<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pers &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/pers/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Wed, 25 Sep 2024 10:28:47 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Pers &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>AJI Kecam Aksi Petugas Keamanan KPU Maluku Utara yang Intimidasi Jurnalis</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/aji-kecam-aksi-petugas-keamanan-kpu-maluku-utara-yang-intimidasi-jurnalis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 25 Sep 2024 10:28:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kebebasan Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76074</guid>

					<description><![CDATA[“Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em> “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU”</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>MALUKU UTARA</strong></a> &#8211; Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Ternate, Maluku Utara, mengecam sikap sejumlah petugas keamanan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara yang mengintimidasi tiga wartawan saat meliput deklarasi kampanye damai di halaman Kantor KPU Maluku Utara, Sofifi, Selasa, 24 September 2024.</p>
<p>Dugaan intimidasi itu terjadi saat sejumlah wartawan sedang mengambil gambar kericuhan yang terjadi antar sesama staf KPU Maluku Utara di lokasi deklarasi kampanye damai.</p>
<p>Andri Saputra, jurnalis Antara; dan Muhammad S. Haliun, jurnalis RTV, dibawa ke salah satu ruangan di kantor KPU Maluku Utara oleh seorang petugas. “Mereka memaksa kami untuk menghapus video dan foto, kalau kami tidak hapus maka kami dilarang meliput kegiatan KPU” ujar Andri dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 September 2024.</p>
<p>Sementara itu, di luar ruangan seorang petugas keamanan KPU juga melarang jurnalis BTv, Sahrudin Nurdin, mengambil video kericuhan antara sesama staf KPU tersebut.</p>
<p>Muhammad S. Haliun mengatakan mulanya terjadi adu mulut antara sesama petugas KPU. Ketika situasi kian memanas dan terjadi adu jotos, seorang petugas keamanan meminta awak media untuk tidak mengambil gambar atau merekam momen tersebut. Namun, teguran itu tidak dihiraukan oleh sebagian para jurnalis yang tetap melanjutkan proses dokumentasi dari jarak sekitar lima meter.</p>
<p>Sekitar lima menit setelah kejadian, Haliun dipanggil dua orang petugas KPU. Mereka bertanya, apakah ada yang mengambil video, dan meminta agar video segera dihapus.</p>
<p>&#8220;’Boleh hapus video tadi?’ kata salah satu petugas itu,tapi saya menolak permintaan itu dan memutuskan untuk keluar dari ruangan tanpa menghapus rekaman,&#8221; kata Muhammad S. Haliun.</p>
<p>Atas sikap arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU Maluku Utara ini, AJI Ternate mendesak KPU Provinsi Maluku sebagai institusi yang mengawal agenda-agenda demokrasi harus memberikan contoh bagi masyarakat untuk menjaga kebebasan pers dan kerja-kerja jurnalistik sesuai amanat UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.</p>
<p>Ketua AJI Ternate, Ikram Salim, menyebut arogansi dan intimidasi yang ditunjukkan tiga orang petugas keamanan KPU adalah tindakan yang tidak dibenarkan, dan sangat jelas melanggar Undang-undang tentang Pers Pasal 18 ayat (1).</p>
<p>“Menghalangi jurnalis melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta,” kata dia.</p>
<p>Dia mendesak agar Kapolri dan Kapolda Maluku Utara serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi yang telah diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40/1999.</p>
<p>AJI Ternate juga mendorong Sekretaris dan Pimpinan KPU Provinsi Maluku Utara segera memecat seluruh petugas yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis saat peliputan deklarasi kampanye damai di Sofifi.</p>
<p>“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk menghargai kerja-kerja jurnalistik dan menghormati kebebasan pers di Indonesia. Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum sesuai Pasal 8 UU Pers Nomor 40/1999,” pesan dia.</p>
<p>Pilihan Editor: Wartawan Bocor Alus Politik Tempo Laporkan Teror Perusakan Mobil ke Polda Metro Jaya</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/img.jakpost.net/c/2018/12/21/2018_12_21_61395_1545381375._large.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Organisasi Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/organisasi-pers-kecam-kekerasan-aparat-terhadap-pengunjuk-rasa/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 02:00:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Aparat]]></category>
		<category><![CDATA[Pers]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74200</guid>

					<description><![CDATA[Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/kategori/nasional"><strong>PALU</strong> </a>&#8211; Koalisi lintas organisasi Pers mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan aparat keamanan terhadap mahasiswa pengunjuk rasa kawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 di Kota palu, Sulawesi Tengah.</p>
<p>&#8220;Apa yang terjadi pada Jumat malam adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi mahasiswa yang hanya ingin menyuarakan pendapat mereka. Tindakan represif semacam ini harus dihentikan, karena merusak tatanan demokrasi,&#8221; kata Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu Moh Rifki Jumat, menanggapi tindakan kekerasan aparat keamanan terhadap mahasiswa.</p>
<p>Koalisi lintas organisasi pers tersebut terdiri dari Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, PFI dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu.</p>
<p>Ketua IJTI Sulawesi Tengah Hendra mengemukakan tindakan aparat kepolisian tidak hanya berlebihan, tetapi juga menciderai nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM).</p>
<p>&#8220;Mahasiswa berunjuk rasa untuk menentang kebijakan DPR yang dianggap merugikan rakyat. Namun, respons dari aparat justru menambah luka demokrasi. Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan pelaku kekerasan,&#8221; ucapnya.</p>
<p>Di kesempatan yang sama ketua AJI Palu Yardin Hasan juga angkat bicara, bahwa situasi politik yang semakin memanas harus menjadi perhatian serius pemerintah.</p>
<p>&#8220;Saat ini, demokrasi Indonesia berada di ujung tanduk. Pemerintah harus segera menjamin perlindungan bagi media dan jurnalis dalam menjalankan tugas mereka, serta memastikan penanganan aksi mahasiswa dilakukan dengan cara yang lebih manusiawi,&#8221; kata Yardin.</p>
<p>Dari aksi unjuk rasa kawal putusan MK yang berujung ricuh, dilaporkan tiga orang mahasiswa menjadi korban kekerasan dan harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.</p>
<p>Tiga korban terbit yakni Ayub, Mahasiswa Fakultas Kehutanan Universitas Tadulako (Untad), Rafi Akbar dan Throiq Ghifari Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).</p>
<p>Sementara itu Ketua AMSI Sulteng Muhamad Iqbal menyerukan agar pimpinan kepolisian segera meninjau ulang pendekatan yang digunakan dalam menangani aksi unjuk rasa.</p>
<p>&#8220;Kami meminta pimpinan kepolisian untuk mengambil langkah tegas dalam memastikan penanganan aksi ini dilakukan sesuai prosedur dan sesuai dengan prinsip-prinsip HAM. Demokrasi Indonesia terancam, dan kami sebagai pers, termasuk mahasiswa maupun masyarakat memiliki kewajiban moral untuk membela dan menjaga demokrasi ini,&#8221; tegas Iqbal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/ombudsman.go.id/content/images/kliping/kliping_20191002_113346.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
