<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>KPK Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/kpk/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kpk/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Fri, 13 Feb 2026 01:15:13 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>KPK Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/kpk/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Feb 2026 01:15:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=97025</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri dugaan keterlibatan oknum Mahkamah Agung (MA) dalam kasus suap pengurusan eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat.</p>
<p>Kasus ini bermula dari sengketa lahan antara badan usaha Kementerian Keuangan, PT Karibha Digdaya (KD) dengan masyarakat yang kini masuk peninjauan kembali (PK) di MA.</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyelidikan bertujuan untuk mendapatkan konstruksi perkara secara utuh, mulai dari putusan PN, putusan banding di Pengadilan Tinggi, hingga kasasi di MA.</p>
<p>“Ya, ini masih didalami (oknum MA). Termasuk juga kita akan melihat proses ke belakangnya, bagaimana putusan pertama, kemudian banding, kasasi, semuanya akan kami pelajari,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/2/2026).</p>
<p>Menurut Budi, PT KD diduga melakukan suap terhadap hakim PN Depok untuk mempercepat eksekusi lahan sengketa tersebut.</p>
<p>“Dari pihak PT KD punya kepentingan untuk segera memanfaatkan lahan karena mereka bergerak di bidang pengelolaan aset, properti, hunian, dan tempat rekreasi,” jelasnya.</p>
<p>Selain itu, menurut Budi, ada upaya antisipasi peninjauan kembali (PK) dari masyarakat, sehingga PT KD ingin memastikan proses hukum selesai sebelum eksekusi dilakukan.</p>
<p>“Meskipun dari sisi PN Depok juga ada kepentingan terkait permintaan itu,” tambahnya.</p>
<p>Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), serta dua pihak dari PT KD, Direktur Utama Trisnadi Yulrisman (TRI) dan Head Corporate Legal Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Modus operandi kasus ini adalah permintaan fee percepatan eksekusi sengketa lahan yang disepakati sebesar Rp 850 juta. KPK berencana melakukan penahanan 20 hari pertama terhadap kelima tersangka, terhitung sejak 6-25 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.</p>
<p>KPK menegaskan kasus ini menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi di lembaga peradilan, demi memastikan proses hukum berlangsung transparan dan bebas dari intervensi suap.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kasus-suap-hakim-pn-depok-kpk-telusuri-dugaan-keterlibatan-oknum-ma/">Kasus Suap Hakim PN Depok: KPK Telusuri Dugaan Keterlibatan Oknum MA</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/www.wartadepok.com/wp-content/uploads/2021/04/876CF9A6-5AEE-4CC1-8CD1-BA78245E8E24.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>MAJALAH EKONOMI</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 10 Dec 2025 11:39:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenag]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=91930</guid>

					<description><![CDATA[<p>YOGYAKARTA &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><b>YOGYAKARTA</b> &#8211; Kementerian Agama bersama Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK meluncurkan Seri Buku Pendidikan Antikorupsi lintas agama pada Puncak Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 di Kantor Gubernur DIY, Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Enam buku tersebut merangkum perspektif agama-agama di Indonesia dalam menumbuhkan nilai integritas dan memberantas korupsi.</p>
<p>Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa korupsi tidak mengenal batas golongan. Ia menyebut korupsi sebagai musuh kemanusiaan yang harus diperangi melalui pendekatan struktural sekaligus moral.</p>
<p>“Pada hakikatnya, semua agama mengajarkan integritas. Korupsi adalah musuh bersama, musuh kemanusiaan,” tegas Menag, dikutip di laman Kemenag Selasa (9/12/2025).</p>
<p>Peluncuran buku dilaksanakan dengan mengusung tema nasional HAKORDIA “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”. Hadir mendampingi Menag, Staf Ahli Menag Adiyarto Sumardjono dan para pejabat eselon I Kementerian Agama, serta pimpinan kementerian/lembaga Kabinet Merah Putih dan pemerintah daerah.</p>
<p>Bahasa Agama sebagai Motor Gerakan Antikorupsi<br />
Dalam paparannya, Menag menjelaskan bahwa pendidikan antikorupsi di Indonesia harus disampaikan dengan berbagai pendekatan politik, hukum, budaya, dan khususnya pendekatan agama.</p>
<p>Bahasa agama, menurutnya, adalah medium yang paling efektif untuk menanamkan nilai integritas dan membangun batasan moral kolektif.</p>
<p>“Dengan bahasa agama, kita membatasi diri dengan konsep pahala dan dosa. Inilah bahasa yang paling efektif untuk membentuk nilai-nilai luhur di masyarakat,” ujar Menag.</p>
<p>Menag menjelaskan bahwa pembangunan budaya antikorupsi harus dimulai dari pemahaman (logos) yang kemudian diwujudkan dalam tindakan (ethos). Enam buku ini disusun untuk memperkuat pemahaman teologis tentang integritas serta mendorong masyarakat menjadikannya perilaku sehari-hari.</p>
