<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>UHC Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/uhc/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/uhc/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Sat, 07 Feb 2026 03:41:18 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>UHC Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/uhc/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dikalahkan Kebijakan Anggaran</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/jaminan-kesehatan-masyarakat-yang-dikalahkan-kebijakan-anggaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Feb 2026 03:40:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96953</guid>

					<description><![CDATA[<p>Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/jaminan-kesehatan-masyarakat-yang-dikalahkan-kebijakan-anggaran/">Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dikalahkan Kebijakan Anggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Dr. H. Bambang Sutopo, SEI, MM, Anggota Komisi C DPRD Kota Depok</strong></em></p>
<p>Pembahasan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Renja) 2027 oleh Komisi C DPRD Kota Depok bersama dinas mitra bidang infrastruktur dan pembangunan pada 9–11 Februari 2026 seharusnya menjadi ruang strategis untuk memastikan bahwa arah kebijakan anggaran daerah benar-benar selaras dengan kebutuhan mendasar warga.</p>
<p>Namun di tengah fokus besar pada pembangunan fisik, muncul kenyataan yang sulit diabaikan, berupa layanan dasar kesehatan masyarakat justru terpinggirkan oleh kebijakan anggaran yang ada.</p>
<p>Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus Program Universal Health Coverage (UHC) serta Santunan Kematian menjadi indikator nyata adanya pergeseran orientasi prioritas belanja daerah.</p>
<p>Dua program ini mungkin tidak besar secara nominal dalam struktur APBD, tetapi memiliki dampak sosial yang sangat besar, terutama bagi masyarakat miskin, lansia, dan kelompok rentan.</p>
<p>Di tengah masyarakat, berkembang sebuah ungkapan yang menyakitkan: <strong>“Orang miskin dilarang sakit.”</strong> Kalimat ini memang terdengar keras, tetapi ia lahir dari realitas yang dirasakan langsung oleh warga yang sebelumnya sangat bergantung pada keberadaan UHC.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="aligncenter size-full wp-post-96953 wp-image-97258" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770090141/orang-miskin-dilarang-sakit/orang-miskin-dilarang-sakit.jpg?_i=AA" alt="" width="512" height="256" /></p>
<h3>UHC: Jaminan Kesehatan yang Dicabut</h3>
<p>Selama berjalan, UHC di Kota Depok telah menjadi bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam menjamin akses kesehatan tanpa hambatan administratif. Warga cukup menunjukkan KTP Depok untuk memperoleh layanan kesehatan dasar, terutama bagi mereka yang kesulitan menjaga kepesertaan BPJS akibat keterbatasan ekonomi.</p>
<p>Ketika program ini dihapus dengan alasan keterbatasan anggaran, persoalannya bukan sekadar soal fiskal, melainkan soal prioritas kebijakan publik. Sebab kesehatan bukan pilihan program, tetapi hak dasar warga negara yang wajib dijamin pemerintah.</p>
<p>Tanpa UHC, banyak warga kini berada dalam posisi rentan: menunda pengobatan, menanggung biaya sendiri, atau bahkan membiarkan penyakit tanpa penanganan medis.</p>
<h4>Santunan Kematian: Simbol Solidaritas yang Hilang</h4>
<p>Penghapusan Santunan Kematian memperkuat kesan bahwa kebijakan anggaran semakin menjauh dari kebutuhan sosial warga. Nilainya mungkin kecil, namun maknanya sangat besar sebagai simbol empati dan kehadiran pemerintah saat keluarga menghadapi duka.</p>
