<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>RUU Pilkada &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/ruu-pilkada/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 22 Aug 2024 09:27:01 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>RUU Pilkada &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Saat Rakyat Demo Tolak Revisi UU Pilkada, Jokowi Malah Ngomongin Tambang dengan PBNU</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/saat-rakyat-demo-tolak-revisi-uu-pilkada-jokowi-malah-ngomongin-tambang-dengan-pbnu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:27:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Jokowi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74124</guid>

					<description><![CDATA[Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas masalah perizinan tambang dan investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Istana Kepresidenan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas masalah perizinan tambang dan investasi Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Pembahasan itu dilakukan bersamaan di tengah aksi demonstrasi buruh, mahasiswa, dan sejumlah lapisan masyarakat lainnya yang menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR.</p>
<p>&#8220;Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai terbitnya IUP. Jadi sekarang kami siap untuk mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,&#8221; kata Gus Yahya di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Gus Yahya mengatakan lokasi izin pertambangan yang diberikan pemerintah merupakan tanah seluas 26 hektare bekas proyek tambang PT Kaltim Prima Coal (KPC).</p>
<p>Ia menyebut produksi baru sebagian yang dieksplorasi namun sudah mulai bisa diproduksi. PBNU pun menargetkan produksi di lahan tambang itu akan dikerjakan secepatnya.</p>
<p>&#8220;Karena IUP sudah kelar, mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja,&#8221; kata dia.</p>
<p>Selain itu, Gus Yahya juga menyebut organisasinya berniat untuk investasi tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur hingga 100 hektare.</p>
<p>&#8220;Nanti InsyaAllah kami ingin beli tanah di IKN itu, mudah-mudahan bisa sampai 100 hektare,&#8221; kata Gus Yahya.</p>
<p>Gus Yahya menyebut nantinya tanah itu akan difungsikan untuk pembangunan fasilitas PBNU seperti tempat pendidikan, kesehatan, hingga keagamaan.</p>
<p>Jokowi, kata dia, ikut menyambut dan merestui rencana PBNU untuk berinvestasi di IKN. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat PBNU akan berkoordinasi dengan Otorita IKN.</p>
<p>&#8220;Ada sejumlah saran-saran beliau mengenai lokasi yang bagus bisa dibeli oleh NU di IKN. Misalnya fasilitas-fasilitas apa yang mungkin bisa dibangun oleh NU di IKN. Kami berdiskusi soal hal itu tadi,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun berbarengan dengan aksi di depan gedung DPR yang masih berlanjut, Presiden Jokowi pun terpantau batal menghadiri acara pencanangan gerakan nasional cerdas keuangan dalam rangka Hari Indonesia Menabung pada sekitar pukul 13.30 WIB di Jiexpo Theater.</p>
<p>Namun Jokowi batal menghadiri agenda tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun kehadiran Jokowi dalam acara tersebut digantikan oleh Wakil Presiden Ma&#8217;ruf Amin.</p>
<p>Adapun sebelum bertemu dengan petinggi PBNU. Jokowi juga sempat bertemu dengan Pj Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana di Istana Negara Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/79/2024/08/22/WhatsApp-Image-2024-08-22-at-121318-2615639338.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ini Deretan Artis dan Komika yang Turut Demo di DPR</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ini-deretan-artis-dan-komika-yang-turut-demo-di-dpr/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 09:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74118</guid>

