<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Kotak Kosong &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/kotak-kosong/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Sep 2024 02:22:34 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Kotak Kosong &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>DPR Tetapkan Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dpr-tetapkan-gelar-pilkada-ulang-jika-kotak-kosong-menang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Sep 2024 02:22:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[DPR RI]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada Ulang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75301</guid>

					<description><![CDATA[KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati, pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang dihelat pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.</p>
<p>Hal itu terjadi lantaran ada puluhan daerah menyelenggarakan calon tunggal melawan kotak kosong. Karena itu, jika kotak kosong menang maka digelar pemilihan ulang dengan kandidat lainnya.</p>
<p>&#8220;Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,&#8221; kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/9/2024).</p>
<p>Selanjutnya, RDP memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang. &#8220;Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.</p>
<p>Sebelumnya, KPU mencatat ada 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada 2024 berdasarkan data per Rabu (4/9/2024) pukul 23.59 WIB. Adapun 41 daerah itu terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota.</p>
<p><strong>Berikut calon tunggal dalam Pilkada 2024:</strong></p>
<p>Provinsi: Papua Barat</p>
<p>Kabupaten/kota: Aceh &#8211; Aceh Utara &#8211; Aceh Taming</p>
<p>Sumatra Utara &#8211; Tapanuli Tengah &#8211; Asahan &#8211; Pakpak Bharat &#8211; Serdang Berdagai &#8211; Labuhanbatu Utara &#8211; Nias Utara</p>
<p>Sumaera Barat &#8211; Dharmasraya</p>
<p>Jambi &#8211; Batanghari</p>
<p>Sumatera Selatan &#8211; Ogan Ilir &#8211; Empat Lawang</p>
<p>Bengkulu &#8211; Bengkulu Utara</p>
<p>Lampung &#8211; Lampung Barat &#8211; Lampung Timur &#8211; Tulang Bawang Barat</p>
<p>Kepulauan Bangka Belitung &#8211; Bangka &#8211; Bangka Selatan &#8211; Kota Pangkal Pinang</p>
<p>Kepulauan Riau &#8211; Bintan</p>
<p>Jawa Barat &#8211; Ciamis</p>
<p>Jawa Tengah &#8211; Banyumas &#8211; Sukoharjo &#8211; Brebes</p>
<p>Jawa Timur &#8211; Trenggalek &#8211; Ngawi &#8211; Gresik &#8211; Kota Pasuruan &#8211; Kota Surabaya</p>
<p>Kalimantan Barat &#8211; Bengkayang</p>
<p>Kalimantan Selatan &#8211; Tanah Bumbu &#8211; Balangan</p>
<p>Kalimantan Timur &#8211; Kota Samarinda</p>
<p>Kalimantan Utara &#8211; Malinau &#8211; Kota Tarakan</p>
<p>Sulawesi Selatan &#8211; Maros</p>
<p>Sulawesi Tenggara &#8211; Muna Barat</p>
<p>Sulawesi Barat &#8211; Pasangkayu</p>
<p>Papua Barat &#8211; Manokwari &#8211; Kaimana</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/encrypted-tbn0.gstatic.com/images?q=tbn%3AANd9GcQTSXKKGQ4uY2Ut-hF9VUP9tzebiBSM2JMEVQ&#038;s&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dosen UII: Kotak Kosong Dampak &#8216;Politik Kartel&#8217;</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dosen-uii-kotak-kosong-dampak-politik-kartel/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 10:17:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74837</guid>

					<description><![CDATA[Parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Pasangan yang akan melawan kotak kosong pada Pilkada serentak 2024 mencapai puluhan. Dosen hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyebut hal ini sebagai ironi dan kabar buruk bagi demokrasi.</p>
<p>&#8220;Terdapat 43 Wilayah yang akan menyelenggarakan Pilkada dengan Calon Tunggal dengan rincian 1 Provinsi, 37 Kabupaten, dan 5 Kota. Munculnya fenomena calon tunggal yang semakin banyak dan masif dalam penyelenggaraan pilkada merupakan sebuah ironi dan kabar buruk bagi demokrasi,&#8221; kata Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII Jamaludin Ghafur dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/9).</p>
