<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KUHAP Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/kuhap/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kuhap/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 02 Jan 2026 00:33:59 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>KUHAP Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kuhap/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kuhp-dan-kuhap-baru-mulai-berlaku-hari-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 Jan 2026 00:33:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[KUHAP]]></category>
		<category><![CDATA[KUHP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=95585</guid>

					<description><![CDATA[<p>KUHP salah satunya mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kuhp-dan-kuhap-baru-mulai-berlaku-hari-ini/">KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/go/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi berlaku terhitung mulai hari ini, Jumat (2/1/2026).</p>
<p>Sebelumnya DPR telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022, dan diundangkan pada 2 Januari 2023. DPR lalu resmi mengesahkan revisi KUHAP pada 18 November 2025 lalu.</p>
<p>Saat pengesahan KUHAP beberapa waktu lalu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan KUHAP berlaku mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan pemberlakuan KUHP.</p>
<p>&#8220;Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap,&#8221; kata Supratman saat itu.</p>
<p>KUHP salah satunya mengatur ancaman pidana bagi pernyataan yang dianggap menghina presiden atau wakil presiden.</p>
<p>Namun, ancaman pidana merupakan kategori delik aduan yang hanya bisa ditindaklanjuti lewat aduan langsung dari presiden atau wakil presiden.</p>
<p>Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 217-240, yang berbunyi:</p>
<p>&#8220;dan/atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun&#8221;.</p>
<p>KUHP baru juga mengatur pidana kerja sosial sebagai pidana alternatif yang tidak diatur dalam KUHP lama.</p>
<p>Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 65 huruf e, &#8220;Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a terdiri atas: &#8230; e). Kerja sosial.</p>
<p>Namun, kerja sosial tak berlaku untuk semua tindak pidana, melainkan hanya untuk pidana ringan atau tipiring, seperti tidak berulang, tidak menimbulkan korban, hingga ancaman pidana kurang dari 5 tahun.</p>
<p>Beberapa tindakannya seperti, penghinaan ringan, perbuatan tidak menyenangkan skala kecil, pelanggaran ketertiban umum ringan, perusakan ringan tanpa korban, atau tindak pidana dengan kerugian kecil dan tanpa kekerasan.</p>
<p>Sementara itu, KUHAP baru salah satunya soal syarat penahanan. Dalam KUHAP lama, penahanan bisa dilakukan kepada tersangka atau terdakwa yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, hingga mengulangi tindak pidananya.</p>
<p>Sedangkan dalam KUHAP baru, ada pembaruan, berisi penahanan bisa dilakukan jika tersangka atau terdakwa mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah; memberikan informasi tidak sesuai fakta pada saat pemeriksaan; menghambat proses pemeriksaan; berupaya melarikan diri.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kuhp-dan-kuhap-baru-mulai-berlaku-hari-ini/">KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku Hari Ini</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/marinews.mahkamahagung.go.id/static/2025/07/01/ilustrasi-revisi-uu-kuhap-Je72U.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