					<description><![CDATA[ktor kawakan Reza Rahardian tampak di antara pendemo yang memadati Gedung DPR RI di Senayan]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Aktor kawakan Reza Rahardian tampak di antara pendemo yang memadati Gedung DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).</p>
<p>&#8220;Ini negara bukan milik keluarga,&#8221; kata Reza dalam orasinya di hadapan massa.</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">Reza Rahadian speaks in front of Gedung DPR/MPR <a href="https://twitter.com/hashtag/KawalPutusanMk?src=hash&amp;ref_src=twsrc%5Etfw">#KawalPutusanMk</a></p>
<p>“Ini negara bukan milik keluarga” <a href="https://t.co/ZO1CAAcQHV">pic.twitter.com/ZO1CAAcQHV</a></p>
<p>— dinda (@dinday6_) <a href="https://twitter.com/dinday6_/status/1826492124369748445?ref_src=twsrc%5Etfw">August 22, 2024</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Beberapa influencer seperti Jovial da Lopez juga terlihat hadir dalam demo menolak revisi Undang-undang (UU) Pilkada di parlemen.</p>
<p>Sejumlah komika Tanah Air yang tergabung dalam komunitas Standup Indonesia juga kompak mengenakan baju hitam dan berorasi untuk mengajak rakyat bersama-sama mengawal keputusan MK soal batasan umur calon dan syarat parpol mengajukan calon.</p>
<p>Beberapa yang terlihat adalah Bintang Emon, Abdur Arsyad, Mamat Alkatiri, Adjis Doa Ibu, &#8216;Cing&#8217; Abdel Achrian, hingga Arie Kriting. Masing-masing melempar orasi di hadapan massa.</p>
<blockquote class="twitter-tweet">
<p dir="ltr" lang="in">StandupIndo turun ke Jalan…. <a href="https://t.co/ZXvOAk07P6">pic.twitter.com/ZXvOAk07P6</a></p>
<p>— Sammy Notaslimboy (@NOTASLIMBOY) <a href="https://twitter.com/NOTASLIMBOY/status/1826483948173885514?ref_src=twsrc%5Etfw">August 22, 2024</a></p></blockquote>
<p><script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script></p>
<p>Pembahasan soal revisi UU Pilkada di DPR dilakukan sehari setelah MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Hadirnya para figur publik dan komika ramai dibahas netizen di media sosial. Di platform X, beberapa kata kunci seperti &#8216;Gedung DPR&#8217; dan &#8216;#kawalkeputusanMK&#8217; masuk jejeran trending topic.</p>
<p>Nama &#8216;Reza Rahardian&#8217; juga ramai dibahas di media sosial. Berikut komika &#8216;Kiky&#8217; yang tak tampak di tengah kerumunan demo. Berikut beberapa komentar netizen:</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/22/66c6e7d5badad-reza-rahadian-ikut-turun-aksi-demo-di-depan-gedung-dpr_1265_711.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>MKMK: Putusan MK Final, Mengikat, dan Langsung Berlaku</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/mkmk-putusan-mk-final-mengikat-dan-langsung-berlaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:40:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74109</guid>

					<description><![CDATA[Yuliandri menegaskan bahwa MK akan mengawal putusan yang telah dibuat oleh hakim konstitusi.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Yuliandri menerima audiensi puluhan aktivis, mahasiswa, masyarakat sipil, dan guru besar, Kamis (22/8/2024). Yuliandri menegaskan bahwa MK akan mengawal putusan yang telah dibuat oleh hakim konstitusi.</p>
<p>&#8220;Saya tadi sudah koordinasi dengan semua tim di MKMK, termasuk juga I Dewa Gede Palguna (Ketua MKMK), kami siap menerima dan juga menampung apa yang kemudian menjadi komitmen kita pada hari ini,&#8221; kata Yuliandri di aula Gedung I MK, Jakarta, Kamis.</p>
<p>Yuliandri juga mengatakan bahwa MKMK memiliki fokus untuk menjaga muruah dan martabat MK, termasuk juga menjaga setiap putusan-putusan MK. Ketika MK telah melahirkan putusan, dia menegaskan bahwa ketentuan itu langsung berlaku.</p>
<p>&#8220;Kita tahu bahwa setiap putusan MK adalah keputusan yang bersifat final dan mengikat. Insyaallah, mudah-mudahan kami, MKMK, ada di ranah itu dan siap bersama-sama untuk mengawal,&#8221; kata mantan Rektor Universitas Andalas itu.</p>
<p>Para aktivis hingga guru besar datang ke MK untuk menyampaikan dukungannya pada lembaga penjaga konstitusi itu. Mereka lantas menyerahkan karangan bunga dan menyampaikan pernyataan sikap yang nantinya akan diteruskan kepada majelis hakim konstitusi.</p>
