<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PHK &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/phk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Jun 2024 02:34:15 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>PHK &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Gelombang PHK Massal Menghantui Pekerja, Perekonomian Tak Baik-Baik Saja</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/gelombang-phk-massal-menghantui-pekerja-perekonomian-tak-baik-baik-saja/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Jun 2024 02:34:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Massal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70583</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Eva Ummu Naira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Eva Ummu Naira, Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) <a href="https://majalahekonomi.com/pemutihan-pajak-kendaraan-di-depok-1-oktober-hingga-30-november-2024/">Depok</a></strong></em></p>
<p>Perekonomian di tanah air sungguh tidak baik-baik saja, bayangan kelam menghantui para tenaga kerja saat ini, yaitu ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tempat mereka bekerja seperti yang terjadi di beberapa daerah. Terbaru, perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan TikTok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK terhadap 450 orang dari total karyawan ByteDance di Indonesia yang sebanyak 5.000 orang (cnbcindonesia.com, 13/6/2204).</p>
<p>Tak hanya itu, di pabrik-pabrik, PHK sudah terjadi banyak di sektor tekstil, garmen, hingga alas kaki karena operasionalnya berhenti. Gelombang PHK pun tak terelakkan lagi. Salah satunya pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.</p>
<p>Menurut pantauan tim CNBC Indonesia di lokasi pabrik, Kamis (13/6/2024), kondisi pabrik yang biasanya ramai dipenuhi pekerja serta suara mesin jahit yang saling bersahutan, kini sunyi senyap. Tidak ada lagi aktivitas menjahit, ribuan mesin jahit pun tertutup kain, sudah tak lagi dipakai. Sekitar 3.000 buruh terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, imbas dari penghentian operasional pabrik garmen ini. Pasalnya, sang pemilik mengaku sudah tidak mampu mempertahankan bisnisnya karena sepinya order yang masuk, ditambah beban upah minimum yang terus naik setiap tahun.</p>
<p>Terkait PHK yang dilakukan manajemen Tokopedia, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim mengaku sudah meminta penjelasan kepada manajemen Tokopedia, menyusul adanya PHK terhadap ratusan pegawai Tokopedia. PHK tersebut dilakukan usai adanya akuisisi Tokopedia oleh TikTok melalui induk usahanya ByteDance. Langkah PHK juga disebut jadi kebijakan perusahaan (Liputan6.com, 19/6/2024).</p>
<p>Sedangkan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangannya yang diterima redaksi Kontan, Kamis (20/6/2024), menegaskan, menurunnya produksi tekstil dan garmen karena rendahnya permintaan pasar baik di dalam dan luar negeri. Ditambah pula saat ini terjadi penurunan ekspor akibat permasalahan geopolitik global yang berimplikasi menurunnya daya beli konsumen di negara tujuan ekspor, serta sulitnya mengakses pasar ekspor karena adanya pembatasan barang impor melalui kebijakan tarif barrier dan non-tariff barrier.</p>
<p>Agar kondisi industri Tekstil dan <a href="https://majalahekonomi.com/produk-hilir-sawit-capai-193-jenis-ekspornya-tembus-rp-450-triliun/">Produk</a> Tekstil (TPT) nasional terus terjaga di tengah terjadinya penurunan ekspor, Kemenperin terus berupaya meningkatkan penyerapan produk TPT di pasar domestik. Namun, daya saing industri TPT nasional di pasar domestik terganggu oleh importasi produk sejenis, terutama produk TPT hilir, dalam jumlah besar, baik yang masuk secara legal maupun ilegal.</p>
