Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.
JAKARTA – Tim Direktorat Penyidikan bersama Tim Satgas Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Kejaksaan Agung menyita aset milik terpidana korupsi Duta Palma Group Surya Darmadi di kawasan Jakarta Selatan.
“Penyitaan atas perkara yang sudah inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.
Dalam penyitaan tersebut, kata Ketut, tim jaksa penyidik juga melaksanakan pengembalian barang bukti dan tindakan pengamanan terhadap harta benda terpidana Surya Darmadi.
Kegiatan tersebut, lanjut dia, sebagai upaya penyelesaian eksekusi pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) alih fungsi lahan hutan lindung oleh PT Duta Pala Group.
Upaya ini berdasarkan petikan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4950 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 September 2-23 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dalam putusannya Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2022/PT.DKI tanggal 13 Juni 2023 jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 62/Pid.Sus-TPK/2022/PN Jkt.Pst tanggal 23 Februari 2023 dengan amar putusan salah satunya untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2,238 triliun.
Menindaklanjuti putusan MA tersebut, Jampidsus membuat nota dinas pada tanggal 1 Maret 2024 perihal usulan penyitaan dan eksekusi atas barang bukti dalam bentuk aset bergerak dan tidak bergerak, yakni barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai pembayaran atas uang pengganti sebanyak delapan barang bukti.
Barang bukti yang dirampas untuk negara sebagai hasil dari TPPU sebanyak 33 barang bukti. Barang bukti yang dikembalikan dan dilakukan penyitaan kembali oleh penyidik sebanyak 70 barang bukti dan barang bukti yang dikembalikan kepada yang berhak dan dilakukan blokir sebanyak 46 barang bukti.
Terhadap poin beberapa berkas terkait dengan berita acara penyerahan barang bukti yang tercantum di atas, kata Ketut, terpidana Surya Darmadi tidak bersedia menandatangani berita acara tersebut.
Namun, terdapat beberapa aset sita eksekusi yang telah dilakukan pengamanan dengan cara pemasangan pelang sita eksekusi oleh Satgas Direktorat UHLBEE, yakni tanah dan bangun yang terletak di Jalan Bukti Golf Utama Blok PA/29 Sueb Sektor III, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jalan Bukit Golf Utama Sektor III Blok PE Kav.Nomor 7, Pondok Pindang, Jakarta Selatan.
Berikutnya apartemen lantai 40 dan lantai 35 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Bangunan di Jalan Simprung Garden, Kebayoran Lama, dan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
“Terhadap barang sita eksekusi tersebut, jaksa eksekutor telah menyerahkan barang sita eksekusi kepada Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk selanjutnya penyelesaian dan pendampingan oleh Pusat Pemulihan Aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ketut.
Surya Darmadi merupakan terpidana kasus korupsi lahan sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, dengan nilai kerugian negara senilai Rp100 triliun.