Hukum  

Gagal Nyalip, Pengusaha di Demak Tembakan Pistol ke Pengendara Lain

Demak – Seorang pengemudi mobil ditangkap polisi karena menodong dan menembakkan senjata api jenis pistol ke arah mobil pengendara lain di kawasan pantura Demak, Jawa Tengah.

Peristiwa penodongan dan penembakan pistol itu terjadi di Jalan Raya Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak, Kamis (19/9) siang. Pelaku disebut kesal karena tak bisa menyalip saat terjadi penyempitan jalan akibat perbaikan. Pelaku adalah Sunarwan berprofesi sebagai pengusaha, dan kini sudah diamankan kepolisian.

Polisi mengungkap jenis senjata api jenis Glock Kaliber 32 untuk menembaki ban mobil pengendara lain saat terjebak macet di Demak. Kapolres Demak, AKBP Ari Cahya, mengatakan senjata itu sesuai dengan perizinan yang dikantongi oleh Sunarwan.

“Izinnya sesuai peruntukannya spek senjatanya untuk bela diri. Surat izinnya, surat izin bela diri, sesuai dengan spek senjatanya kan kaliber 32 itu,” kata Ari, Jumat (20/9) dikutip dari detikJateng.

Ari mengatakan identitas senpi itu diketahui pihaknya setelah mengecek surat administrasi kepemilikan senjata milik pelaku, pihaknya juga melakukan pengecekan registrasi ke pihak Mabes Polri.

“Dan (izinnya) sesuai dengan registrasi yang kami cek ke badan intelijen Mabes,” terangnya, “Administrasi surat menyurat senjatanya yang bersangkutan memang bikinan senjata itu resmi ya, izinnya izin bela diri.

Meski mengantongi izin resmi, Ari menyayangkan aksi arogan yang dilakukan oleh Sunarwan. Ari menegaskan, aksi tersebut tidak dibenarkan meski senpi yang digunakan memiliki izin resmi.

“Resmi, suratnya emang resmi cuman ya sepertinya yang bersangkutan emosi ya, cuman kan tetap aja nggak bisa dibenarkan karena arogan,” sambungnya.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Demak, AKP Jarno, mengatakan peristiwa aksi koboi Sunarwan itu terjadi pada Kamis siang kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB.

Ia menuturkan pelaku menembaki ban mobil korban lantaran kesal tidak bisa menyalip saat terjebak macet.

“Betul terjadi penembakan di jalan raya wilayah Trengguli tadi siang, tepatnya di jalan penyempitan perbaikan jalan. Untuk pelaku dan korban masing-masing menggunakan mobil,” kata Jarno di Mapolres Demak, Kamis malam.

Jarno menuturkan kronologi itu terjadi ketika ada kemacetan imbas perbaikan jalan di jalur pantura tersebut. Pelaku hendak menyalip dari bahu jalan, kesal karena kendaraannya tak mendapatkan ruang dari pengendara lain yang sudah pada jalur benar.

“Dan pelaku menggunakan mobil berada di bahu jalan dan korban berada di jalur yang benar. Karena pelaku mau nyalip tidak bisa akhirnya pelaku emosi dan mengeluarkan senjata api,” ujar Jarno.

IA mengonfirmasi pelaku sempat melakukan penembakan sekitar dua kali. A kibatnya ban mobil korban belakang tembus dan ban depannya pecah.

“Melakukan penembakan dua kali, mengenai ban depan dan belakang sampai bocor,” tuturnya.

Ia menjelaskan polisi sempat melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga tertangkap di Kudus. Pelaku kabur dari Trengguli menuju Kecamatan Karanganyar hingga ke Kudus.

“Sempat kabur dari wilayah Polsek Karanganyar dilakukan pengejaran tertangkap di Kudus, tepatnya di depan Hotel Gripta,” terangnya.

Ia mengatakan pelaku merupakan warga asal Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal bernama Sunarwan (60). Sementara barang bukti pistol berjenis glock dan mobil pelaku telah diamankan di Polres Demak.

“Barang bukti yang diamankan senjata dan mobil pelaku. Pistol jenis glock, iya peluru tajam,” terangnya.

Dalam proses hukum itu, Sunarwan disangkakan pelanggaran Pasal 460 KUHP tentang prusakan dengan ancaman penjara 2 tahun 6 bulan, dan Pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman 1 tahun penjara,” kata Jarno.