<p>Pemerintah pun tak dapat menampik adanya PHK massal ini. Menaker Ida Fauziyah menyatakan, badai PHK tidak akan selesai dalam waktu dekat, beliau memprediksi selain industri tekstil, perusahaan lain juga berpotensi mem-PHK pekerjanya. Sungguh ironis bukan? negeri yang luas dan kaya akan sumber daya alam serta tata letak geografis dan astronomis begitu strategis seharusnya dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan seluruh rakyat antara lain terbuka luas lapangan pekerjaan.</p>
<p>Fenomena di atas niscaya tidak akan ada dalam sistem Islam, yaitu sistem yang sempurna dan menyeluruh yang lahir dari akidah islam. Hal ini karena negara berposisi sebagai pengurus (raa’in) dan penanggung jawab (mas’ul) bagi rakyatnya. Ditambah pula syariat Islam memiliki serangkaian aturan yang membentuk politik ekonomi Islam yang akan menjamin pemenuhan kebutuhan dasar, seperti sandang, pangan, papan, <a href="https://majalahekonomi.com/bank-mandiri-bagikan-santunan-pendidikan-ke-2-600-anak-yatim/">pendidikan</a>, kesehatan, dan keamanan bagi tiap-tiap individu rakyat.</p>
<p>Negara yang menerapkan sistem Islam, akan menjalankan politik ekonomi Islam antara lain menyediakan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan keamanan secara cuma-cuma sehingga rakyat (termasuk pekerja) tidak terbebani biaya besar untuk tiga kebutuhan tersebut. Penggratisan ini terwujud karena dibiayai dari kas negara yakni baitul mal yang memiliki pemasukan yang besar, antara lain dari pengelolaan harta milik umum seperti pertambangan, hutan, laut, dan sebagainya, selain itu rakyat juga difasilitasi negara untuk memiliki pekerjaan sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimilikinya dengan melakukan industrialisasi sehingga membuka lapangan kerja dalam skala besar dan luas.</p>
<p>Hal lain untuk terwujudnya politik ekonomi sesuai syariah adalah dengan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dengan pemberian modal usaha, bimbingan usaha, dan meniadakan berbagai pungutan sehingga muncul banyak wirausahawan di berbagai bidang, hal ini juga akan membuka lapangan kerja baru. Dengan serangkaian kebijakan ini, rakyat akan terjamin mendapatkan pekerjaan khususnya bagi laki-laki dewasa yang wajib mencari nafkah.</p>
<p>Negara pun akan memastikan akad kerja antara pengusaha dengan pekerja dengan akad yang syar’i sehingga tidak menzalimi salah satu pihak. Rasulullah SAW bersabda, “Saudara kalian adalah pekerja kalian. Allah jadikan mereka di bawah kekuasaan kalian” (HR al-Bukhari).</p>
<p>Oleh karenanya, hanya sistem Islamlah satu-satunya sistem yang dapat mensejahterakan rakyat dan bebas dari bayang-bayang PHK masal yaitu dengan cara menerapkan Islam kaffah. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/eranasional.com/wp-content/uploads/2023/01/demo_buruh_tolak_phk_massal.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>PHK Massal, Buah Kegagalan Sistem?</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/phk-massal-buah-kegagalan-sistem/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 22 Jun 2024 00:08:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Massal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=70232</guid>

					<description><![CDATA[Menurut Bloomberg, terdapat 450 orang dari 5.000 orang total karyawan ByteDance di Indonesia di PHK]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Ismi Balza Azizatul Hasanah, Mahasiswi Politeknik Negeri <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a></strong></em></p>
<p>Perekonomian Indonesia tengah menghadapi tantangan sulit. Pemutusan hubungan kerja atau PHK bertebaran di mana-mana. Buruh perkantoran hingga pabrik dihantui oleh perusahaan tempatnya bekerja. Perusahaan hasil penggabungan Tokopedia dan Tiktok Shop di bawah pengelolaan ByteDance mengumumkan kebijakan PHK. Namun, perusahaan enggan mempublikasikan jumlah pekerja yang terkena PHK.</p>
