DEPOKPOS – Dalam dunia bisnis saat ini, banyak pelaku usaha terjebak dalam pola pikir yang sempit. Mereka menganggap bahwa selama tindakan mereka tidak melanggar hukum negara, maka tindakan tersebut sudah pasti benar. Pandangan ini keliru dan sering kali menjadi akar dari berbagai skandal korupsi, eksploitasi pekerja, serta perusakan lingkungan.
Dalam perspektif Etika Bisnis Syariah, etika memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum tertulis. Hukum hanyalah batas minimum baku yang mencegah seseorang masuk penjara. Sementara itu, etika adalah panduan moral yang menuntun bisnis menuju keberkahan dan keadilan yang hakiki.
Realita Praktik Bisnis Saat Ini
Kesalahan terbesar mayoritas perusahaan saat ini adalah menjadikan kepatuhan hukum sebagai benteng untuk melegalkan tindakan yang tidak etis. Kita sering melihat perusahaan yang memanfaatkan celah hukum untuk menghindari pajak, menekan upah buruh di bawah standar kelayakan, atau memanipulasi informasi produk. Secara hukum negara, mereka mungkin bersih dan tidak bisa dituntut. Namun secara moral, mereka telah melakukan kezaliman.
Dunia bisnis yang hanya bersandar pada hukum formal cenderung menjadi kaku, transaksional, dan kehilangan ruh kemanusiaan. Ketika hukum tidak melarang suatu tindakan buruk secara eksplisit, pelaku bisnis merasa bebas melakukannya demi mengejar keuntungan maksimal.
Sisi Positif yang Mulai Tumbuh
Meski demikian, ada perkembangan bagus dalam lanskap bisnis modern. Tren kesadaran terhadap Environmental, Social, and Governance (ESG) serta Corporate Social Responsibility (CSR) menunjukkan bahwa dunia mulai menyadari keterbatasan hukum.
Banyak perusahaan kini menyadari bahwa reputasi jauh lebih berharga daripada keuntungan jangka pendek. Mereka mulai menerapkan standar moral yang lebih tinggi daripada apa yang diwajibkan oleh undang-undang. Hal ini sejalan dengan konsep universal tentang kebaikan, meskipun sering kali penerapannya masih sekadar untuk pencitraan atau strategi pemasaran.
Solusi Berdasarkan Etika Bisnis Syariah
Etika Bisnis Syariah menawarkan solusi sistemik untuk mengatasi ketimpangan antara hukum dan etika ini melalui tiga prinsip utama.
Pertama, menanamkan kesadaran Taqwa dan Mas’uliyah (akuntabilitas ilahiah). Pelaku bisnis syariah harus memahami bahwa pengawasan tertinggi bukan datang dari lembaga sensor pemerintah atau komisi pengawas persaingan usaha, melainkan dari Allah SWT. Hukum manusia memiliki keterbatasan dalam mengawasi, tetapi etika syariah melekat pada sanubari setiap individu. Kepatuhan moral ini bersifat sukarela namun mutlak, karena ada keyakinan terhadap pertanggungjawaban di akhirat.
Kedua, menerapkan prinsip Maqashid Syariah (tujuan hukum Islam) dalam operasional bisnis. Bisnis tidak boleh hanya bertujuan menumpuk harta bagi pemilik modal. Bisnis harus mendatangkan kemaslahatan dan menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta masyarakat luas. Ketika sebuah keputusan bisnis secara hukum legal namun merugikan masyarakat atau merusak alam, maka prinsip kemaslahatan ini otomatis membatalkannya secara etis.
Ketiga, mengutamakan konsep Ihsan di atas sekadar Adl (keadilan hukum). Keadilan hukum berarti memberikan apa yang menjadi hak orang lain sesuai aturan normatif. Namun, Ihsan melangkah lebih jauh dengan memberikan kebaikan melebihi apa yang diwajibkan.
Sebagai contoh, hukum mungkin hanya mewajibkan perusahaan membayar upah minimum. Namun, prinsip Ihsan mendorong pengusaha untuk membayar upah yang menjamin kesejahteraan dan kehidupan yang layak bagi keluarganya. Hukum mungkin mengizinkan persaingan yang menjatuhkan lawan selama tidak monopoli, tetapi etika syariah menuntut persaingan yang sehat dan saling menguatkan (ta’awun).
Kesimpulannya, hukum adalah fondasi terendah, sedangkan etika adalah atap perlindungannya. Hukum hanya bisa mengatur tindakan yang tampak, tetapi etika syariah mampu mengatur niat dan dampak spiritual dari bisnis tersebut. Menempatkan etika di atas hukum bukan berarti mengabaikan hukum negara, melainkan menyempurnakannya agar bisnis tidak sekadar mencari untung, tetapi juga mendatangkan maslahatan bagi alam semesta.
Penulis: Ahsan ibadullah al karim dari Institut Agama Islam SEBI