<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pemkot Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/pemkot-depok/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/pemkot-depok/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 23:41:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Pemkot Depok Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/pemkot-depok/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 23:41:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DLHK Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Sampah Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=92106</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/">Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari kepada PT BSA</em></h3>
</blockquote>
<p><strong><a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>, DEPOK</strong> &#8211; Rapat kerja Komisi C DPRD Depok dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok yang diwakili Reni Siti Nuraini selaku Sekdis DLHK dan dari PT. PT Bintang Sakera Abadi (BSA) dihadiri oleh Farliana Hijriana selaku Direktur BSA, Senin 26 Januari 2026</p>
<p>Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok menyambut positif untuk menyelesaikan permasalahan Persampahan di Kota Depok yangg belum selesai dan saat ini sudah diingatkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup untuk tidak membuang Sampah di TPA Cipayung karena sudah melebihi kapasitas.</p>
<figure style="width: 575px" class="wp-caption aligncenter"><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://res.cloudinary.com/dvd4tnrxr/images/c_scale,w_575,h_342/f_webp,q_auto:low/v1769465604/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1/IMG-20260127-WA0003_copy_3721x2218-1.jpg?_i=AA" alt="Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)" width="575" height="342" /><figcaption class="wp-caption-text">Rapat Perdana Terkait Kerja Sama Pengelolaan Sampah Pemkot Depok dengan PT BSA, Komisi C DPRD Kota Depok, Senin (26/1)</figcaption></figure>
<p>Anggota Komisi C DPRD Depok Bambang Sutopo, atau yang akrab disapa HBS, melihat bahwa pengelolaan sampah merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Oleh karena itu, setiap kebijakan dan kerja sama di sektor ini harus dilaksanakan secara taat asas, transparan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,&#8221; jelas HBS melalui pesan singkat yang diterima DEPOKPOS, Selasa (27/1).</p>
<p>Komisi C sebagai Leading Sektor Persampahan, baru pertama kali menggelar Rapat dengan DLHK Kota Depok dan PT BSA setelah diagendakan sebelumnya tidak bisa hadir, sangat menyayangkan dan kecewa berat, karena tidak dilibatkan sejak awal dalam kerjasama tersebut.</p>
<p>&#8220;Sehubungan dengan telah ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) kerja sama pengelolaan sampah antara Pemerintah Kota Depok dengan PT BSA, kami menyampaikan keberatan dan catatan serius, karena proses penandatanganan MoU tersebut tidak didahului pembahasan dengan Komisi C dan dengan persetujuan DPRD,&#8221; tegas HBS.</p>
<p>Dirinya memandang bahwa kerja sama pengelolaan sampah, adalah bersifat strategis, karena menyangkut layanan publik dasar dan berpotensi membebani APBD.</p>
<p>Tak tanggung-tanggung, Pemkot Depok diharuskan membayar tipping fee atau biaya layanan sebesar 250 juta rupiah per hari yang dibayarkan oleh pemerintah daerah atau pihak penghasil sampah kepada pengelola fasilitas pemrosesan akhir (TPA atau PLTSa) berdasarkan berat sampah (per ton) yang dikelola.</p>
<p>&#8220;Beban yang dimaksud antara lain melalui skema pembayaran tipping fee untuk 1000 Ton per hari sekitar 250 juta per hari yang akan dikeluarkan dari dana APBD, melibatkan langsung pemanfaatan aset daerah, seperti fasilitas dan lahan pengelolaan sampah, seluas 1600 M2 dan 600 M2 utk pengolahan Teknologi di lahan existing TPA Cipayung,&#8221; jelas HBS.</p>
<p>Hal ini, menurutnya, akan berpotensi menimbulkan konsekuensi jangka panjang baik secara fiskal, hukum, maupun lingkungan, karena dalam MOU yang ditargetkan selama 5 tahun akan diperpanjang pengelolaannya oleh PT. BSA selama 10 tahun.</p>
<p>Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah, kerja sama daerah dengan pihak ketiga yang membebani APBD dan/atau menggunakan aset daerah wajib memperoleh persetujuan DPRD.</p>
<p>HBS selaku anggota Komisi C juga menyampaikan bahwa tidak dilibatkannya DPRD sejak awal merupakan bentuk pengabaian terhadap fungsi konstitusional DPRD dalam melakukan persetujuan dan pengawasan kebijakan strategis daerah, sekaligus berpotensi melemahkan legalitas kerja sama tersebut.</p>
<p>&#8220;Perlu ditegaskan, bahwa Kami selaku Anggota DPRD Depok tidak menolak kerja sama dengan pihak swasta dalam pengelolaan sampah, termasuk dengan PT BSA. Kami justru sejak awal di komisi C mendorong untuk melakukan inovasi dan kolaborasi untuk menyelesaikan persoalan sampah di Kota Depok. Namun demikian, seluruh proses harus ditempuh sesuai mekanisme hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Goverment),&#8221; ungkap HBS.</p>
<p>Atas dasar itulah HBS selaku anggota DPRD Kota Depok, meminta Pemerintah Kota Depok untuk menahan untuk melakukan penandatanganan kerjasama ke tahap operasional sebelum seluruh aspek hukum dan fiskal diklarifikasi serta persetujuan DPRD diperoleh secara resmi.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong melakukan evaluasi menyeluruh terhadap MoU, termasuk skema pembiayaan, penggunaan aset daerah, jangka waktu kerja sama, dan dampak lingkungan,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya juga menegaskan bahwa setiap perjanjian lanjutan tanpa persetujuan DPRD berpotensi cacat hukum dan berisiko bagi keuangan daerah.</p>