<p>“Kami mengumpulkan pemikiran dari setiap agama. Semoga buku yang kita launching hari ini dapat menyentuh lubuk hati masyarakat dan menjadi landasan hidup tanpa korupsi,” tambahnya.</p>
<p>Atas kontribusi tersebut, Kemenag menerima piagam penghargaan dari KPK sebagai bentuk apresiasi terhadap kolaborasi penyusunan Buku Keagamaan Antikorupsi. (B. Karmila)</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kemenag-kpk-luncurkan-buku-anti-korupsi-korupsi-adalah-musuh-bersama-musuh-kemanusiaan/">Kemenag &#8211; KPK Luncurkan Buku Anti Korupsi: &#8220;Korupsi adalah Musuh Bersama, Musuh Kemanusiaan&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/uin-alauddin.ac.id/assets/file/berita/1417-kemenag-dan-kpk-luncurkan-enam-buku-pendidikan-antikorupsi-lintas-agama.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 03:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://majalahekonomi.com/go/2025/07/kpk-beberkan-modus-korupsi-proyek-fiktif-pt-pp/">KPK</a>) menjadwalkan klarifikasi terhadap Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8).</p>
<p>Agenda klarifikasi tersebut bersamaan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.</p>
<p>&#8220;Benar,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (6/8).</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,&#8221; kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Budi menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan sangat baik. Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.</p>
<p>Untuk itu, dia berharap Yaqut dan sejumlah pihak lain yang dipanggil penyelidik agar kooperatif datang ke Kantor KPK.</p>
<p>&#8220;Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Dia menjelaskan pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,&#8221; ucap Budi.</p>
<p>&#8220;Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (5/8), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang.</p>
<p>Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.</p>
<p>Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/beritabeta.com/storage/img/2020/12/yaqut-ok-22013.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 22:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=79525</guid>

					<description><![CDATA[<p>SE yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja KPK</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/">Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>SE yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja KPK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal untuk menegaskan sikap institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diterbitkan.</p>
<p>&#8220;Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,&#8221; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.</p>
<p>Budi juga mengatakan bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa sikap KPK setelah Undang-Undang BUMN yang baru diterbitkan adalah tetap berwenang memberantas tindak pidana korupsi dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi.</p>
<p>&#8220;Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), menyampaikan sikap lembaganya bahwa KPK tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.</p>
<p>Kemudian, pejabat BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).</p>
<p>Salah satu peraturan yang dirujuk KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).</p>
<p>Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud &#8220;pejabat lain yang memiliki fungsi strategis&#8221; salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/">Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/05/19/682b238985e42-pasca-uu-bumn-disahkan-kpk-terbitkan-surat-tetap-bisa-usut-pejabat-di-lingkup-bumn_665_374.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 05:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Xray Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75823</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/">Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman diperiksa soal perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>&#8220;Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan xray di tahun 2021,&#8221; kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.</p>
<p>Meski demikian, pihak KPK belum menjelaskan apa peran Joice dalam perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah tersebut.</p>
<p>KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.</p>
<p>Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.</p>
<p>Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.</p>
<p>Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.</p>
<p>&#8220;Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami,&#8221; kata Tessa.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/">Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/07/19/jubir-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto_169.jpeg?w=1200&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 03:19:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75802</guid>

					<description><![CDATA[<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/">Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang, Jawa Tengah, diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Saksi yang diperiksa adalah Sukartoyo (S) selaku staff keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sugeng Prabowo (SP) Direktur, Sanusi Surbakti (SS) selaku Direktur PT Citra Diecona.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO).</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 20 September di Gedung KPK Merah Putih,&#8221; kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 September 2024.</p>
