<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPU &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/kpu/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Mon, 02 Sep 2024 03:08:56 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>KPU &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/apa-yang-terjadi-jika-kotak-kosong-menang-lawan-calon-tunggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:08:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74757</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?</p>
<h3>Pilkada Ulang</h3>
<p>KPU bakal menggelar pilkada ulang apabila kotak kosong yang memenangkan hati masyarakat. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.</p>
<h3>KPU Bakal Konsultasi ke DPR</h3>
<p>Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.</p>
<p>&#8220;Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,&#8221; kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).</p>
<p>Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. &#8220;Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,&#8221; sambungnya.</p>
<h3>Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif</h3>
<p>Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.</p>
<p>&#8220;Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.</p>
<p>&#8220;Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,&#8221; ungkap Idham.</p>
<p>Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,&#8221; tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/eljohnnews.com/wp-content/uploads/2024/09/Screenshot_20240822_023931_Instagram-jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pilkada-2024-43-calon-lawan-kotak-kosong-kpu-perpanjang-pendaftaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74758</guid>

					<description><![CDATA[Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon.</p>
<p>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis hanya satu bakal paslon yang mendaftar.</p>
<p>Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 oleh KPU dapat meminimalkan munculnya kotak kosong.</p>
<p>“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini membuat partai politik mempunyai waktu mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung. Perpanjangan tersebut juga memungkinkan bagi partai politik mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.</p>
<p>Meski demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. “Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).</p>
<p>“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham menuturkan ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.</p>
<p>“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.</p>
<p>Idham menambahkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.</p>
<p>“Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,&#8221; kata Idham.</p>
<p>Calon tunggal pada pemilihan gubernur atau Pilgub Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Pasangan ini diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu 17 partai politik kecuali PKN.</p>
<p>KPU mencatat, dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.</p>
<p>Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/mmc.tirto.id/image/otf/640x0/2018/06/27/pilkada-kotak-kosong-tangerang-tirto-mico-1_ratio-16x9.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Benarkan Draft PKPU Bocor ke Publik</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-benarkan-draft-pkpu-bocor-ke-publik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 24 Aug 2024 06:05:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[PKPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74208</guid>

					<description><![CDATA[Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik membenarkan draf terkait Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Kepala Daerah dalam kontestasi Pilkada 2024 yang diduga bocor dan beredar di kalangan publik pada Sabtu pagi, merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu, mengatakan dasar pembuatan draf PKPU tersebut adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20 persen menjadi 7,5 persen perolehan suara pada pemilihan legislatif sebelumnya, sedangkan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024, menetapkan bahwa syarat usia calon kepala daerah diambil pada saat penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).</p>
<p>Dia menjelaskan Putusan MK Nomor 60 menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1 di mana terdapat empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu; 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen.</p>
<p>&#8220;Amar Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 jadi rujukan hukum penyusunan Pasal 11, Pasal 13 ayat (1) huruf d dan pasal-pasal terkait&#8221; kata Idham saat dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Kemudian, sambung Idham, Putusan MK Nomor 70 juga menjadi rujukan dalam menyusun draf terkait usia calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon dalam Pasal 15.</p>
<p>&#8220;Selanjutnya pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 jadi landasan hukum penyusunan norma yang terdapat Pasal 15 dalam Rancangan PKPU perubahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Adapun pada Senin (26/8) mendatang, KPU dan Komisi II DPR RI akan membahas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>Sebelumnya (22/8), KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).</p>
<p>“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta (22/8).</p>
<p>Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.</p>
<p>Sementara itu, draft PKPU yang diduga bocor tersebut, memuat aturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah diatur dalam Pasal 11 ayat 1.</p>
<p>Sebagai contoh dalam Pasal 11 ayat 1 butir a (1) disebutkan bahwa untuk pilkada provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik peserta pemilu atau gabungan parpol peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5 persen) di provinsi tersebut.</p>
<p>Terkait usia calon kepala daerah diatur dalam Pasal 15 PKPU tersebut dan merujuk pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasal 15 berbunyi &#8220;Syarat berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan Pasangan Calon&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2024/08/24/66c967bb3f489-draft-rancangan-pkpu-tentang-pilkada-2024_665_374.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Bukan Saat Pelantikan, KPU Tegaskan Batas Usia Calon Dihitung Saat Penetapan</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/bukan-saat-pelantikan-kpu-tegaskan-batas-usia-calon-dihitung-saat-penetapan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 10:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Batas Usia Calon]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74179</guid>

