Opini  

Jeritan Buruh yang Tak Kunjung Usai

Jeritan Buruh yang Tak Kunjung Usai

Oleh: Alin Aldini, S.S., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok

Setiap tahun, peringatan Hari Buruh selalu diwarnai dengan gelombang demonstrasi. Suara-suara lantang menggema di jalanan, membawa daftar tuntutan yang nyaris serupa dari tahun ke tahun. Pada 2026 ini, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali mengajukan enam tuntutan utama, mulai dari revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, penolakan outsourcing, hingga dorongan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (tempo.co, 6/4/2026).

Fenomena ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan sinyal kuat persoalan buruh belum menemukan titik terang. Realitas ini memperlihatkan satu hal mendasar yakni nasib buruh masih jauh dari kata “sejahtera”. Jika kesejahteraan benar-benar terwujud, tentu aksi dan demo tidak akan mengulang tuntutan demi tuntutan yang tidak terpenuhi. Namun yang terjadi justru sebaliknya, aspirasi buruh seperti berputar dalam lingkaran tanpa ujung.

Dalam sistem ekonomi yang berlaku saat ini, relasi antara buruh dan pemilik modal cenderung timpang. Prinsip efisiensi yang diagungkan seringkali dimaknai sebagai upaya menekan biaya produksi, termasuk upah tenaga kerja, demi meraih keuntungan maksimal. Akibatnya, buruh kerap berada pada posisi lemah, sementara pemilik modal memiliki daya tawar (bargaining position) yang lebih besar, karena prinsip kapitalisme kerap kali justru menzalimi siapa saja yang lemah. Ketimpangan ini bukan semata egoisme individu dan tidak terjadi secara insidental, melainkan sistem ekonomi yang berasal dari ideologi kapitalisme membuat masalah ini menjadi terstruktur.

Lebih dari itu, berbagai regulasi (aturan) yang dihadirkan hanya bersifat tambal sulam. Misalnya, wacana perlindungan pekerja rumah tangga memang tampak progresif, namun dalam praktiknya berpotensi melahirkan persoalan baru jika tidak dibarengi perubahan sistemik. Tidak menutup kemungkinan, sebagian pemberi kerja justru memilih mengurangi/mem-PHK tenaga kerja karena merasa terbebani oleh regulasi (aturan). Alih-alih menyelesaikan masalah, kebijakan seperti ini bisa memindahkan persoalan ke bentuk lain.

Di sisi lain, arah kebijakan negara sering kali tidak sepenuhnya berpihak pada keadilan menyeluruh. Kepentingan ekonomi dan stabilitas politik kerap menjadi pertimbangan utama, sehingga regulasi yang lahir cenderung kompromistis (tawar-menawar). Dalam situasi seperti ini, buruh kembali menjadi pihak yang paling rentan terdampak.

Berbeda dengan kapitalisme, Islam memandang persoalan pekerja sebagai bagian dari problem kemanusiaan secara utuh. Solusi yang ditawarkan tidak bertumpu pada kepentingan kelompok tertentu, melainkan pada prinsip keadilan yang bersumber dari wahyu. Dalam konsep ijarah (upah-mengupah) misalnya, Islam menegaskan, akad harus jelas-jenis pekerjaan, durasi, dan upahnya, agar tidak terjadi ketidakpastian (gharar). Selain itu, kezaliman terhadap pekerja diharamkan secara tegas.

Penetapan upah dalam Islam tidak didasarkan pada standar minimum semata, melainkan pada nilai manfaat jasa yang diberikan. Dengan demikian, terdapat ruang keadilan yang lebih seimbang dan proporsional, tanpa mengabaikan hak pekerja maupun pemberi kerja. Poin pentingnya adalah hubungan/kesepakatan antara pekerja dalam hal ini, buruh dengan pemberi kerja, bahwa kesepakatan harus dilandasi kejujuran (amanah) dan tidak merugikan satu sama lain.

Selain itu, sistem ekonomi Islam memiliki mekanisme yang menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar setiap individu seperti pangan, sandang, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan. Dengan jaminan ini, kesejahteraan tidak bergantung sepenuhnya pada relasi kerja antara buruh dan pemilik modal. Negara hadir sebagai penanggung jawab utama dalam memastikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga.

Karena itu, problem buruh sejatinya tidak cukup diselesaikan dengan kebijakan parsial atau setengah-setengah. Dibutuhkan perubahan dasar dalam memandang sistem ekonomi dan kesejahteraan. Selama akar persoalannya tidak tersentuh, maka tuntutan demi tuntutan yang sama akan terus berulang setiap tahunnya.

Hari Buruh seharusnya menjadi momentum refleksi, bukan sekadar ajang demonstrasi. Sudah saatnya solusi yang diambil tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menyentuh akar masalah pada sistem yang melahirkan ketimpangan. Tanpa itu, jeritan buruh hanya akan terus bergema, keras, namun tak benar-benar didengar.[]