Ekonomi

Persaingan Bisnis Online: Ketika Mencari Untung Mengalahkan Etika

×

Persaingan Bisnis Online: Ketika Mencari Untung Mengalahkan Etika

Sebarkan artikel ini

DEPOKPOS – Perkembangan pada bisnis online di Indonesia telah membawa banyak manfaat. Kini siapa saja dapat membuka usaha hanya bermodalkan handphone dan koneksi internet. Para penjual atau seperti UMKM memiliki banyak kesempatan untuk menjangkau pasar yang lebih luas, sementara konsumen dapat memperoleh banyak pilihan produk dengan harga yang lumayan murah.

Dibalik itu semua, munculnya persoalan etika, seperti adanya perang harga yang tidak sehat, memanipulasi ulasan toko, iklan yang menyesatkan, hingga penjualan produk tiruan. ini menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha menjalankan bisnis dengan cara yang benar.

Salah satu nya adalah perang harga yang secara berlebihan. Banyak penjual rela menjual produk di bawah harga pasar hanya untuk menguasai pasar dan menyingkirkan pesaing.

Dalam jangka pendek, konsumen memang diuntungkan karena mendapatkan harga murah. Namun, dalam jangka panjang praktik ini justru dapat merugikan pelaku usaha kecil yang tidak mampu mengikuti persaingan tersebut.

Setelah pesaing tersingkirkan, tidak sedikit perusahaan kemudian menaikkan harga kembali demi memperoleh keuntungan yang besar. Persaingan seperti ini lebih menekankan kemenangan daripada keadilan.

Selain itu, manipulasi ulasan juga menjadi masalah serius. Beberapa toko membeli ulasan palsu atau memberikan penilaian tinggi terhadap produknya sendiri agar terlihat lebih terpercaya.

Ada juga penjual yang menyembunyikan kekurangan produk dengan foto yang diedit sehingga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Akibatnya, konsumen banyak yang tertipu dan kehilangan kepercayaan terhadap transaksi online. Keuntungan yang diperoleh melalui kebohongan seperti ini jelas bertentangan dengan nilai moral maupun etika bisnis.

Dalam pandangan Etika Bisnis Syariah, praktik-praktik tersebut tidak dapat dibenarkan. Islam mengajarkan bahwa bisnis bukan hanya bertujuan memperoleh keuntungan, tetapi juga menjadi sarana untuk menciptakan kemaslahatan bagi semua pihak. Allah SWT berfirman:

Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29).

Ayat tersebut menegaskan bahwa setiap aktivitas bisnis harus dilakukan secara jujur, adil, dan atas dasar kerelaan kedua belah pihak. Praktik manipulasi ulasan, penipuan kualitas produk, maupun persaingan yang merugikan pihak lain termasuk bentuk memperoleh harta dengan cara yang batil.

Prinsip pertama dalam Etika Bisnis Syariah adalah shiddiq (jujur). Pelaku usaha wajib menyampaikan kondisi produk yang sebenarnya tanpa melebih-lebihkan manfaat ataupun menyembunyikan kekurangan. Rasulullah SAW bersabda:

Barang siapa yang menipu, maka ia bukan termasuk golonganku.” (HR. Muslim).

Hadis tersebut menunjukkan bahwa kejujuran merupakan fondasi utama dalam aktivitas bisnis. Kepercayaan konsumen hanya dapat dibangun melalui sikap jujur dan transparan.

Selain kejujuran, Islam juga mengajarkan prinsip ‘adl (keadilan). Persaingan usaha harusnya mendorong inovasi dan peningkatan kualitas, bukan menghancurkan pesaing yang dapat merugikan orang lain. Menjual produk dengan harga yang wajar, memberikan pelayanan terbaik, dan meningkatkan kualitas merupakan bentuk persaingan yang sehat. Sebaliknya, strategi yang bertujuan mematikan usaha orang lain bertentangan dengan semangat keadilan yang diajarkan syariah.

Allah SWT juga berfirman: “Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil.” (QS. Al-An’am: 152).

Walaupun ayat ini berbicara mengenai takaran dan timbangan, maknanya tetap relevan dengan bisnis digital saat ini. Kejujuran tidak hanya diwujudkan dalam ukuran barang, tetapi juga dalam penyampaian informasi produk, penetapan harga, pelayanan, dan pemenuhan janji kepada konsumen.

Selanjutnya adalah amanah, yaitu tanggung jawab dalam menjalankan usaha. Pelaku bisnis harus bertanggung jawab kepada pelanggan ketika ada sesuatu kesalahan dari toko tersebut, mengirimkan barang sesuai pesanan, menjaga kualitas produk, serta memberikan solusi apabila terjadi kesalahan.

Amanah akan membangun hubungan jangka panjang antara penjual dan konsumen sehingga bisnis dapat berkembang secara berkelanjutan.

Selain itu perkembangan teknologi digital sebenarnya juga membawa banyak hal positif. Marketplace menyediakan sistem pembayaran yang lebih aman, fitur ulasan yang membantu konsumen memilih produk, serta perlindungan bagi pembeli jika barang tidak sesuai. Banyak pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial secara kreatif untuk memasarkan produk lokal tanpa menggunakan cara-cara yang curang.

Hal ini menunjukkan bahwa teknologi bukanlah penyebab utama munculnya persoalan etika. Permasalahan utamanya terletak pada bagaimana manusia menggunakan teknologi tersebut.

Oleh karena itu, solusi yang diperlukan bukan hanya pengawasan dari pemerintah atau platform digital, tetapi juga kesadaran moral dari setiap pelaku usaha. Pemerintah perlu memperkuat regulasi terhadap iklan yang menyesatkan, penjualan produk palsu, dan manipulasi ulasan. Marketplace juga harus memberikan sanksi yang tegas kepada penjual yang terbukti melakukan kecurangan. Di sisi lain, pelaku usaha perlu menanamkan nilai-nilai Etika Bisnis Syariah dalam setiap aktivitas bisnisnya, yaitu kejujuran (shiddiq), keadilan (‘adl), tanggung jawab (amanah), serta orientasi pada kemaslahatan.

Pada akhirnya, bisnis online akan berkembang dengan baik apabila pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada laba, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai Etika Bisnis Syariah. Keberhasilan bisnis tidak semata-mata diukur dari besarnya keuntungan, melainkan juga dari manfaat yang diberikan kepada masyarakat dan keberkahan yang diperoleh. Dengan menerapkan prinsip syariah dalam persaingan bisnis online, ekosistem perdagangan digital dapat menjadi lebih adil, terpercaya, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak.

Penulis: Hana Nursalimah Status: Mahasiswa IAI SEBI, prodi Manajemen bisnis syariah.