					<description><![CDATA[KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan usia calon kepala daerah (cakada) akan dihitung saat penetapan pasangan calon usai mendaftar. Hal itu mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024.</p>
<p>&#8220;Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon,&#8221; kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8).</p>
<p>Afif mengatakan ketentuan itu akan dimasukkan ke dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dengan mengubah Pasal 15 terkait aturan syarat minimal cakada.</p>
<p>KPU juga akan mengirimkan surat edaran kepada jajarannya di KPU daerah untuk melaksanakan mempedomani putusan MK.</p>
<p>&#8220;Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Sebelumnya, syarat usia minimum calon kepala diubah oleh Mahakamah Agung (MA). Lembaga Yudikatif itu ingin syarat usia minimum dihitung saat pelantikan kepala daerah terpilih.</p>
<p>Hal itu menuai kritik lantaran dianggap akan memuluskan anak bungsu Presiden Joko Widodo yakni Kaesang Pangarep maju di Pilgub.</p>
<p>UU Pilkada pun digugat ke MK. Beberapa waktu lalu, MK mengeluarkan putusan yang kembali mengoreksi ketentuan tersebut. MK memutuskan syarat usia minimum calon harus dihitung saat penetapan.</p>
<p>Tak lama setelah putusan utu keluar, Baleg DPR justru merevisi UU Pilkada. Mereka awalnya ingin mengacu pada putusan MA. Hal ini membuat banyak pihak geram dan menggelar aksi penolakan RUU Pilkada.</p>
<p>DPR pun menyatakan RUU Pilkada dibatalkan. Namun, pelaksana aturan tersebut adalah KPU. Oleh sebab itu, masih banyak pihak yang mengawal agar KPU patuh pada putusan MK.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/kepriprov.go.id/resources/media/9f49ffe53c6e96bb2b05b10fbe95eebb.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Pastikan Berpedoman pada Putusan MK</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-pastikan-berpedoman-pada-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 06:55:39 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74154</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 60/2024 dan 70/2024 akan menjadi pedoman bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menerima pendaftaran, dan penetapan bakal calon kepala daerah (cakada) untuk pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) 2024.</p>
<p>Ketua KPU Mochammad Afifudin menegaskan, sejak awal, lembaga penyelenggara pesta demokrasi itu, siap melaksanakan putusan MK yang mengubah persyaratan ambang batas pengusungan cakada, dan pengembalian batas usia para cakada untuk pilkada.</p>
<p>Bahkan kata Afifudin, otoritasnya, sudah menyiapkan draf revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 08/2024 yang berdampak langsung atas putusan MK 60/2024 dan 70/2024 tersebut.</p>
<p>Adaptasi yang dimaksudnya itu, kata Afifudin dengan memasukkan putusan MK ke dalam PKPU sebagai aturan teknis pelaksanaan UU Pilkada 2024.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/statik.tempo.co/data/2024/08/20/id_1329447/1329447_720.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU: Pendaftaran Calon Pilkada Berpedoman pada Putusan MK</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-pendaftaran-calon-pilkada-berpedoman-pada-putusan-mk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Aug 2024 01:00:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74141</guid>

