Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos
DEPOK – Camat Tapos, Jarkasih, mengkonfirmasi adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.
“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Jarkasih kepada awak media, Jumat (1/7/2025).
Jarkasih menegaskan, pihaknya siap memfasilitasi pertemuan antara warga, perusahaan, dan instansi terkait. Tujuannya, untuk mengurai duduk persoalan dan mencari kepastian hukum maupun teknis di balik aktivitas pengeboran tersebut.
Hingga saat ini, sambung Jarkasih, pihaknya belum melakukan komunikasi resmi kepada perusahaan atau pihak-pihak terkait. Ia beralasan, kecamatan tidak memiliki kewenangan langsung atas izin maupun pengawasan kegiatan tersebut.
“Jangan hanya undang satu-dua pihak. Forum harus melibatkan dinas yang membidangi agar komprehensif. Kita sedang kondisikan agar mereka bisa hadir,” jelasnya.
Jarkasih mengaku belum mendapatkan informasi resmi terkait status perizinan perusahaan-perusahaan yang memanfaatkan air tanah di wilayah Tapos, termasuk salah satu titik pengeboran yang berada di belakang kantor kecamatan.
Aktivitas pengeboran air tanah secara besar-besaran di wilayah Tapos, Kota Depok, menuai keresahan warga Tapos.

Pasalnya, pengeboran tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi alias ilegal, dan air hasil pengeboran dikabarkan diperjualbelikan ke berbagai depot air minum di sekitar wilayah Jabodetabek.
Setiap hari, lalu-lalang mobil tangki pengangkut air terlihat di sekitar lokasi pengeboran, menimbulkan kekhawatiran warga akan dampak jangka panjang terhadap lingkungan, terutama cadangan air tanah yang terus menipis.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Di tengah upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan ketersediaan air bersih, praktik-praktik eksploitasi sumber daya alam secara ilegal harus dihentikan.
Tak hanya merusak lingkungan, aktivitas seperti ini juga menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat yang mematuhi aturan dan merawat lingkungannya.