<p>Kini, keluarga kurang mampu harus menanggung sendiri seluruh biaya pemakaman tanpa bantuan apapun. Di titik ini, warga mulai merasakan bahwa kebijakan publik tak lagi menyentuh sisi kemanusiaan yang paling dasar.</p>
<h5>Distorsi Orientasi Anggaran</h5>
<p>Pembangunan infrastruktur seperti jalan, drainase, dan fasilitas publik tentu penting. Namun ketika pembangunan fisik tersebut berjalan dengan mengorbankan perlindungan sosial dan kesehatan masyarakat, maka telah terjadi distorsi orientasi anggaran.</p>
<p>Pemerintah tampak lebih menekankan pada pembangunan yang terlihat secara kasat mata, sementara kebutuhan yang tidak terlihat &#8220;rasa aman sosial warga&#8221; justru terabaikan.</p>
<p>Pertanyaan publikpun menjadi sangat wajar.</p>
<p>Mengapa program layanan kesehatan dasar tidak dapat dipertahankan melalui penyesuaian anggaran?</p>
<p>Mengapa tidak dicari alternatif pembiayaan atau skema kolaboratif?</p>
<p>Mengapa yang dikorbankan justru program yang menyentuh warga paling rentan?</p>
<h2>Perubahan Lanskap Hukum Kesehatan Nasional</h2>
<p>Pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan<br />
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Kesehatan terjadi pergeseran paradigma besar dalam tata kelola kesehatan di Indonesia.</p>
<p>Pendekatan lama berbasis klaim layanan (claim based health service) berubah menjadi pendekatan berbasis populasi (population based health service) yang meliputi:</p>
<ul>
<li>Promotif – menjaga masyarakat tetap sehat</li>
<li>Preventif – mencegah masyarakat jatuh sakit</li>
<li>Kuratif – mengobati saat sakit<br />
Rehabilitatif – memulihkan pasca sakit</li>
</ul>
<p>Pendekatan ini menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab kondisi kesehatan seluruh populasi wilayahnya, bukan sekadar pembayar klaim layanan individu.</p>
<h4>Implikasi Yuridis bagi Pemerintah Daerah</h4>
<p>Dengan paradigma baru ini, pemerintah daerah tidak lagi cukup hanya:</p>
<ul>
<li>Mengandalkan skema BPJS,</li>
<li>Menunggu klaim pelayanan dari fasilitas kesehatan.</li>
</ul>
<p>Pemerintah daerah wajib menjamin seluruh penduduknya memiliki akses layanan kesehatan tanpa hambatan administratif maupun finansial.</p>
<p>Artinya keberadaan UHC yang dibiayai APBD menjadi keniscayaan hukum, bukan pilihan kebijakan.</p>
<p>Jika UHC dihapus, maka pemerintah daerah justru:</p>
<ul>
<li>Bertentangan dengan arah kebijakan nasional terbaru,</li>
<li>Tidak menjalankan mandat UU Kesehatan yang baru,</li>
<li>Berpotensi mengabaikan kewajiban konstitusionalnya.</li>
</ul>
<p><strong>Mengembalikan Arah Kebijakan pada Keadilan Sosial</strong></p>
<p>Momentum penyusunan Renja 2027 dan pembahasan APBD berikutnya harus menjadi titik evaluasi mendalam bagi Pemerintah Kota Depok dan DPRD. Kebijakan anggaran tidak boleh hanya diukur dari besarnya proyek fisik, tetapi dari sejauh mana ia menjamin hak dasar warga.</p>
<p>Kesehatan dan perlindungan sosial bukan beban anggaran, melainkan investasi kemanusiaan. Sebab pada akhirnya, kemajuan sebuah kota tidak hanya diukur dari infrastruktur yang dibangun, tetapi dari berapa banyak warganya yang merasa terlindungi ketika mereka sakit, lemah, dan berduka.</p>