<p>Mereka diterima oleh Yuliandri selaku perwakilan dari MKMK yang didampingi Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono.</p>
<p>&#8220;Insyaallah, mudah-mudahan kami siap juga untuk menyampaikan itu kepada pimpinan Mahkamah Konstitusi, ketua dan juga wakil ketua konstitusi, serta yang mulia semua hakim konstitusi,&#8221; kata Yuliandri.</p>
<p>Audiensi tersebut di antaranya dihadiri oleh aktivis dan penyair Goenawan Mohamad, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar, Guru Besar Antropologi Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto, dan istri Nurcholish Madjid (Cak Nur), Omi Komariah Madjid.</p>
<p>Hari ini, Kamis, DPR RI dijadwalkan melakukan rapat paripurna soal Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Akan tetapi, rapat ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak penuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum.</p>
<p>Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan Pemerintah setuju melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (RUU) Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.</p>
<p>Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).</p>
<p>Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada ini, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan pilkada. RUU Pilkada menuai polemik di tengah masyarakat karena tidak mengakomodasi putusan MK sepenuhnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/750x500/webp/photo/p1/79/2024/08/22/Desain-tanpa-judul-3-3504914613.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>MK Tegaskan Apapun yang Dilakukan DPR, Putusan MK Tetap Berlaku</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/mk-tegaskan-apapun-yang-dilakukan-dpr-putusan-mk-tetap-berlaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:29:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74105</guid>

					<description><![CDATA[Sebelum ada UU Pilkada yang baru, putusan MK 60, dan 70/2024 tetap melekat sebagai penyempurnaan yang konstitusional dalam UU Pilkada 2016]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Sebelum ada UU Pilkada yang baru, putusan MK 60, dan 70/2024 tetap melekat sebagai penyempurnaan yang konstitusional dalam UU Pilkada 2016</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan putusan 60 dan 70 Tahun 2024 tetap sah, dan berlaku meskipun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum merevisi UU Pilkada 2016.</p>
<p>Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, sejatinya memang, putusan MK, dieksekusi dengan DPR sebagai pembuat UU, merevisi pasal-pasal yang sudah diperbaiki oleh hakim konstitusi melalui putusan 60 dan 70/2024 tersebut.</p>
<p>Akan tetapi, belum adanya perevisian tersebut, dua putusan MK itu, pun sudah otomatis menjadi bagian yang sah dalam UU Pilkada 2016.</p>
<p>“Membacanya itu, dengan menjadikan Undang-undang Pilkada (UU 10/2016) yang sudah diuji konstitusionalitasnya, atau yang dinyatakan konstitusionalitasnya dengan putusan MK. Jadi membaca Undang-undang-nya itu (UU Pilkada), tidak bisa dilepaskan dari putusan MK,” kata Fajar di Gedung MK, Jakarta, Kamis (22/8/2024).</p>
<p>Menurut Fajar, sebelum ada UU Pilkada yang baru, putusan MK 60, dan 70/2024 tetap melekat sebagai penyempurnaan yang konstitusional dalam UU Pilkada 2016.</p>
<p>“Jadi, sebelum ada undang-undang (pilkada) yang baru, ya putusan MK itu berlaku ke dalam undang-undang pilkada (2016). Dan undang-undang pilkada itu (2016), melalui keputusan MK sudah disempurnakan konstitusionalitasnya,” kata Fajar.</p>
<p>Karena kata Fajar, putusan MK yang kedudukannya setara dengan undang-undang, mau tak mau UU Pilkada 2016 tersebut menjadikan putusan MK sebagai penyempurnaan.</p>
<p>“Jadi putusan MK itu, menjadi satu kesatuan dengan undang-undang (pilkada) yang sudah diuji,” ujar Fajar.</p>
