DEPOK – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar rapat gabungan Komisi B dan C, terkait kerjasama pengelolaan sampah dengan Pemkot Depok dan PT. Bintang Sakera Abadi (BSA), Selasa (2/5).
Anggota komisi C, H. Bambang Sutopo (HBS), menyebut pembahasan awal mengenai Perjanjian Kerja Sama antara Pemkot Depok dan PT BSA perlu di perdalam dengan jelas dan detail.
“Mengingat perjanjian ini akan menimbulkan kewajiban keuangan daerah jangka panjang, pemanfaatan aset daerah, dan konsekuensi biaya/typing fee dan pengeluaran APBD, yang tentu akan berdampak kepada pengurangan hak anggaran untuk publik dan layanan masyarakat lainnya,” ujarnya.
HBS menambahkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga memerlukan persetujuan DPRD.
Menurut HBS, dalam Perjanjian ini perlu diketahui juga berapa manfaat nyata yang akan diperoleh masyarakat Kota Depok.
“Berapa pengurangan sampah yang masuk ke TPA Cipayung? berapa nilai investasi PT BSA? dan bagaimana skema keuntungan agar tidak hanya menguntungkan pihak swasta tetapi juga meningkatkan pelayanan publik dan pendapatan daerah?,” tegas HBS
“Sebagai Anggota DPRD tentu kami akan mendukung setiap inovasi penyelesaian masalah sampah yang mampu mengurangi beban TPA Cipayung, ramah lingkungan, dan tidak membebani APBD secara berlebihan. Namun seluruh kerja sama harus transparan, akuntabel, sesuai regulasi, serta memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Depok,” tambahnya.
HBS menegaskan posisi DPRD adalah sebagai pengawas kebijakan yang kritis namun tetap mendukung solusi terhadap persoalan sampah yang sudah menjadi isu strategis dan permasalahan Kota Depok saat ini.
“Mengingat cukup besar biaya Tipingfee yang dikeluarkankan dari APBD 395 ribu per ton, sekitar 61, 6 Milyar dan kapasitas Sampah yang diolah jadi RDF hanya 500 ton/hari, padahal prediksi Sampah di TPA Cipayung sudah mencapai 2 jt ton dengan tinggi saat ini 20-25 meter. Dan masa Perjanjian 5 tahun,” jelasnya
“Hitungannya 26 hari x 395 ribu x 500 ton x 12 bulan = 61,6 M/tahun. Ditambah beban APBD Depok tahun depan juga cukup besar utk membiayai Infrastruktur, rencana Flyover Margonda 275 M, pembangunan jalan Raya sawangan, Underpass Citayam 80 M, dan lainnya, bagaimana dengan kebutuhan APBD, pelayanan masyarakat dan layanan dasar lainnya?,” pungkasnya.
