DEPOK – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi terkini dalam rangka penanganan perkara yang melibatkan dua anggota DPRD Kota Depok , yaitu RK (Fraksi PDIP) dan TR (Fraksi PKB).
BK DPRD Kota Depok telah menerima informasi resmi terkait proses hukum yang melibatkan RK dari fraksi PDIP tersebut.
Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Bandung, setelah adanya putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Depok.
Mengacu pada Peraturan DPRD Kota Depok No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik dan Peraturan DPRD Kota Depok No. 3 Tahun 2018 tentang Tata Beracara Badan Kehormatan, BK menegaskan bahwa mereka tidak dapat menjatuhkan sanksi etik sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Badan Kehormatan akan terus memantau perkembangan perkara ini melalui informasi resmi dari lembaga peradilan dan penegak hukum,” ujar Ketua BK DPRD Depok, Qonita Lutfiah, dalam konferensi pers yang digelar di ruangan BK DPRD Depok. Senin, 10/11/2025.
Qonita menambahkan, tindakan lebih lanjut akan ditentukan setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati hak hukum yang bersangkutan untuk menempuh upaya banding. Tindakan lebih lanjut akan diambil setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap,” ungkapnya.
Sementara, BK DPRD Kota Depok telah menyelesaikan pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik oleh TR dari fraksi PKB.
Perkara ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran etik dalam bentuk kesepakatan kerja sama dengan pihak eksternal DPRD.
Setelah melalui tahapan pemeriksaan yang meliputi pemeriksaan pelapor, terlapor, saksi-saksi, penelaahan bukti tertulis, dan pelaksanaan sidang kode etik, BK menyimpulkan bahwa TR terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik DPRD Kota Depok.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BK menetapkan sanksi sedang kepada TR dan merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD dan Fraksi PKB untuk melakukan pemindahan dari alat kelengkapan yang bersangkutan.
“Kami menghargai itikad baik TR, namun proses etik harus tetap berjalan untuk menjaga marwah lembaga DPRD dan kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Keputusan ini telah disampaikan kepada pihak-pihak terkait untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme rapat paripurna DPRD.