<p>&#8220;Dan tentu kami sebagai Anggota DPRD Kota Depok akan mengusulkan kepada Pimpinan Dewanutk menggunakan kewenangan konstitusionalnya dan untuk memastikan setiap kebijakan strategis daerah berjalan sesuai hukum, melindungi kepentingan masyarakat, dan menjaga akuntabilitas keuangan daerah,&#8221; tambahnya.</p>
<p>Dirinya menegaskan tidak menolak kerja sama pengelolaan sampah, tetapi prosedurnya harus taat hukum.</p>
<p>&#8220;Kerja sama yang membebani APBD dan menggunakan aset daerah wajib mendapat persetujuan DPRD sejak awal. Tanpa itu, kebijakan menjadi lemah secara legal dan berisiko bagi daerah,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Seperti diketahui, Pemkot Depok telah menjalin kerja sama dengan PT Bintang Sakera Abadi (BSA) terkait pengelolaan sampah di wilayah Kota Depok.</p>
<p>Kerja sama ini ditandai dengan penanda tanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT BSA pada akhir Desember 2025.</p>
<p>“Kami mohon doa dan dukungan agar PT Bintang Sakera Abadi dapat mengemban kepercayaan yang telah kami berikan. Harapannya, pengelolaan sampah ke depan dapat sepenuhnya dikerjakan oleh PT BSA secara profesional dan bertanggung jawab,” ujar Wali Kota Depok, Supian Suri seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok, Senin (22/12/25).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/semrawut-pengelolaan-sampah-depok-cacat-hukum-hingga-potensi-kuras-apbd/">Semrawut Pengelolaan Sampah Depok, Cacat Hukum hingga Potensi Kuras APBD</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/mimbarnusantara.com/wp-content/uploads/2024/12/IMG-20241218-WA00271.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka Soal Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka-soal-anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 14 Aug 2025 23:11:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[DPRD Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Masjid Margonda]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkot Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=90613</guid>

					<description><![CDATA[<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka-soal-anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan/">Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka Soal Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>DEPOK</strong> </a>&#8211; Komisi C DPRD Kota Depok menggelar rapat kerja bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Pemerintah Kota Depok di ruang Komisi C DPRD Kota Depok, Kamis (14/8)</p>
<p>Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok mempertanyakan anggaran sebesar Rp20 milyar yang tidak masuk dalam laporan Disrumkim Kota Depok.</p>
<p>Anggota Komisi C DPRD Kota Depok, Bambang Sutopo, menyampaikan keprihatinan mendalam terkait tidak jelasnya anggaran pembangunan Masjid Qudus Margonda sebesar Rp20 miliar yang tidak tercantum dalam laporan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkin) pada rapat kerja hari ini.</p>
<p>“Aneh! Anggaran sebesar itu tiba-tiba hilang dari laporan, tanpa penjelasan kemana dialihkan. Sementara pergeseran anggaran untuk embung Sukatani dan lahan parkir Stasiun Pondok Rajeg justru disampaikan dengan sangat jelas,” tegas Bambang Sutopo.</p>
<p>Ironisnya, jelas Bambang Sutopo, pejabat daerah yang hadir, termasuk Sekretaris Dinas (Sekdis) Muksithakim yang mewakili Kepala Dinas Rumkin, tidak mampu memberikan jawaban memadai mengenai persoalan tersebut.</p>
<p>Komisi C DPRD Kota Depok menilai kejadian ini menunjukkan lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah.</p>
<p>Terkait hal tersebut, Komisi C DPRD Kota Depok meminta Pemerintah Kota Depok memberikan klarifikasi resmi dan tertulis.</p>
<p>“Ini menyangkut uang rakyat, bukan sekadar angka di atas kertas. Publik berhak tau dan pemerintah wajib memberikan penjelasan secara terbuka,” tutup Bambang Sutopo.</p>
<p>Hingga berita ini diturunkan, wartawan Depokpos masih mencoba mengkonfirmasi Sekdis Rumkim dan Kadis Rumkim Kota Depok melalui pesan singkat, namun belum ada jawaban.</p>
<h3>Pembatalan Pembangunan Masid Raya di Margonda</h3>
<p>Sebelumnya, ramai pemberitaan Pemkot Depok bersama Wali Kota Supian Suri berencana menghentikan rencana pembangunan Masjid Agung di Margonda hingga menghapus bantuan Santunan Kematian (Sankem) yang sudah berjalan selama 20 tahun terakhir.</p>
<p>Terkait isu adanya perubahan anggaran untuk tahun 2025 ini, Bambang Sutopo juga dengan tegas tidak ada pembahasan sama sekali melalui perubahan anggaran.</p>
<p>“Kalau ada perubahan anggaran, teman-teman dari media pasti yang pertama tahu karena sidang paripurna DPRD selalu digelar terbuka dan senantiasa diliput puluhan wartawan dari berbagai media,” jelasnya beberapa waktu lalu.</p>
<p>“Jadi tidak benar itu keputusan SS <em>(Supian Suri &#8211; Red)</em> sepihak, belum diputuskan di Banggar dan disahkan di Paripurna perubahan anggaran, sekarang baru pembahasan KUA/PPAS , dan saat ini masih anggaran Pembangunan Masjid Margonda senilai 20 Milyar,” tegasnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/komisi-c-dprd-depok-minta-penjelasan-terbuka-soal-anggaran-pembangunan-masjid-margonda-rp-20m-hilang-dari-laporan/">Komisi C DPRD Depok Minta Penjelasan Terbuka Soal Anggaran Pembangunan Masjid Margonda Rp 20M Hilang dari Laporan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/delik-hukum.id/wp-content/uploads/2025/08/9c9a3ed4-390e-4462-bc0b-139181673336-1024x1024.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
