<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Paytren &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/paytren/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 14 May 2024 03:51:40 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Paytren &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Ini 8 Alasan OJK Cabut Izin Paytren</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ini-8-alasan-ojk-cabut-izin-paytren/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 14 May 2024 03:51:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>
		<category><![CDATA[OJK]]></category>
		<category><![CDATA[Paytren]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68689</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM). Keputusan tersebut dilakukan karena manajer investasi syariah itu terbukti melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.</p>
<p>Pencabutan itu juga dilakukan menyusul pemeriksaan dan pengawasan lanjutan terhadap perusahaan.</p>
<p>&#8220;PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi,&#8221; tulis Deputi Komisioner Pengawas dan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK Yunita Linda Sari melalui keterangan resmi, Rabu (8/5).</p>
<p>Berdasarkan kedua peraturan itu, PAM melakukan banyak pelanggaran. Berikut rinciannya;</p>
<p>1. Kantor tidak ditemukan<br />
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
3. Tidak dapat memenuhi perintah tindakan tertentu<br />
4. Tidak memenuhi komposisi minimum direksi dan dewan komisaris<br />
5. Tidak memiliki komisaris independen<br />
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi manajer investasi<br />
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan<br />
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada OJK sejak Oktober 2022.</p>
<p>&#8220;Dengan dicabutnya izin usaha perusahaan efek sebagai investasi syariah tersebut maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai manajer investasi dan/atau manajer investasi syariah,&#8221; lanjut Yunita.</p>
<p>Kemudian PAM diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah dalam kegiatan usaha sebagai manajer investasi jika ada. Perusahaan juga diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban kepada OJK melalui sistem informasi penerimaan OJK.</p>
<p>PAM juga diwajibkan untuk melakukan pembubaran perusahaan efek paling lambat 180 hari setelah surat keputusan ditetapkan, sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan OJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.</p>
<p>Perusahaan juga dilarang menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan dan kegiatan apapun, selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran perseroan terbatas.</p>
<p>Sebagai informasi, PAM merupakan perusahaan manajer investasi dengan izin usaha bernomor KEP-49/D.04/2017. Perusahaan ini sebelumnya merupakan milik Ustaz Yusuf Mansur. Namun, pada Maret 2022 silam, muncul kabar bahwa Yusuf Mansur berencana menjual 100 persen saham PAM.</p>
<p>Perusahaan telah mengumumkan di media massa terkait rencana penjualan, di mana 100 persen saham perseroan yang telah diterbitkan dan dimiliki oleh pemegang saham akan dibeli oleh pihak lain.</p>
<p>Belum ada informasi lebih lanjut usai kabar tersebut menyebar. Dikutip dari laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam&#8217;an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali.</p>
<p>Pada September 2022, PAM juga telah mengambil langkah pembubaran dan likuidasi reksa dana syariah (RDS) PAM Syariah Likuid Dana Safa. Hal ini sesuai dengan peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif.</p>
<p>Alasan pembubaran itu karena terpenuhinya Pasal 45 huruf j dalam POJK tentang Reksa Dana Bentuk KIK. Dalam aturan itu disebutkan reksa dana wajib dibubarkan apabila total dana yang dikelola kurang dari Rp10 miliar selama 120 hari bursa berturut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/awsimages.detik.net.id/visual/2019/04/30/1f5ce376-eece-4f8b-a899-958348db3b59_169.png?w=650&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