<p><em>Wallahualam bissawab.</em></p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/jaminan-kesehatan-masyarakat-yang-dikalahkan-kebijakan-anggaran/">Jaminan Kesehatan Masyarakat yang Dikalahkan Kebijakan Anggaran</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/dukuhdungus.id/wp-content/uploads/2026/02/kenapa-bpjs-pbi-tiba-tiba-tidak-aktif-begini-cara-reaktivasinya.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Depok Tak Kurang Anggaran, Tapi Orang Miskin Dilarang Sakit!</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/depok-tak-kurang-anggaran-tapi-orang-miskin-dilarang-sakit/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96930</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dihapusnya program Universal Health Coverage (UHC) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/depok-tak-kurang-anggaran-tapi-orang-miskin-dilarang-sakit/">Depok Tak Kurang Anggaran, Tapi Orang Miskin Dilarang Sakit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Keputusan Pemerintah Kota Depok menghapus program Universal Health Coverage (<a href="https://www.depokpos.com/2026/02/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">UHC</a>) kian membuat bola panas bergulir. Kritik pedas kini datang dari Ela Dahlia, Anggota Komisi D di DPRD Kota Depok.</p>
<p>Ela Dahlia mengatakan seharusnya Wali Kota tidak terburu-buru mengambil keputusan untuk menghapus program UHC di Kota Depok, terlebih disaat Depok memiliki anggaran lebih dari batalnya pembebasan lahan perluasan TPA Cipayung.</p>
<p>“Kebijakan ini jelas tidak pro kepada rakyat. Bagaiamanapun, saat ini UHC merupakan program unggulan yang manfaatnya jelas dirasakan langsung oleh masyarakat, bahkan sampai mendapat penghargaan dari pemerintah pusat,” kata Ela kepada wartawan, Selasa (3/2/2026).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kebijakan yang menurut Ela kontra dengan keadaan masyarakat ini disebut sebagai kesalahan pemerintah yang tidak serius dalam menjamin kesehatan warga nya.</p>
<p>“Alih-alih peningkatan mutu dan kualitas kesehatan, ini malah mundur. Mundur, bukan jalan di tempat bahkan,” ujarnya.</p>
<p>Ela lantas membandingkan Kota Depok dengan beberapa kota di Provinsi Jawa Barat yang tetap mempertahankan program UHC, diantaranya Kota Bogor dan Bandung.</p>
<p>Ela jelaskan, Kota Bogor tetap mempertahankan program UHC meski hanya mendapat bantuan dari Provinsi sebesar Rp 700 juta dari yang sebelumnya sekitar Rp 31 miliar.</p>
<p>Inovasi Kota Bogor mempertahan program UHC melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan dan penganggaran di ABT akhir tahun mendapat apresiasi darinya.</p>
<p>Menurutnya, Kota Depok bisa melakukan hal serupa dengan Kota Bogor, terlebih saat ini secara terbuka ada anggaran Rp 60 miliar yang tidak terpakai akibat batalnya pembebasan lahan di Cipayung TPA.</p>
<p>“Sebagai Anggota Komisi D, saya menyesalkan kebijakan Pemkot Depok menghapus program UHC dan diganti dengan bansos yang bermuara di disnos dengan syarat di Desil 1-5, kenapa? Karena fakta dilapangan terdapat banyak temuan tak akurat. Silahkan coba berapa di fase desil 6-10, kemudian sakit dan harus dirawat, padahal ekonomi nya kelas bawah, pahit kan? Sedih kan?,” pungkasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/depok-tak-kurang-anggaran-tapi-orang-miskin-dilarang-sakit/">Depok Tak Kurang Anggaran, Tapi Orang Miskin Dilarang Sakit!</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhx9otIj-fgILFCgPiCYm8DESVoGSE3KvamH3-LGQOW4XL71jL0UzVZ343m4aAYBYAuFSenO1KxcQhRI9DjDjc4m2B0JIgcPpj8k5vzqyop1DM-bZQXCs51PjH3ogR5sHBoIFzpm4vMyipG/s1600/images+%25281%2529.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ade Firmansyah Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Feb 2026 04:36:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[UHC]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96927</guid>