<p>Tessa menyebut ketiga saksi diperiksa penyidik untuk mendalami catatan pemberian fee kepada para pihak.</p>
<p>Sebelumnya, Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza, menjadi tersangka kasus korupsi proyek DJKA.</p>
<p>Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan Yofi diduga menerima fee dari rekanannya untuk pemenangan lelang barang dan jasa dalam proyek jalur kereta api.</p>
<p>&#8220;Dengan besaran 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.</p>
<p>Yofi sebagai PPK diduga terlibat mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang. Sebelum lelang, kata Asep, para calon pemenang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun lokasi tertentu seperti di hotel.</p>
<p>PPK memberikan arahan tertentu kepada rekanan lelang, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan lain-lain dalam proyek. Setelah itu PPK akan memberikan arahan khusus kepada staf dari masing-masing rekanan.</p>
<p>Kemudian, PPK diduga memberikan arahan kepada rekanan lain agar saling mendukung satu sama lain. “Misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing,” kata Asep Guntur.</p>
<p>Dalam pengumpulan fee, Yofi Oktarisza, diduga menunjuk pengusaha bernama Dion Renato Sugiarto untuk mengumpulkan fee atau sebagai pengepul uang dari rekanan lain yang ikut dalam pengerjaan paket proyek DJKA ini. Dion diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.</p>
<p>Setelah itu, fee yang masuk dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri. Mereka berdua merupakan karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.</p>
<p>Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang. Kasus yang menjerat Yofi Oktarisza ini pun sebagai tindak lanjut dari kasus suap terhadap PPK di BTP Semarang atas nama Bernhard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.</p>
<p>Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yofi selama menjabat PPK menangani 32 paket pekerjaan barang dan jasa. “18 Paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ucapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/">Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-05-02/a2315d32fe90ba8dd5810f15a2019c01_1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>PDIP Sebut Klarifikasi Kaesang ke KPK Cuma Gimik</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pdip-sebut-klarifikasi-kaesang-ke-kpk-cuma-gimik/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Sep 2024 08:35:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kaesang]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75638</guid>

					<description><![CDATA[<p>Menurutnya, KPK hanya dipakai untuk membersihkan citra Kaesang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/pdip-sebut-klarifikasi-kaesang-ke-kpk-cuma-gimik/">PDIP Sebut Klarifikasi Kaesang ke KPK Cuma Gimik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Menurutnya, KPK hanya dipakai untuk membersihkan citra Kaesang</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus menyebut kedatangan  Kaesang Pangarep, ke gedung KPK cuma gimik.</p>
<p>Menurutnya, putra Presiden Joko Widodo tersebut bisa saja terang-terangan kepada publik terkait penumpang jet pribadi dalam perjalanan menuju Amerika Serikat (AS) itu.</p>
<p>&#8220;Kalau menurut saya itu gimik saja. Karena kalau betul dia hanya nebeng, tunjukin dong manifes pesawatnya, manifes penumpang,&#8221; kata Deddy lewat sambungan telepon, Rabu (18/9).</p>
<p>Deddy meminta KPK untuk menunjukkan bukti ke publik terkait keberangkatan Kaesang ke AS. Jika tidak, menurutnya, KPK hanya dipakai untuk membersihkan citra Kaesang.</p>
<p>&#8220;Harusnya KPK tunjukin dong ini klarifikasi dari Kaesang benar dia hanya diajak nebeng. Ini manifes penumpangnya. Ini cap imigrasinya yang ada di pesawat, ini lho fotonya, itu klir,&#8221; ucap dia.</p>
<p>Kaesang mendatangi kantor KPK pada Selasa (17/9). Ia didampingi Jubir Francine Widjojo, Kuasa Hukum Nasrullah, dan Wakil Menteri ATR/BPN sekaligus Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni.</p>
<p>Dalam hal ini, Kaesang terseret kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi. Dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan sang istri, Erina Gudono, di akun Instagram @erinagudono.</p>
<p>Erina membagikan foto perjalanannya ke AS dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana. Pesawat yang digunakan Erina dan Kaesang diduga merupakan jet pribadi karena memiliki bentuk jendela pesawat yang berbeda dari biasanya.</p>
<p>Sejumlah pihak menduga Kaesang menggunakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.</p>
<p>KPK kemudian mengungkapkan Kaesang ikut serta alias nebeng jet pribadi sang teman berinisial Y menuju AS pada 18 Agustus 2024. Hal ini berdasarkan keterangan Kaesang saat memberikan klarifikasi.</p>
<p>KPK akan mendalami lebih lanjut informasi dari Kaesang. Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan pun menyatakan tak mengetahui apakah Y merupakan WNI atau WNA.</p>