<p>Pengajar Hukum Tata Negara FH UII Allan Fatchan Gani Wardhana mengatakan parpol terkesan tak mau mengajukan calon sendiri meski memenuhi syarat.</p>
<p>&#8220;Dan (parpol) lebih memilih untuk membentuk koalisi gemuk sehingga pada akhirnya hanya muncul 1 calon. Bahkan beberapa gabungan parpol pun melakukan kooptasi dan kartel pencalonan yang menghambat terwujudnya pilkada yang demokratis,&#8221; kata Allan.</p>
<p>Menurutnya, ini membuat biaya pilkada yang mencapai triliunan rupiah jadi sia-sia.</p>
<p>&#8220;Menjadi sia-sia ketika publik hanya disuguhi calon tunggal dan dipaksa untuk memilihnya.</p>
<p>Atas hal itu, kedua dosen meminta parpol berupaya agar tak ada calon tunggal di pilkada.</p>
<p>&#8220;Mendorong parpol-parpol untuk mengajukan calon di beberapa daerah yang calonnya masih tunggal. Masih ada kesempatan mulai hari ini tanggal 2 September sampai dengan 4 September untuk menghindari adanya kotak kosong,&#8221; ujar Allan.</p>
<p>&#8220;Ke depan, perlu ada kebijakan hukum yang mengharuskan calon dalam pilkada minimal harus dua calon sehingga praktik koalisi partai yang sangat gemuk tidak terulang kembali,&#8221; katanya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/headlinekaltim.co/wp-content/uploads/2024/09/Paslon-Versus-Kotak-Kosong-di-Pilkada.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pejabat Daerah akan Ditunjuk Presiden jika Kotak Kosong Menang Pilkada</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pejabat-daerah-akan-ditunjuk-presiden-jika-kotak-kosong-menang-pilkada/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 10:10:15 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74834</guid>

					<description><![CDATA[Ada 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Ada 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal melawan kotak kosong</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Ada 43 daerah yang akan menggelar pilkada dengan calon tunggal tahun ini. Daerah-daerah itu berpotensi dipimpin aparatur sipil negara (ASN) yang ditunjuk Presiden bila kotak kosong mengalahkan calon tunggal.</p>
<p>Hal itu diatur dalam pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasangan calon tunggal hanya bisa menang dari kotak kosong bila mengumpulkan lebih dari 50 persen suara sah.</p>
<p>&#8220;Dalam hal belum ada pasangan calon terpilih terhadap hasil pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), pemerintah menugaskan penjabat gubernur, penjabat bupati, atau penjabat walikota,&#8221; bunyi ayat berikutnya.</p>
<p>Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan pemerintah akan menunjuk penjabat (pj.) kepala daerah bila kotak kosong menang di pilkada. Penunjukan pj. kepala daerah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.</p>
<p>Pj. gubernur dipilih oleh presiden atas usulan mendagri dan DPRD provinsi. Sementara itu, pj. bupati/wali kota dipilih oleh mendagri dengan usulan dari DPRD daerah masing-masing.</p>
<p>Idham berkata pemilihan kepala daerah baru akan dilakukan lima tahun berikutnya. Hal itu merujuk pasal 3 UU Pilkada.</p>
<p>&#8220;Maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu 2029,&#8221; ujar Idham kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (30/8).</p>
<p>Sebelumnya, masa pendaftaran calon kepala daerah dan wakil kepala daerah ditutup Kamis (29/8). KPU mencatat ada 43 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon.</p>