					<description><![CDATA[KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; KPU RI memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibacakan pada Selasa (20/8).</p>
<p>“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis.</p>
<p>Afif pun memastikan bahwa putusan MK yang diadopsi ke dalam draf revisi PKPU tidak hanya soal syarat usia calon dan ambang batas pencalonan, tetapi juga termasuk aturan kampanye di perguruan tinggi yang turut diubah oleh MK.</p>
<p>“Itu juga pasti kita harus ikuti, kita perlakukan sama untuk kemudian kita akan segera adopsi dan dimasukkan dalam pengaturan kampanye kita,” ujarnya.</p>
<p>Lebih lanjut, dia menjelaskan, KPU akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan langkah prosedur yang tertib, yakni dengan melakukan konsultasi dengan DPR.</p>
<p>Menurutnya, KPU belajar dari pengalaman agar tidak mendapat sanksi karena salah prosedur dalam menerapkan putusan MK.</p>
<p>“Tentu belajar dari pengalaman, apa yang sudah kita lakukan dan dianggap tidak benar itu kita benahi dan itulah yang membuat kami mengambil langkah-langkah, putusan MK kami tidak lanjut, langkah-langkah prosedural yang kami harus tempuh, kita akan lakukan,” ucapnya.</p>
<p>Afif menyebut, pihaknya akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk menyegerakan pembahasan konsultasi dengan Komisi II DPR RI.</p>
<p>Menurut dia, rapat dengar pendapat (RDP) bakal dilakukan pada Senin (26/8), satu hari sebelum pendaftaran calon kepala daerah dibuka.</p>
<p>“Konsultasi yang sifatnya RDP itu Senin. Kita tadi sudah sampaikan dan sudah berkoordinasi untuk materi yang sudah kita sampaikan draf dan seterusnya,” ucap Afif.</p>
<p>Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan RUU Pilkada batal dilaksanakan. Untuk itu, dia memastikan, pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024 bakal menerapkan putusan Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>&#8220;Yang akan berlaku adalah keputusan JR (judicial review) MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,&#8221; kata Dasco dalam akun resmi media sosial X yang diunggah pada Kamis petang.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.suarasurabaya.net/wp-content/uploads/2024/08/kpu-putusan-mk-e1724370540930-840x493.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pasca Putusan MK, KPU Diminta Revisi PKPU</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pasca-putusan-mk-kpu-diminta-revisi-pkpu/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 20 Aug 2024 08:38:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73970</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diminta untuk segera merevisi peraturan setelah Mahkamah Konstitusi...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah diminta untuk segera merevisi peraturan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan perubahan terhadap beberapa syarat pencalonan pilkada pada hari ini.</p>
<p>Menurut Jimly Asshiddiqie, masa pencalonan segera akan dimulai. Walaupun demikian, ia percaya bahwa KPU masih memiliki waktu untuk melakukan revisi terhadap peraturan tersebut.</p>
<p>“Segera saja KPU perbaiki PKPU sebagai implementing regulation-nya biar tidak dipersoalkan lagi dalam pelaksanaannya. Masih ada waktu lima hari untuk konsultasi dengan DPR,” kata Jimly, Selasa (20/8/2024), mengutip CNNIndonesia.com.</p>
<p>Dari sudut pandang lain, seorang dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menganggap bahwa perubahan aturan ini dapat segera diberlakukan pada Pilkada Serentak 2024. Dia menyatakan bahwa MK tidak memberikan pengecualian untuk pilkada tahun ini.</p>
<p>Sebagai contoh, telah terjadi penerapan aturan serupa oleh MK di masa lalu. Sebagai contoh, ketika MK mengeluarkan putusan Nomor 90 tahun 2023 mengenai syarat usia calon presiden yang digunakan dalam tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024.</p>
<p>“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar, seperti putusan perludem nomor 116 tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk pemilu 2029 dan setelahnya,” ucap Titi.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.unand.ac.id/images/berita/KPU.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU DKI Lepas Tangan Soal Pencatutan KTP Warga oleh Dharma-Kun</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-dki-lepas-tangan-soal-pencatutan-ktp-warga-oleh-dharma-kun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 17 Aug 2024 01:10:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[JABOTABEK]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pencatutan KTP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73737</guid>

					<description><![CDATA[KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta buka suara terkait adanya pencatutan data warga menjadi pendukung pasangan calon dari jalur perseorangan, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.</p>
<p>KPU mengeklaim tak tahu-menahu proses pengumpulan data dukungan yang dilakukan tim pasangan calon tersebut.</p>
<p>Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya mengatakan, pihaknya hanya menerima data dukungan berupa fotokopi KTP dari pasangan calon perseorangan.</p>
<p>Setelah menerima data itu, KPU bertugas untuk melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual untuk memastikan data warga yang diserahkan itu benar-benar mendukung pasangan calon tersebut.</p>
<p>&#8220;Terkait sumber data atau KTP, tentu kami sebagai end user. Jadi KPU ini end user. Soal sumber data KTP dan sebagainya, bisa ditanyakan ke bakal pasangan calon, sumbernya dari mana, bagaimana cara mengumpulkan,&#8221; kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Jumat (16/8/2024).</p>
<p>Menurut dia, pengumpulan data pasangan calon di luar kewenangan KPU. Tugas KPU disebut hanya melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap data yang sudah ada.</p>
<p>Dody mengatakan, verifikasi administrasi itu dilakukan untuk memastikan KTP dan surat pernyataan dukungan yang diberikan sesuai aturan yang ada, seperti usia harus berusia 17 tahun atau sudah pernah kawin, tidak menjadi anggota TNI, Polri, ASN, atau penyelenggara pemilu di setiap tingkatan, maupun kepala desa atau perangkat desa.</p>
<p>Setelah dinyatakan memenuhi syarat, KPU kemudian melakukan verifikasi faktual. Dalam verifikasi faktual itu, KPU mengeklaim melakukan sensus untuk mencocokkan data warga yang dijadikan dukungan benar-benar mendukung pasangan calon yang bersangkutan.</p>
<p>&#8220;Nah, sekarang, persoalannya sudah lewat tahapan ya, tahapan verifikasi faktual sudah selesai,&#8221; ujar Dody.</p>
<p>Kendati demikian, pihaknya tetap membuka diri untuk menerima laporan dari warga. Warga yang merasa dicatut namanya bisa melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta.</p>
<p>&#8220;Nanti kami akan menunggu rekomendasi dari Bawaslu DKI Jakarta terkait situasi seperti ini. Karena dari sisi kami, proses baik penyerahan dukungan, verifikasi administrasi pertama, perbaikan kedua, verifikasi faktual kesatu, kedua, sudah kami lakukan. Itu pun dilakukan pengawasan secara melekat,&#8221; kata dia.</p>
<p>Ia mencontohkan, KPU melakukan verifikasi administrasi secara terbuka. Pihak Bawaslu disebut selalu melakukan tugasnya untuk mengawasi. Begitu pula dengan verifikasi faktual di lapangan.</p>
<p>&#8220;Tentu kalau ada tanggapan masyarakat dan direspons oleh teman-teman Bawaslu, rekomendasi, kami akan tindak lanjuti rekomendasi dari Bawaslu,&#8221; ujar Dody.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/16/66bf1ec56be14-buntut-pencatutan-ktp-jadi-pendukung-dharma-buat-komisi-ii-dpr-geram-kpu-harus-profesional_1265_711.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU Depok: 77,7 Persen Pemilih Sudah Terdata untuk Pilkada Depok 2024</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-depok-777-persen-pemilih-sudah-terdata-untuk-pilkada-depok-2024/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Jul 2024 00:37:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita Depok]]></category>
		<category><![CDATA[Depok]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[KPU Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71831</guid>