<p>Selain itu, Pahala juga masih belum mengetahui pasti siapa pemilik jet pribadi yang membawa Kaesang dan rombongan ke AS.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/pdip-sebut-klarifikasi-kaesang-ke-kpk-cuma-gimik/">PDIP Sebut Klarifikasi Kaesang ke KPK Cuma Gimik</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/statik.tempo.co/data/2024/09/17/id_1337552/1337552_720.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Mobil Harun Masiku Sudah 2 Tahun Terparkir di Thamrin Residence</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/mobil-harun-masiku-sudah-2-tahun-terparkir-di-thamrin-residence/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 01:36:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75437</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK juga menemukan dokumen penting di dalam mobil milik Harun Masiku</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/mobil-harun-masiku-sudah-2-tahun-terparkir-di-thamrin-residence/">Mobil Harun Masiku Sudah 2 Tahun Terparkir di Thamrin Residence</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPK juga menemukan dokumen penting di dalam mobil milik Harun Masiku</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mobil milik Harun Masiku sudah dua tahun terparkir di Thamrin Residence.</p>
<p>&#8220;Sudah terparkir selama dua tahun,&#8221; ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Bogor, Kamis (12/9) malam.</p>
<p>KPK juga menemukan dokumen penting di dalam mobil milik Harun Masiku.</p>
<p>&#8220;Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku),&#8221; tambahnya.</p>
<p>Sebelumnya Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkapkan, pihaknya sudah menemukan mobil kepunyaan Harun Masiku. Hal itu merupakan bagian dari perburuan buronan Harun Masiku.</p>
<p>Nawawi menegaskan, lembaga antirasuah tak berhenti memburu Masiku.</p>
<p>&#8220;Harun Masiku kami tidak pernah berhenti, terus mencari,&#8221; ujar Nawawi.</p>
<p>Nawawi juga mengatakan, sudah menghubungi penyidik KPK menyangkut pencarian Harun Masiku. Ia mengklaim, hampir setiap pekan menghubungi anak buahnya yang bertugas memburu Masiku.</p>
<p>&#8220;Hampir tiap minggu saya telepon dia (penyidik Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?'&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Harun Masiku merupakan tersangka perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.</p>
<p>Mantan Caleg PDI Perjuangan (PDIP) itu berstatus buron sejak Januari 2020. Ia tak kunjung tertangkap selama hampir empat tahun.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/mobil-harun-masiku-sudah-2-tahun-terparkir-di-thamrin-residence/">Mobil Harun Masiku Sudah 2 Tahun Terparkir di Thamrin Residence</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/riaunews.com/wp-content/uploads/2020/10/harun-masiku-wanted.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Temukan Harun Masiku, Tapi Baru Mobilnya</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-temukan-harun-masiku-tapi-baru-mobilnya/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Sep 2024 01:01:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Harun Masiku]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75429</guid>

					<description><![CDATA[<p>KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-temukan-harun-masiku-tapi-baru-mobilnya/">KPK Temukan Harun Masiku, Tapi Baru Mobilnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango mengatakan bahwa KPK telah berhasil menemukan mobil-mobil milik tersangka Harun Masiku (HM).</p>
<p>“Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun,” ujar Nawawi di Bogor, Jawa Barat, Kamis.</p>
<p>Temuan tersebut, kata Nawawi, merupakan wujud dari upaya KPK dalam mencari Harun Masiku. Nawawi menegaskan bahwa KPK serius menangani perkara yang melibatkan eks calon anggota legislatif dari PDI Perjuangan tersebut.</p>
<p>Bahkan, lanjut dia, hampir setiap pekan Nawawi menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan kasus Harun Masiku.</p>
<p>&#8220;Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa). ‘Mas bagaimana mas perkembangannya mas?’,” ujar Nawawi.</p>
<p>Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.</p>
<p>Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.</p>
<p>Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.</p>
<p>Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku. Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.</p>
<p>Seiring perkembangan penyidikan terhadap HM, KPK pada 23 Juli 2024, mengumumkan telah memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap lima orang terkait dengan penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku (HM).</p>
<p>KPK juga sudah memeriksa politikus Alexius Akim, hingga Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Hasto pada hari Senin (10/6) diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019–2024 dengan tersangka Harun Masiku.</p>
<p>Hasto menyebut dirinya bertatap muka dengan penyidik hanya selama sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-temukan-harun-masiku-tapi-baru-mobilnya/">KPK Temukan Harun Masiku, Tapi Baru Mobilnya</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/riaunews.com/wp-content/uploads/2020/10/harun-masiku-wanted.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