<p>Sebab itu, kata dia, putusan 60/2024 dan 70/2024 dapat dijadikan dasar hukum dan acuan yang sah bagi partai politik (parpol), atau gabungan parpol dalam mendaftarkan para calon kepala daerahnya (cakada) untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Dua putusan MK tersebut berlaku selama DPR, sebagai pembentuk UU tak mengundangkan beleid terkait Pilkada.</p>
<p>Putusan MK 60/2024, mengubah bunyi Pasal 40 UU Pilkada 2016 tentang ambang batas minimal sebagai syarat parpol atau gabungan parpol untuk mengusung cakada dalam pilkada.</p>
<p>MK dalam putusannya itu, merasionalisasikan empat klaster ambang batas baru di bawah 10 persen bagi parpol, atau gabungan parpol untuk mengusung pada cakadanya.</p>
<p>Sedangkan putusan MK 70/2024 mengubah ketentuan Pasal 7 UU Pilkada yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Dengan adanya putusan MK tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 40, dan Pasal 7 UU Pilkada 2016 mengacu pada putusan MK.</p>
<p>“Jadi undang-undang pilkada yang sekarang itu, bunyinya seperti yang sudah diputuskan oleh MK, sebagaimana yang sudah dilengkapi dalam putusan MK, atau yang sudah diuji konstitusionalitasnya oleh MK melalui putusan oleh hakim konstitusi,” kata Fajar.</p>
<p>Dengan putusan tersebut, kata Fajar, sejatinya UU Pilkada yang menjadi dasar acuan proses pelaksanaannya turut serta mengikuti putusan MK.</p>
<p>Artinya, kata Fajar, jika ada parpol, atau gabungan parpol yang mendaftarkan para cakadanya sesuai dengan putusan MK, hal tersebut tetap sah.</p>
<p>Karena pendaftaran yang dilakukan parpol atau gabungan parpol untuk cakadanya mengacu pada UU Pilkada yang beberapa pasalnya sudah diaransemen oleh hakim konstitusi.</p>
<p>“Jadi undang-undang yang berlaku, ya itu (UU Pilkada yang ada putusan MK-nya),” kata Fajar.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/1999/live/4ec2e6d0-6054-11ef-b88a-69841dfc6109.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR Bakal Tunduk Putusan MK Jika&#8230;.</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dpr-bakal-tunduk-putusan-mk-jika/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:11:46 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74099</guid>

					<description><![CDATA[Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal tunduk terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jika RUU Pilkada belum kunjung disahkan sebelum pendaftaran pasangan calon Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus.</p>
<p>&#8220;Nah, seandainya dalam waktu pendaftaran itu undang-undang yang baru belum, ya berarti kan kita ikut keputusan yang terakhir, keputusan dari Mahkamah Konstitusi. Kan itu jelas,&#8221; kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Dasco menyebut Indonesia merupakan negara hukum, sehingga harus tunduk pada aturan yang berlaku.</p>
<p>Dasco menjelaskan berdasarkan tata tertib DPR, pengambilan keputusan RUU Pilkada dalam Rapat Paripurna tak bisa diambil hari ini.</p>
<p>Pengesahan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang batal lantaran tak memenuhi quorum. Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna.</p>
<p>Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.</p>
<p>Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/images.bisnis.com/thumb/posts/2024/08/22/1793111/sufmi_dasco_dpr_1724294756.jpg?w=450&#038;h=237&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Aksi Penolakan RUU Pilkada juga Digelar di Surabaya</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/aksi-penolakan-ruu-pilkada-juga-digelar-di-surabaya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 08:08:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74096</guid>

					<description><![CDATA[Berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>SURABAYA</strong> </a>&#8211; Berbagai elemen masyarakat menggelar unjuk rasa di depan Tugu Pahlawan, Surabaya, Kamis (22/8). Aksi ini menuntut pembatalan Revisi UU Pilkada.</p>
<p>Sejumlah seratusan massa itu berkumpul di depan pintu masuk Tugu Pahlawan, Surabaya, sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka mengenakan baju hitam-hitam.</p>