					<description><![CDATA[Secara keseluruhan, dari total data pemilih sebanyak 1.424.656, sudah tercoklit sebanyak 1.106.889 pemilih atau sekitar 77,7 persen]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOK</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok terus memantau progres pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih menjelang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024.</p>
<p>KPU Kota Depok mencatat Per 9 Juli 2024 sudah 1.106.889 warga tercoklit.</p>
<p>Ketua KPU Kota Depok, Willi Sumarlin, menyampaikan bahwa progres Coklit di berbagai kecamatan sudah mencapai angka yang signifikan.</p>
<p>Seperti di Kecamatan Beji, progres coklit telah mencapai 86,9 persen, Kecamatan Bojongsari mencatatkan angka 76,5 persen, Kecamatan Cilodong progres coklit mencapai 71,5 persen, sedangkan di Kecamatan Cimanggis mencapai 72,9 persen.</p>
<p>Kemudian Kecamatan Cinere mencatat progres coklit sebesar 77,2 persen, sementara di Kecamatan Cipayung telah mencapai 94,8 persen, Kecamatan Limo progres coklit berada di angka 63,4 persen dan di Kecamatan Pancoran Mas mencapai 72,6 persen.</p>
<p>Selanjutnya Kecamatan Sawangan menunjukkan progres Coklit sebesar 81,7 persen, Kecamatan Sukmajaya mencapai 88,3 persen dan Kecamatan Tapos mencapai 67, persen.</p>
<p>Secara keseluruhan, dari total data pemilih sebanyak 1.424.656, sudah tercoklit sebanyak 1.106.889 pemilih atau sekitar 77,7 persen.</p>
<p>Sementara itu 317.767 pemilih masih belum tercoklit.</p>
<p>&#8220;Proses coklit ini akan selesai minggu ini, meskipun tahapan penyusunan daftar pemilih baru akan dimulai pada 25 Juli mendatang,&#8221; ungkapnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/berita.depok.go.id/storage/posts//LygBS7hTlj2ruwAmRvKplpcrbIJ7f79ZxrRW8usA.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPU: Caleg Terpilih Maju Pilkada 2024 Wajib Mundur</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpu-caleg-terpilih-maju-pilkada-2024-wajib-mundur/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 03 Jul 2024 04:47:21 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Caleg]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=71307</guid>

					<description><![CDATA[KPU resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong> </a>&#8211; Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024 wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.</p>
<p>Hal tersebut dimuat dalam Pasal 32 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. PKPU tersebut resmi diundangkan pada hari ini, Selasa.</p>
<p>&#8220;Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon,&#8221; sebagaimana dikutip dari lampiran Pasal 32 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang diterima ANTARA di Jakarta, Selasa.</p>
<p>&#8220;Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPD yang tidak dapat ditarik kembali pada saat pendaftaran pasangan calon,&#8221; lanjut pasal 32 ayat (2).</p>
<p>Adapun surat kesediaan mundur itu wajib diserahkan pada saat mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah yang dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024.</p>
<p>Kemudian, apabila caleg terpilih itu akan mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, maka caleg itu harus mengirimkan surat kepada KPU yang berisikan kesediaannya mundur dari status caleg terpilihnya.</p>
<p>Surat pengunduran diri itu dapat disampaikan paling lambat saat perbaikan dokumen.</p>
<p>&#8220;Dalam hal surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan surat pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum diserahkan pada saat pendaftaran Pasangan Calon maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon,&#8221; bunyi Pasal 32 ayat (3).</p>
<p>Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:</p>
<p>1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;<br />
2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;<br />
3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;<br />
4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;<br />
5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;<br />
6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;<br />
7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;<br />
8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;<br />
9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;<br />
10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan<br />
11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/storage.nu.or.id/storage/post/16_9/mid/pilkada_1711011899.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