<p>KPU akan membuka pendaftaran kembali pada Senin (2/9) hingga Kamis (4/9). Jika tidak ada pendaftar baru, maka pasangan calon yang ada akan berhadapan dengan kotak kosong di surat suara. Warga berhak mencoblos kotak kosong bila tak mau memilih pasangan yang tersedia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/eljohnnews.com/wp-content/uploads/2024/09/Screenshot_20240822_023931_Instagram-jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Apa yang Terjadi jika Kotak Kosong Menang Lawan Calon Tunggal</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/apa-yang-terjadi-jika-kotak-kosong-menang-lawan-calon-tunggal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:08:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74757</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Kontestasi pilkada 2024 akan turut menyertakan kotak kosong di sejumlah daerah dengan calon tunggal. Lantas, bagaimana tahapan pilkada yang harus ditempuh jika hasil pencoblosan memenangkan kotak kosong? Siapa yang akan memimpin?</p>
<h3>Pilkada Ulang</h3>
<p>KPU bakal menggelar pilkada ulang apabila kotak kosong yang memenangkan hati masyarakat. Soal ini, KPU merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 tertulis bahwa pemilu berikutnya harus digelar oleh KPU.</p>
<p>&#8220;Pemilihan berikutnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan,&#8221; demikian bunyi Pasal 54D ayat 3 UU 10/2016.</p>
<h3>KPU Bakal Konsultasi ke DPR</h3>
<p>Sampai saat ini, KPU belum menetapkan jadwal pelaksanaan pilkada ulang. KPU masih harus berkonsultasi dengan DPR mengenai hal itu.</p>
<p>Dalam Pasal 54D ayat (3) UU 10/2016, terdapat dua opsi terkait jadwal pilkada ulang. Pertama, pada tahun berikutnya. Kedua, mengikuti jadwal keserentakan pilkada, yakni lima tahun sekali atau tahun 2029.</p>
<p>&#8220;Jadi nanti mengenai pasal 54D ayat 3 UU 10/2016 itu akan dikonsultasikan dahulu kepada pembentuk UU, DPR, dan pemerintah,&#8221; kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (2/9/2024).</p>
<p>Idham menyebutkan rapat dengan DPR itu akan diupayakan digelar dalam waktu dekat. &#8220;Dalam waktu dekat KPU akan berkomunikasi untuk diberikan kesempatan berkonsultasi tentang Pasal 54D ayat 3 tersebut di dalam UU Nomor 10/2016,&#8221; sambungnya.</p>
<h3>Urgensi Pemilihan Pemimpin Definitif</h3>
<p>Idham mengatakan pilkada ulang pada 2025 akan memberi kesempatan kepada daerah untuk memiliki kepala daerah definitif tanpa menunggu terlalu lama. Idham menyampaikan hal itu sejalan dengan tujuan diselenggarakannya pilkada.</p>
<p>&#8220;Yaitu aktualisasi kedaulatan pemilih sebagai rakyat dalam memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Idham menjelaskan, terdapat alternatif lain terkait pilkada ulang, yakni dilakukan sesuai dengan jadwal siklus pilkada lima tahun sekali. Hal itu ditujukan untuk mengedepankan desain keserentakan pilkada yang merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015.</p>
<p>&#8220;Jika alternatif kedua menjadi pilihan, maka selama waktu menunggu dilaksanakannya pilkada di lima tahun mendatang, daerah akan dipimpin oleh penjabat sementara,&#8221; ungkap Idham.</p>
<p>Idham mengaku jika alternatif pilkada ulang dilakukan pada 2029 akan menunda keinginan pemilih untuk memiliki kepala daerah definitif. Meski begitu dia memastikan akan melakukan konsultasi terlebih dulu untuk menentukan jadwal pilkada ulang bagi daerah yang dimenangkan kotak kosong.</p>
<p>&#8220;Hal tersebut nanti akan diatur dalam Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dan Peraturan KPU tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan,&#8221; tuturnya.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/eljohnnews.com/wp-content/uploads/2024/09/Screenshot_20240822_023931_Instagram-jpg.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Pilkada 2024: 43 Calon Lawan Kotak Kosong, KPU Perpanjang Pendaftaran</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/pilkada-2024-43-calon-lawan-kotak-kosong-kpu-perpanjang-pendaftaran/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Sep 2024 03:06:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Politik]]></category>
		<category><![CDATA[Kotak Kosong]]></category>
		<category><![CDATA[KPU]]></category>
		<category><![CDATA[Pilkada 2024]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=74758</guid>