<p>Massa aksi langsung membentuk barisan dan membawa sejumlah poster bertuliskan #tolakRUUPilkada, #KawalPutusanMK #LawanDinastiPolitik, &#8216;Cari kerja susah kecuali bapakmu Jokowi&#8217;.</p>
<p>Dalam aksi kali ini massa menuntut tiga hal. Pertama, yakni mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60 dan 70 tentang ambang batas pencalonan dan batas usia.</p>
<p>&#8220;Enggak boleh ada kelompok orang, keluarga yang harus diutamakan atau dibolak balik kepentinganya, untuk mengakomodir mereka,&#8221; ucap salah satu massa aksi Mochammad Thanthowy Syamsuddin.</p>
<p>Kedua, mereka juga melawan praktik dinasti politik yang terjadi baik di tingkat nasional maupun daerah.</p>
<p>&#8220;Kita lawan dinasti politik dari manapun, baik dari Jokowi, Prabowo, dari kabupaten/kota, enggak boleh ada keistimewaan, setiap anak bangsa memiliki hak yang sama terhadap akses politik, ekonomi, sosial,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Terakhir kita tolak RUU Pilkada yang sedang berusaha disahkan DPR dan pemerintah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Pantauan di lokasi, penjagaan polisi maupun pengamanan tampak lengang. Hanya ada beberapa petugas kepolisian yang berjaga di samping para massa.</p>
<p>Massa lalu bersama-sama menyanyikan lagu Buruh Tani. Selanjutnya, salah massa aksi bergantian orasi dan menyampaikan tuntutan mereka</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01j5waqpk415vayagv1ry7hhyy.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Rapat Paripurna Tidak Kuorum, Pengesahan UU Pilkada Batal</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/rapat-paripurna-tidak-koorum-pengesahan-uu-pilkada-batal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 22 Aug 2024 07:58:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<category><![CDATA[RUU Pilkada]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pilkada]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74090</guid>

					<description><![CDATA[Rapat Paripurna DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman memberikan pernyataan singkat ketika menemui massa aksi di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8).</p>
<p>Dalam pernyataan singkat itu, ia menyatakan kepada massa aksi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada dalam rapat paripurna DPR RI hari ini.</p>
<p>Habiburokhman mengatakan pengesahan itu batal hari ini karena rapat tidak kuorum.</p>
<p>&#8220;Hari ini kami informasikan, kami menyampaikan informasi bahwa tidak ada pengesahan RUU Pilkada karena tadi rapat tidak kuorum. Tidak ada pengesahan RUU Pilkada,&#8221; ujarnya di depan Gedung DPR/MPR, Kamis (22/8).</p>
<p>Setelah pernyataan itu, Habiburokhman segera meninggalkan atas mobil komando karena muncul penolakan massa aksi. Ia yang datang bersama Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek juga sempat dilempari botol plastik saat di atas mobil komando.</p>
<p>&#8220;Turun turun turun enggak tau malu,&#8221; kata massa aksi.</p>
<p>Massa aksi tak terima kehadiran Habib di tengah-tengah demonstrasi. Mereka terus melempar batu ke arah Habib. Polisi yang membawa tameng menangkis lemparan botol.</p>
<p>Hingga kemudian, Habib dan Awiek bersama Ketua Partai Buruh Said Iqbal turun serta kembali masuk ke Gedung DPR.</p>
<p>Rapat Paripurna DPR RI batal mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-Undang lantaran tidak memenuhi kuorum pada hari ini, Kamis (22/8).</p>
<p>Hanya 89 anggota yang hadir ke Rapat Paripurna yang beragenda tunggal pengesahan RUU Pilkada itu.</p>
<p>Pembatalan ini dilakukan di tengah gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar hari ini.</p>
<p>Aparat kepolisian telah berjaga di depan kompleks parlemen di Jakarta. Demo besar yang terpusat di DPR ini mengusung agenda menolak pengesahan Revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jakarta, hari ini.</p>
<p>Demo ini juga menjadi bagian dari gerakan &#8216;peringatan darurat Indonesia&#8217; yang viral di media sosial setelah manuver DPR mengabaikan putusan MK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
