<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>LHKPN &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/lhkpn/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jul 2024 23:55:43 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>LHKPN &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KPK:  5.681 Caleg Terpilih Masih Belum Laporkan LHKPN</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-5-681-caleg-terpilih-masih-belum-laporkan-lhkpn/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jul 2024 23:55:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=72571</guid>

					<description><![CDATA[KPK masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah menerima 14.201 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari calon anggota legislatif (caleg) terpilih, dan masih menunggu 5.681 caleg yang belum melaporkan harta kekayaannya.</p>
<p>&#8220;Jadi masih ada sekitar 5.681 calon terpilih yang belum melaporkan LHKPN. Untuk itu KPK mendorong para caleg ini agar segera melaporkan LHKPN-nya sebelum batas waktu 21 hari sebelum pelantikan,&#8221; kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat.</p>
<p>Tessa menjelaskan, berdasarkan data KPK, pada 18 Juli 2024 tercatat sebanyak 14.201 caleg telah memenuhi kewajibannya melaporkan LHKPN ke komisi antirasuah.</p>
<p>Sebelumnya, Anggota Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik menegaskan bahwa calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.</p>
<p>&#8220;Ya, benar (terancam tidak akan dilantik),&#8221; kata Idham saat dihubungi dari Jakarta, Rabu (17/7).</p>
<p>Aturan itu tertuang pada Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) Nomor: 6 Tahun 2024 mengenai penetapan calon terpilih.</p>
<p>Sebelumnya, KPU telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024 ihwal pelaporan LHKPN dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.</p>
<p>Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK. Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.</p>
<p>Apabila caleg terpilih tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan maka mereka dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau kabupaten/kota.</p>
<p>Dalam hal caleg terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.</p>
<p>Berikut isi Pasal 52 PKPU Nomor: 6 Tahun 2024:</p>
<p>(1) Sebelum disampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara.</p>
<p>(2) Tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lambat 21 (dua puluh satu ) hari sebelum pelantikan.</p>
<p>(3) Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQGpG3btbbGAY-cYvG9Wz85anUjhlrekwnalA&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Ingat! Caleg Terpilih Wajib Laporkan Harta Kekayaan Sebelum Dilantik</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/ingat-caleg-terpilih-wajib-laporkan-harta-kekayaan-sebelum-dilantik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 02 May 2024 05:45:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[LHKPN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=68192</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD,...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan setiap calon legislatif (caleg) terpilih baik DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota untuk melaporkan harta kekayaan sebelum dilantik.</p>
<p>Kepala Divisi Teknis dan Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman di Manokwari, Rabu, mengatakan sesuai pasal 52 PKPU No. 6/2024 calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).</p>
<p>&#8220;Tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib disampaikan kepada KPU sesuai tingkatan baik KPU RI, KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,&#8221; jelas Sidarman.</p>
<p>Ia menjelaskan, tanda terima pelaporan harga kekayaan tersebut wajib diserahkan paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.</p>
<p>Ia mengatakan, jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.</p>
<p>&#8220;Informasi ini sebagai bentuk sosialisasi pada calon yang sudah menghitung dan memperoleh kursi. Pelaporan harga kekayaan adalah syarat mutlak untuk diserahkan kepada KPU paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,&#8221; katanya.</p>
<p>Terkait penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRD Manokwari, ia mengatakan KPU saat ini belum bisa menetapkan perolehan kursi calon terpilih karena KPU Manokwari sudah terdaftar pada sidang sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Ia menjelaskan, KPU Manokwari telah digugat ke MK oleh pemohon dari Partai Hanura. Sidang pendahuluan gugatan MK tersebut dijadwalkan tanggal 3 Mei 2024.</p>
<p>&#8220;Penetapan perolehan kursi dan calon terpilih baru bisa dilakukan tiga hari setelah MK mengeluarkan surat ke KPU RI dan menyatakan daerah bersangkutan tidak ada lagi sengketa yang terdaftar di MK,” ujarnya.</p>
<p>Ia mengatakan, KPU Manokwari juga sudah menyurati sekretariat dewan (Setwan) DPRD Manokwari terkait akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024. Hal itu menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/sidrapkab.go.id/site/file/foto_berita/_LHKPN_PEJABAT_PEMKA020420.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
