, reward pengguna, sistem referral, mekanisme withdrawal, penawaran keuntungan, dan sumber dana pembayaran kepada member. Kemiripan fitur maupun mekanisme tersebut, menurut mereka, tidak serta-merta membuktikan VISMAXPRO melakukan pelanggaran yang sama, sehingga diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk memberikan kepastian.

OJK, Satgas PASTI, dan Bareskrim Polri diminta memeriksa legalitas pengelola, rekening penerima dana, total dana yang masuk, total keuntungan dan reward yang telah dibayarkan, mekanisme referral, jumlah member, serta sumber pendapatan sebenarnya dari VISMAXPRO. Penelusuran aliran dana dinilai menjadi bagian terpenting untuk memastikan apakah pembayaran keuntungan berasal dari aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan, atau justru bergantung pada masuknya dana dari member baru.

Masyarakat menegaskan bahwa desakan pemeriksaan ini bukan vonis hukum bahwa VISMAXPRO merupakan skema Ponzi atau telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada tidaknya pelanggaran sepenuhnya menjadi kewenangan regulator dan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ada.

“Jangan menunggu masyarakat mengalami kerugian lebih besar. Jika bisnis tersebut sehat, sumber keuntungan dan aliran dananya harus dapat dibuktikan secara transparan. Jika ditemukan pelanggaran, aparat harus bertindak sebelum potensi kerugian masyarakat semakin luas,” demikian pernyataan masyarakat.