<p>Menurut Bloomberg, terdapat 450 orang dari 5.000 orang total karyawan ByteDance di Indonesia di PHK. Direktur Corporate Affairs Tokopedia dan Shop Tokopedia, Nuraini Razak mengatakan kebijakan PHK harus dilakukan untuk mendukung strategi pertumbuhan perusahaan ecommerce anak usaha ByteDance tersebut. Sementara itu, di pabrik-pabrik, PHK sudah banyak terjadi di sektor tekstil, garmen, hingga alas kaki karena operasionalnya berhenti, alias tutup. Salah satunya pabrik garmen di daerah Cileungsi, Kabupaten <a href="https://majalahekonomi.com/8-rekomendasi-tempat-wisata-di-bogor-selain-puncak/">Bogor</a>, Jawa Barat. Ada 3.000 buruh yang terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, imbas dari penghentian operasional pabrik garmen ini (CNBC Indonesia, 15/06/2024).</p>
<p>Dampak dari PHK ini tidak hanya dirasakan oleh buruh pabrik, namun juga oleh masyarakat di sekitar pabrik. Dilangsir dari cnbcindonesia.com (13/06/2024), seorang kepala dusun yang tempat tinggalnya persis di samping pabrik, terpaksa harus menjual beberapa unit kontrakannya karena sepi tidak ada yang menyewa. Tidak hanya itu, hal ini juga dirasakan oleh Ibu Euis Mawati, pemilik usaha katering dan kantin yang masih berada di kawasan pabrik pun mengaku ikut terkena dampaknya. Ia terpaksa harus menutup usahanya dan merumahkan karyawannya, ketika mendapatkan kabar bahwa pabrik yang biasanya menjadi sumber orderan, kini sudah tutup.</p>
<p>Fakta gelombang PHK akibat ekonomi dunia yang sulit tidak bisa dikendalikan. Padahal penguasa di masa kampanye pernah berjanji akan menciptakan lapangan pekerjaan, namun yang terlihat janji itu tidak terwujud. Parahnya, penguasa malah mengesahkan UU Ciptaker baru yang melegalkan mekanisme outsourcing, padahal mekanisme ini semakin menyusahkan rakyat.</p>
<p>Dengan adanya gelombang PHK dan sikap penguasa saat ini semakin memperlihatkan atas kezaliman sistem Kapitalisme yang dianut penguasa saat ini. Sistem Kapitalime memandang buruh sebagai bagian dari faktor produksi. Pandangan ini terus membuat mereka menjadi korban PHK dengan alasan efesiensi bagi perusahaan demi menekan biaya produksi. Mereka terzalimi namun tidak dianggap oleh negara. Sebab sistem Kapitalisme mengerdilkan peran negara, karena campur tangan negara dianggap mengganggu mekanisme pasar. Alhasil, negara Kapitalisme berperan sebagai regulator dan fasilitator para investor. Para pemilik modal besar lah yang berkuasa dan bisa mengendalikan segalanya. Itu mengapa terjadi iklim bisnis yang tidak sehat dan berujung pada gelombang PHK masal.</p>
<p>Sejatinya, fenomena PHK membutuhkan negara yang memiliki pemahaman ra’awiyah. Pemahaman ini akan mengantarkan negara memahami posisinya sebagai pengurus seperti yang disabdakan oleh Rasulullah SAW, “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggung jawab atas pengurus rakyatnya” (HR al-Bukhari).</p>
<p>Dengan adanya pemahaman ra’awiyah di dalam negara, maka akan membuat negara melaksanakan perintah syari’at untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya. Sedangkan syari’at Islam sendiri memiliki berbagai metode yang ditetapkan hukum syara’ dengan penerapan sistem ekonomi dan politik Islam, untuk menjamin kesejahteraan umat manusia.</p>
<p>Politik dalam negeri Islam membuat negara wajib mengatur mu’amalah, menegakkan hudud (hukuman), memelihara akhlak, menjamin tegaknya syi’ar-syi’ar ibadah, dan mengatur urusan rakyat sesuai dengan syari’at Islam. Dalam negeri Islam, mewajibkan negara menjamin terciptanya iklim usaha yang sehat agar gelombang PHK dapat teratasi. Jaminan tersebut dapat melalui qanun atau undang-undang yang ditetapkan negara.</p>
<p>Ketika keberadaan qanun sesuai syari’at, insayAllah masyarakat akan mendapatkan kemaslahatan. Penerapan ekonomi Islam akan membuat masyarakat mendapatkan jaminan atas terpenuhinya kebutuhan mereka, seperti kebutuhan bekerja. Negara akan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, karena dengan bekerja laki-laki dapat memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan keluarganya. Jaminan pekerjaan tersebut bukan hanya slogan, namun nyata diwujudkan.</p>
