<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/mahkamah-konstitusi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Mahkamah Konstitusi &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Imbas Putusan MK: Anies dan Ahok bisa Maju Pilgub DKI, Skenario KIM Berantakan?</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/imbas-putusan-mk-anies-dan-ahok-bisa-maju-pilgub-dki-skenario-kim-berantakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:31:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Anies Baswedan]]></category>
		<category><![CDATA[Anies-Ahok]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73955</guid>

					<description><![CDATA[MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK membuka peluang Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bisa maju di Pilgub atau Pilkada Jakarta 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas persentase perolehan suara partai untuk pencalonan kepala daerah.</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>Dengan demikian, PDIP yang memperoleh 14 persen suara di DPRD <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> bisa mengusung calonnya sendiri.</p>
<p>&#8220;Keputusan MK ini membuka <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">peluang</a> PDI-P untuk maju melawan KIM Plus, sekaligus membuka <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">peluang</a> duet Anies-Ahok, karena dua tokoh ini yang terkuat saat ini,&#8221; kata Direktur Eksekutif <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a> Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah dilansir Kompas.com, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Dedi mengatakan, Anies dan Ahok masih bisa melaju menjadi peserta di Pilkada <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> karena meski sama-sama pernah menduduki jabatan gubernur, tetapi hanya 1 periode.</p>
<p>&#8220;Terlebih Anies dan Ahok tidak terganjal regulasi terkait syarat calon, yakni tidak diizinkan pernah menjabat Gubernur dua periode berturut. Anies dan Ahok baru satu periode menjabat,&#8221; ujar Dedi.</p>
<p>Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora. Dalam sidang putusan pada Selasa (20/8/2024),</p>
<p>MK memutuskan bahwa ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.</p>
<p>MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan threshold pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur pada Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.</p>
<p>Pencalonan gubernur <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> yang sempat menuai polemik karena &#8220;borong tiket&#8221; oleh Koalisi <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a> Maju kini dapat berubah.</p>
<p>Seperti diketahui, Eks Gubernur <a href="https://majalahekonomi.com/kawasan-wisata-ancol-kembali-lakukan-penataan-pedagang/">DKI</a> <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> Anies Baswedan yang sebelumnya kehabisan partai politik dengan perolehan suara 20 persen pada Pileg DPRD <a href="https://majalahekonomi.com/kawasan-wisata-ancol-kembali-lakukan-penataan-pedagang/">DKI</a> <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> otomatis punya harapan.</p>
<p>Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.</p>
<p>PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini bisa melaju sendirian.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcSEEXhaTgqAvv9XrnvMWYxFnDO6a52VgFpXSOhhr93W16gM0eU2ty6n7SnglRBPHZR6d3U&#038;usqp=CAU&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK: Parpol Tak Punya Kursi DPRD Bisa Ajukan Calon Kepala Daerah</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/putusan-mk-parpol-tak-punya-kursi-dprd-bisa-ajukan-calon-kepala-daerah/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:23:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[PDIP]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73952</guid>

					<description><![CDATA[MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur.</p>
<p>Politisi PDIP Masinton Pasaribu juga menyambut baik putusan MK ini. Dia menyebut putusan MK ini menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah di <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a>.</p>
<p>&#8220;Menarik ini putusan MK menyelamatkan suara rakyat dan menghindari konspirasi calon tunggal di berbagai daerah <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a>. Pastinya PDI Perjuangan akan mencalonkan Cagub-Cawagub di Provinsi DK <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> dan Provinsi lainnya,&#8221; ujar dia.</p>
<p>Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.</p>
<p>MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.</p>
<p>Putusan terhadap perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora itu dibacakan dalam sidang di gedung MK, <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a> Pusat, Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/static.promediateknologi.id/crop/0x0:0x0/0x0/webp/photo/p2/01/2024/04/23/Sidang-MK-Dery-Ridwansah-3JPG-2135147780.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Putusan MK Mungkinkan PDIP Usung Calon Pilkada DKI</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/putusan-mk-mungkinkan-pdip-usung-calon-pilkada-dki/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 07:18:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73951</guid>

					<description><![CDATA[Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Pilkada berkaitan dengan partai politik yang tak punya kursi DPRD bisa usung calon gubernur hingga perubahan ambang batas pencalonan Gubernur-Wakil Gubernur. PDIP mensyukuri putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;Hari ini ada beberapa putusan yang patut kita syukuri, yang pertama tadi ambang batas persentase untuk pencalonan dari parpol menjadi turun jadi 7,5%, yang kedua adalah ambang batas usia untuk mencalonkan diri adalah 30 tahun ketika penetapan sebagai calon oleh KPU,&#8221; kata Juru Bicara PDIP Chico Hakim dilansir detikcom, Selasa (20/8/2024).</p>
<p>Chico menilai putusan MK ini merupakan kemenangan bagi demokrasi. Dia pun memastikan DPP PDIP akan menggelar rapat untuk menyikapi putusan MK ini.</p>
<p>&#8220;2 putusan ini adalah kemenangan bagi demokrasi dan kita lihat nanti gimana sikap partai, tentunya DPP akan menggelar rapat, dan kita tunggu saja putusannya khususnya terkait dengan beberapa pilkada di seluruh <a href="https://majalahekonomi.com/indonesia-menuju-pusat-ekonomi-syariah-global-peluang-dan-tantangan/">Indonesia</a>, bukan hanya Pilkada <a href="https://majalahekonomi.com/ws-laoli-bongkar-praktik-pungli-di-sudinhub-jakpus/">Jakarta</a>,&#8221; ucapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/ichef.bbci.co.uk/ace/ws/640/cpsprodpb/0af5/live/931a9a30-fd71-11ee-aade-37bcd25ddc8e.jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
