MAJALAH EKONOMI – Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau e-commerce melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 yang diteken Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Senin (8/6).
Aturan ini sekaligus mencabut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang sebelumnya mengatur sektor serupa.
Mendag Budi mengatakan regulasi baru tersebut dirancang untuk memperkuat ekosistem e-commerce yang melibatkan tiga pihak utama, yakni penjual atau seller, platform digital, dan konsumen. Pemerintah ingin memastikan ketiga unsur tersebut memiliki hak dan kewajiban yang lebih jelas dalam menjalankan aktivitas perdagangan digital.
Selain itu, beleid anyar tersebut juga menitikberatkan pada perlindungan produk dalam negeri, peningkatan transparansi platform digital, legalitas pelaku usaha, perlindungan konsumen, hingga pengaturan pemanfaatan kecerdasan artifisial (AI) dalam aktivitas perdagangan elektronik.
Berikut sejumlah poin penting yang diatur dalam Permendag 19/2026:
1. Semua pedagang online wajib memiliki legalitas usaha
Aturan baru mewajibkan pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital memiliki perizinan berusaha, paling sedikit berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan dokumen standar produk yang diwajibkan sesuai ketentuan.
Marketplace juga diwajibkan menolak pendaftaran seller yang belum memiliki legalitas usaha. Namun platform harus membantu pedagang mengurus perizinan dengan menghubungkannya ke sistem OSS.
Pedagang yang belum memiliki izin dapat memperoleh status sementara “Dalam Proses Legalisasi” dengan tenggat maksimal enam bulan untuk melengkapinya. Setelah itu, platform wajib menghentikan transaksi jika izin belum dipenuhi.
2. Marketplace wajib transparan soal biaya ke seller
Salah satu perubahan penting adalah kewajiban platform digital menjelaskan seluruh biaya yang dikenakan kepada pedagang secara terbuka dan mudah dipahami.
Setiap biaya harus dituangkan dalam perjanjian tertulis atau kontrak elektronik yang dapat diunduh oleh kedua pihak. Jika ada perubahan biaya atau aturan kerja sama, platform wajib memberi pemberitahuan dan memperoleh persetujuan pedagang.
Seller juga diberi hak mengajukan keberatan atas perubahan sepihak, biaya tambahan, maupun penalti yang tidak pernah disepakati sebelumnya. Platform wajib merespons keberatan tersebut paling lambat 14 hari kerja.
3. Produk lokal wajib diprioritaskan di pencarian dan promosi
Permendag baru memberi porsi lebih besar bagi produk dalam negeri dan UMKM.
Platform e-commerce diwajibkan mengutamakan produk lokal dalam sistem pencarian, rekomendasi, dan pemeringkatan produk. Aturan tersebut bahkan mengharuskan produk dalam negeri muncul pada urutan teratas halaman utama pencarian.
Selain itu, marketplace wajib menyediakan area promosi khusus bagi produk dalam negeri serta memberikan akses pemasaran dan berbagai insentif kepada pelaku UMKM yang menjual produk lokal.
4. Barang impor murah dibatasi
Pemerintah tetap mempertahankan pembatasan terhadap barang impor yang dijual langsung dari luar negeri melalui platform digital.
PPMSE yang melakukan perdagangan lintas negara wajib menerapkan harga minimum barang impor sebesar FOB US$100 per unit. Barang dengan nilai di bawah batas tersebut hanya dapat masuk apabila termasuk dalam daftar pengecualian yang ditetapkan pemerintah.
Kebijakan ini ditujukan untuk melindungi industri dalam negeri dari banjir produk impor berharga sangat murah.
5. Pedagang luar negeri harus lebih transparan
Seller dari luar negeri yang berjualan di platform Indonesia wajib menyampaikan identitas usaha, izin usaha negara asal, nomor rekening, serta dokumen pemenuhan standar produk.
Mereka juga diwajibkan menggunakan Bahasa Indonesia pada deskripsi produk serta menampilkan negara asal pengiriman barang.
Jika persyaratan tersebut tidak dipenuhi, marketplace wajib menolak pendaftaran pedagang luar negeri tersebut.
6. Social commerce tetap dibatasi
Pemerintah kembali menegaskan pembatasan terhadap platform media sosial yang memiliki fitur perdagangan.
Dalam aturan baru, penyelenggara social commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran secara langsung di dalam platformnya. Selain itu, marketplace dan social commerce juga dilarang bertindak sebagai produsen barang.
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga fungsi platform tetap sebagai perantara perdagangan dan mencegah praktik persaingan usaha yang dinilai tidak sehat.
7. Platform wajib cegah perang harga yang merusak pasar
Permendag 19/2026 memberi tanggung jawab lebih besar kepada platform untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.
Marketplace diwajibkan mengawasi dan mencegah praktik manipulasi harga, termasuk penjualan di bawah biaya produksi secara konsisten, subsidi harga yang dinilai tidak wajar, maupun diskon berkepanjangan yang berpotensi mendistorsi pasar.
Jika ditemukan dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat, platform wajib berkoordinasi dengan otoritas terkait paling lambat tiga hari kerja sejak laporan diterima.
8. Label official store harus bisa dibuktikan
Aturan baru juga mengatur penggunaan label seperti official store, authorized store, flagship store, mall, hingga star seller.
Marketplace wajib memastikan label tersebut diberikan berdasarkan dokumen atau informasi yang dapat membuktikan hubungan resmi antara penjual dengan pemilik merek, distributor, atau agen resmi.
Platform juga bertanggung jawab memastikan label yang ditampilkan tidak menyesatkan konsumen.
9. AI boleh digunakan, tetapi harus diberi tanda
Untuk pertama kalinya, aturan PMSE secara khusus mengatur penggunaan kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI).
Pelaku usaha yang menggunakan AI dalam pembuatan konten, rekomendasi produk, promosi, maupun layanan wajib memberi informasi atau label kepada konsumen bahwa konten tersebut dihasilkan dengan bantuan AI.
Selain itu, platform harus memastikan informasi yang dihasilkan AI akurat, dapat dipertanggungjawabkan, menyediakan mekanisme pengaduan, serta tetap melindungi data pribadi dan hak konsumen.
“Menginformasikan dan/atau memberikan label agar konsumen mengetahui” bahwa produk atau promosi dibuat menggunakan AI menjadi salah satu kewajiban yang diatur dalam beleid tersebut.
10. Perlindungan konsumen diperkuat
Platform digital diwajibkan menyediakan layanan pengaduan yang mudah diakses baik bagi konsumen maupun seller.
Layanan tersebut harus memiliki kanal komunikasi yang aktif, waktu respons yang jelas, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang terdokumentasi.
Tak hanya itu, platform juga wajib menampilkan informasi kontak layanan pengaduan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag agar masyarakat lebih mudah menyampaikan keluhan.










