6 Tahun Ngambil Air Tanah Ilegal di Tapos, Pengusaha Ini Ngaku Rutin “Nyetor”

Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka

DEPOK – Adanya aktivitas pengeboran air tanah ilegal tanpa izin di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok, mengundang keprihatinan banyak pihak

Setidaknya, duduga ada enam titik lokasi pengeboran diduga beroperasi secara ilegal dan memicu keresahan warga, terutama karena puluhan truk tangki kerap terlihat mengantre air di kawasan Kelurahan Tapos dan Cimpaeun.
‎‎
‎‎Penanggung jawab CV. RX Dolphin Jaya, Ali Imron mengakui perusahaan penyuplai air yang ia jalankan belum memiliki izin resmi untuk melakukan pengambilan air sumur di wilayah Tapos,Depok, Jawa Barat.

Dia mengaku sudah mengurus perizinan ke pemerintah provinsi Jawa Barat, namun belum juga terbit.

“Izinnya sudah diurus tapi belum keluar, saya sudah mondar-mandir sana sini, capek saya,” kata Ali Imron seperti dilansir Eranasional, Senin (4/8/2025).

Diketahui CV. RX Dolphin Jaya memiliki dua titik sumur yang masing-masing sudah beroperasi selama 3 tahun dan 6 tahun lamanya.

Ali juga mengakui CV. RX Dolphin Jaya tidak pernah membayar pajak terkait aktivitas usaha penggunaan air sumur yang dilakukan. Meski begitu, dia hanya sebatas membayar uang koordinasi di wilayahnya.

“Memang untuk pajak ke pemerintah gak ada, tapi paling untuk lingkungan ke RT dn RW dan bantuan ke warga yang kekeringan kita suplai air gratis, ya adalah kalau anggaran buat koordinasi ditiap bulannya,” ungkap dia.

Meski berada diwilayahnya dan mengetahui adanya aktifitas ilegal tersebut, Camat Tapos, Jarkasih, seolah menutup mata dan mengatakan bahwa kewenangan bukan ditangan mereka.

‎‎“Kita hanya sebagai wilayah yang ditempati. Soal izin, itu domainnya pemerintah provinsi,” kata Camat Tapos, Jarkasih, kepada awak media, Jumat (1/7/2025).