<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PN Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/pn-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/pn-depok/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 01:15:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>PN Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/pn-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 01:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=97025</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.</p>
<p>“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut.</p>
<p>“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan.</p>
<p>“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Modus operandi kasus ini adalah permintaan fee percepatan eksekusi sengketa lahan yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK berencana melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka, terhitung sejak 6-25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>KPK menegaskan kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di lembaga peradilan, demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi suap.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.wartadepok.com/wp-content/uploads/2021/04/876CF9A6-5AEE-4CC1-8CD1-BA78245E8E24.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>MAJALAH EKONOMI</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
