<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Warung Madura &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/warung-madura/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 03 May 2024 09:48:11 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Warung Madura &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Perkara soal Warung Madura &#8216;Dilarang&#8217; Buka 24 Jam, Berawal dari Keluhan Minimarket</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/perkara-soal-warung-madura-dilarang-buka-24-jam-berawal-dari-keluhan-minimarket/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 03 May 2024 09:48:11 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Warung Madura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68261</guid>

					<description><![CDATA[Warung Madura menjadi perbincangan masyarakat lantaran dilarang beroperasi selama 24 jam]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>DEPOKPOS &#8211; Belakangan ini warung Madura menjadi perbincangan masyarakat lantaran dilarang beroperasi selama 24 jam untuk mematuhi peraturan daerah setempat.</p>
<p>Hal itu muncul karena adanya keluhan dari pemilik minimarket di Klungkung, Bali, yang merasa tersaingi karena warung Madura di Bali bisa beroperasi selama 24 jam.</p>
<p>Padahal, Klungkung memiliki Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.</p>
<p>Aturan itu mengatur mengenai jam operasional toko. Pada Pasal 4 Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 disebutkan bahwa minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket memiliki aturan jam operasional.</p>
<p>Berikut bunyi aturan tersebut:</p>
<p>(1) Jam kerja pelaku usaha minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket harus, sebagai berikut:</p>
<p>a. Hari Senin-Jumat, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita.</p>
<p>b. Hari Sabtu-Minggu, buka pukul 10.00 Wita sampai dengan pukul 23.00 Wita.</p>
<p>(2) Untuk hari besar keagamaan, libur nasional atau hari tutup tahun buku atau tutup tahun akuntansi sampai dengan pukul 00.00 Wita.</p>
<p>Karena adanya aturan itu, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim pun menyarankan para pemilik warung Madura mematuhi aturan yang berlaku di daerah mereka.</p>
<p>“Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi,&#8221; kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim, dilansir dari Kompas.com, Jumat (26/4/2024).</p>
<p>Namun, ternyata pernyataan itu pun menuai kritikan dari berbagai pihak. Salah satunya adalah pemilik warung Madura, yakni Haji Bambang.</p>
<p>Dia mengaku keberatan atas imbauan Kemenkop-UKM tersebut. Pengusaha asal Prenduan, Kabupaten Sumenep, itu mengatakan, aturan jam operasional yang ramai diperbincangkan bisa merugikan pengusaha bisnis warung Madura.</p>
<p>&#8220;Jelas merugikan. Selama ini kami bertahan dengan jam operasional yang dikenal buka 24 jam, kalau jam operasional diatur ini bisa bikin usaha kami gulung tikar, tolong jangan matikan usaha kami,&#8221; kata Bambang.</p>
<p>Bahkan, Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) juga menyoroti pernyataan dari jajaran Kemenkop-UKM itu.</p>
<p>Ketua Umum DPP IKAPPI Abdullah Mansuri menilai seharusnya Kemenkop-UKM justru berpihak pada UMKM dan bukan melarang operasionalnya.</p>
<p>“Kenapa? Karena perputaran hasil dari warung-warung Madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya dan Kemenkop-UKM seharusnya memfasilitasi permodalan atau pengembangan dari pola kerja sudah dilakukan oleh warung Madura tersebut,” jelas Abdullah.</p>
<h3>Pembelaan Menkop Teten untuk warung Madura</h3>
<p>Ihwal itu pun, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memberikan penjelasannya secara gamblang.</p>
<p>Dia pun memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.</p>
<p>Lebih lanjut Teten mengatakan, pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.</p>
<p>Pihaknya mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.</p>
<p>“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Menteri Teten.</p>
<p>“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten.</p>
<p>Menteri Teten juga menegaskan, bahwa pihaknya akan mengevaluasi kebijakan daerah yang kontraproduktif dengan kepentingan UMKM, termasuk evaluasi program dan anggaran pemerintah daerah untuk mendukung UMKM.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