<p>Negara bisa membuka lowongan pekerjaan dari sektor industri milik negara, memberikan iqtha’ (tanah milik negara yang diberikan kepada individu rakyat untuk dikelola), dan berasal dari sektor pengelolaan SDA. Dalam Islam, pengelolaan SDA wajib di tangan negara, haram hukumnya jika dikuasai oleh swasta. Dengan begitu, negara bisa menyerap tenaga ahli dan terampil dari rakyatnya.</p>
<p>Di sisi lain, sistem ekonomi Islam juga membuat negara berperan aktif dalam menjaga iklim usaha yang kondusif. Peran tersebut diwujudkan dengan kebijakan yang mengharamkan sektor ekonomi non rill, seperti pasar <a href="https://majalahekonomi.com/deretan-saham-berpeluang-cuan-pekan-ini/">saham</a>, investasi, pasar modal, dan sejenisnya berkembang. Para pendistorsi pasar seperti para mafia, spekulan, dan kroni-kroninya akan ditindak tegas dengan sanksi ta’zir oleh negara. Akad antara perusahaan dan buruh diatur menggunakan akad ijarah, sehingga keduanya tidak terzalimi satu dengan yang lain. Mekanisme ekspor dan impor juga diatur menggunakan prinsip syari’ah.</p>
<p>Dengan kebijakan demikian, tentu suasana bisnis di sektor ekonomi rill dapat tumbuh dan berkembang hingga terus menyerap tenaga kerja. Namum semua kebijakan ini dapat terwujud apabila negara mengambil syari’at Islam secara kaffah, dan tentu saja negara tersebut bukan negara Kapitalisme, melainkan negara Khilafah. []</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/pict.sindonews.net/dyn/620/pena/news/2020/05/04/12/16085/darurat-corona-pemerintah-diminta-hentikan-gelombang-phk-xvd.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>DPR: 120 Ribu Pekerja Pabrik Tekstil Terancam PHK</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dpr-120-ribu-pekerja-pabrik-tekstil-terancam-phk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 14 Jun 2024 01:46:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Pabrik]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<category><![CDATA[Tekstil]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69766</guid>

					<description><![CDATA[Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino mengatakan ada 120 pabrik yang terancam tutup setiap tahunnya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; DPR kompak mendesak Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengantisipasi kiamat pabrik tekstil yang semakin dekat.</p>
<p>Bahkan, Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Harris Turino mengatakan ada 120 pabrik yang terancam tutup setiap tahunnya. Ia juga mengutip data yang memprediksi bakal ada 120 ribu pekerja pabrik tekstil terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) di 2025.</p>
<p>&#8220;Banyak pihak memberikan analisis kalau Permendag (Nomor 8 Tahun 2024) ini tidak dicabut, dalam satu tahun ada 120 pabrik tekstil akan tutup dan kira-kira 120 ribu pekerja PHK tahun depan (2025),&#8221; wanti-wanti Harris dalam Rapat Kerja dengan Kemendag di DPR RI, <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> Pusat, Kamis (13/6).</p>
<p>&#8220;Sekarang sudah ada 11 pabrik tekstil tutup, 8 di Jawa Tengah, sehingga bagaimana pak menteri mengenai ini?&#8221; tanya Harris.</p>
<p>Ia menyebut permasalahan utama adalah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Menurutnya, beleid itu mencabut peraturan teknis Kementerian Perindustrian yang selama ini menahan arus barang impor.</p>
<p>Harris meminta Permendag Nomor 8 Tahun 2024 ditinjau ulang. Jika barang impor dibiarkan masuk ke <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a>, ia menyebut industri tekstil tanah air tak akan mampu bertahan.</p>
<p>Peringatan serupa datang dari Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Gerindra M. Husni yang mengatakan ada ancaman lebih berbahaya dari 120 pabrik tekstil tutup per tahun. Ia menyebut pabrik yang gulung tikar akan terus terjadi dan tak terbendung.</p>