					<description><![CDATA[<p>DEPOK – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Ade Firmansyah Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com"><strong>DEPOK</strong></a> – Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi PKS, H. Ade Firmansyah, S.H., menggelar agenda Reses di beberapa titik kelurahan se Kecamatan Tapos, Kamis sd minggu Dalam pertemuan yang dihadiri pengurus lingkungan, LPM, dan perwakilan kelurahan tersebut, legislator yang akrab disapa Adef ini menyoroti dua isu krusial: optimalisasi Dana RW Rp300 Juta dan karut-marut akurasi data sosial yang menghambat hak kesehatan warga.</p>
<h3>Tukang Bangunan Masuk Kategori Kontraktor</h3>
<p>Isu paling tajam muncul saat pembahasan verifikasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Ade mengungkapkan temuan lapangan yang menunjukkan adanya kegagalan sistemik dalam penentuan status ekonomi warga (Desil).</p>
<p>“Ada warga mengeluh, beliau buruh harian lepas dengan enam anak, tapi di DTSEN masuk Desil 8 (menengah-atas). Setelah ditelusuri, saat diwawancara petugas, ia menjawab pekerjaannya adalah pekerja bangunan. Namun, parameter di sistem pusat mengategorikan pekerja bangunan setara kontraktor. Inilah kesalahan sistemik yang fatal karena berdampak langsung pada hilangnya hak warga atas bantuan sosial,” ungkap Ade Firmansyah.</p>
<p>Ia mendesak Dinas Sosial melalui petugas SLRT Kelurahan untuk melakukan groundchecking yang lebih faktual. Menurutnya, akurasi data Desil 1-5 adalah kunci utama bagi warga untuk mendapatkan akses Jaringan Pengaman Sosial.</p>
<h4>Optimalisasi Dana RW: Bukan Sekadar Bantuan Tunai</h4>
<p>Ade Firmansyah menegaskan bahwa alokasi Dana Pembangunan Rp300 Juta per RW merupakan instrumen percepatan pembangunan, bukan bantuan tunai langsung. Ia meminta warga memahami adanya &#8220;Menu Wajib&#8221; sebagai prioritas utama dan &#8220;Menu Pilihan&#8221; yang dapat disesuaikan dengan aspirasi lokal.</p>
<p>&#8220;Dana ini harus menjadi motor penggerak kualitas lingkungan. Kami di DPRD memastikan agar proses birokrasinya tidak menyulitkan warga, namun tetap akuntabel sesuai aturan yang berlaku,&#8221; ujar Ade.</p>
<p>&nbsp;</p>
<h5>Mendorong UHC: Manfaatkan Ruang Fiskal Rp60 Miliar</h5>
<p>Terkait polemik Jaminan Kesehatan Semesta atau Universal Health Coverage (UHC) di Depok, Ade Firmansyah menilai alasan kekurangan anggaran tidak sepenuhnya tepat. Dari kebutuhan Rp180 miliar, saat ini baru dialokasikan sekitar Rp103 miliar.</p>
<p>Ade menyebut ada ruang fiskal sebesar Rp60 miliar dari sisa anggaran pembebasan lahan TPA Cipayung yang batal digunakan. &#8220;Dana itu tidak terserap. Kami dari Fraksi PKS akan mendorong agar dialihkan untuk UHC pada APBD Perubahan 2026. Ini soal prioritas dan keberpihakan pada rakyat,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Ia menambahkan bahwa UHC adalah amanat UU No. 40 Tahun 2004 (SJSN) dan UU No. 23 Tahun 2014 pemerintahan daerah &#8220;Daerah lain jungkir balik mengejar UHC. Yang sudah dapat, mati-matian mempertahankan. Depok justru melepasnya. Ini ironi kebijakan publik yang harus segera diperbaiki. UHC adalah jaminan kesehatan tanpa diskriminasi,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>H. Ade Firmansyah, S.H. adalah Anggota DPRD Kota Depok dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Menjabat di Komisi D, ia dikenal aktif dalam mengawal isu-isu kesehatan, pemberdayaan masyarakat, dan transparansi anggaran di Kota Depok.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/ironi-data-sosial-depok-kuli-bangunan-masuk-kategori-kontraktor/">Ade Firmansyah Dorong Sisa Anggaran Pembebasan Lahan TPA Cipayung Dialihkan untuk UHC</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/v1770005418/IMG-20260202-WA0010/IMG-20260202-WA0010.jpg?_i=AA&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