<p>&#8220;Hari ini sudah terus mengantre PHK dan pabrik itu tutup. Itu baru pabrik, belum lagi tekstil dan <a href="https://majalahekonomi.com/produk-hilir-sawit-capai-193-jenis-ekspornya-tembus-rp-450-triliun/">produk</a> tekstil (TPT)-nya,&#8221; ucapnya.</p>
<p>&#8220;Mereka katakan, &#8216;Kenapa sih di dalam negeri dibebankan bea begitu besar, sedangkan impor begitu gampang?&#8217; Tekstil ini padat karya, paling banyak membutuhkan tenaga kerja,&#8221; tegas Husni.</p>
<p>Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) mencatat sudah ada 13.800 buruh tekstil terkena PHK. Data ini dihimpun sejak Januari 2024 hingga awal Juni 2024.</p>
<h3>Daftar PHK pabrik tekstil hingga awal Juni 2024:</h3>
<p>A. Pabrik tutup<br />
1. PT Dupantex, Jawa Tengah PHK sekitar 700 karyawan<br />
2. PT Alenatex, Jawa Barat PHK sekitar 700 karyawan<br />
3. PT Kusumahadi Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 500 orang<br />
4. PT Pamor Spinning Mills, Jawa Tengah PHK sekitar 700 orang<br />
5. PT Kusumaputra Santosa, Jawa Tengah PHK sekitar 400 orang<br />
6. PT Sai Apparel, Jawa Tengah PHK sekitar 8.000 orang</p>
<p>B. PHK karena efisiensi<br />
1. PT Sinar Pantja Djaja, Jawa Tengah sekitar 2.000 karyawan<br />
2. PT Bitratex, Jawa Tengah sekitar 400 karyawan<br />
3. PT Djohartex, Jawa Tengah sekitar 300 karyawan<br />
4. PT Pulomas, Jawa Barat sekitar 100 karyawan</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/www.hetanews.com/storage/images/20240613/20240613115634-4-peran-penting-teknologi-dalam-industri-tekstil-indonesia.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Jumlah PHK Pabrik Tekstil di Indonesia Naik Nyaris 67%</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/jumlah-phk-pabrik-tekstil-di-indonesia-naik-nyaris-67/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 11 Jun 2024 03:06:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[PHK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69600</guid>

					<description><![CDATA[Kenaikan PHK terlihat di awal hingga pertengahan tahun 2024, angkanya lebih besar dibandingkan tahun lalu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri tekstil dan <a href="https://majalahekonomi.com/produk-hilir-sawit-capai-193-jenis-ekspornya-tembus-rp-450-triliun/">produk</a> tekstil (TPT) semakin parah. Kenaikan PHK terlihat di awal hingga pertengahan tahun 2024, angkanya lebih besar dibandingkan tahun lalu.</p>
<p>Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a> (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmaja mewanti-wanti bahwa Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang baru muncul belakangan ini bisa menjadi pemicu makin tingginya jumlah PHK.</p>
<p>&#8220;Sampai Mei 2024, total PHK yang terjadi di industri TPT kurang lebih terdapat 10.800 tenaga kerja yang terkena PHK. Hingga kuartal I-2024 terjadi kenaikan jumlah PHK sebesar 3.600 tenaga kerja atau naik sebesar 66,67%, itu secara year on year/yoy ya,&#8221; katanya dilansir CNBC Indonesia Selasa (11/6/2024).</p>
<p>Tren PHK tersebut sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu. Catatan tertinggi ada pada dua wilayah TPT terbesar di Indonesia yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat dan Jawa Tengah.</p>
<p>&#8220;Akhir tahun lalu di kedua wilayah tersebut saja total pekerja yang terdampak PHK mencapai kurang lebih 7.200 tenaga kerja,&#8221; katanya.</p>
<p>Kekhawatiran pelaku usaha ialah angka PHK makin membesar dan dikhawatirkan menimbulkan berbagai masalah, mulai dari pengangguran hingga konflik sosial. Namun di sisi lain, produk TPT terus digempur oleh produk impor.</p>
<p>&#8220;Turunnya order ini dikarena harga produk TPT Indonesia tidak dapat bersaing dengan produk impor yang masuk ke pasar dalam negeri Indonesia,&#8221; ujar Jemmy.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/selular.id/wp-content/uploads/2023/01/phk-massal-1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