					<description><![CDATA[Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI memperpanjang masa pendaftaran bakal calon kepala daerah di provinsi dan kabupaten/kota yang hingga masa pendaftaran berakhir hanya memiliki satu bakal pasangan calon.</p>
<p>Perpanjangan masa pendaftaran pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 itu dilakukan mulai Senin, 2 September hingga Rabu, 4 September 2024.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024, Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan ada 43 daerah yang terdiri atas satu provinsi di Papua Barat, lima kota, dan 37 kabupaten yang berpotensi memiliki calon tunggal karena hingga batas akhir pendaftaran pada Kamis hanya satu bakal paslon yang mendaftar.</p>
<p>Pengamat politik sekaligus Manajer Riset The Indonesian Institute, Arfianto Purbolaksono, menilai perpanjangan masa pendaftaran bakal calon peserta Pilkada 2024 oleh KPU dapat meminimalkan munculnya kotak kosong.</p>
<p>“Kita sambut baik keputusan KPU yang mengeluarkan aturan ini dan sangat penting bahwa aturan ini jadi sebuah kesepakatan bagi calon,” kata Arfianto saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu, 31 Agustus 2024.</p>
<p>Menurut Arfianto, perpanjangan masa pendaftaran ini membuat partai politik mempunyai waktu mempersiapkan bakal pasangan calon yang akan diusung. Perpanjangan tersebut juga memungkinkan bagi partai politik mencari rekanan koalisi dalam mengusung bakal pasangan calon pada detik-detik akhir pendaftaran. Dengan demikian, para peserta Pilkada 2024 akan semakin banyak dan masyarakat akan dihadapkan dengan calon pemimpin yang beragam.</p>
<p>Meski demikian, Arfianto mengingatkan KPU harus sesegera mungkin menyosialisasikan hal tersebut karena perpanjangan waktu pendaftaran hanya selama tiga hari. “Ini akan jadi tantangan bagi KPU daerah untuk menyosialisasikan ini,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam jumpa pers di Kantor KPU RI itu, Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pasangan calon tunggal yang nantinya bertarung melawan kotak kosong dalam Pilkada 2024 harus memperoleh suara 50 persen lebih untuk dapat ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih. Jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya tidak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai pilkada berikutnya daerah itu akan dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).</p>
<p>“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” kata Idham saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta pada Jumat, 30 Agustus 2024.</p>
<p>Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham menuturkan ketentuan mengenai penjabat sementara diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.</p>
<p>Idham mengatakan KPU daerah akan kembali menggelar sosialisasi untuk menarik minat warga mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala daerah pada 30 Agustus sampai 1 September 2024.</p>
<p>“KPU provinsi, kabupaten, dan kota yang hanya ada calon tunggal dan masih tersisa partai politik yang belum bisa mengajukan pasangan calonnya maka dipersilakan untuk melakukan pendaftaran. Partai politik yang dimaksud sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” kata Idham.</p>
<p>Idham menambahkan calon tunggal itu ditemukan di Papua Barat untuk tingkat provinsi.</p>
<p>“Di Papua Barat, kebetulan masih ada partai politik, dalam hal ini PKN (Partai Kebangkitan Nusantara) yang belum bisa mengajukan daftar calon karena sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 11 PKPU Nomor 10 Tahun 2024 seluruh partai politik pada dasarnya bisa ajukan pasangan calon,&#8221; kata Idham.</p>
<p>Calon tunggal pada pemilihan gubernur atau Pilgub Papua Barat itu merujuk pada pasangan Dominggus Mandacan-Mochamad Lakotani. Pasangan ini diusung mayoritas partai politik peserta pemilu, yaitu 17 partai politik kecuali PKN.</p>
<p>KPU mencatat, dalam periode pendaftaran bakal calon kepala daerah di 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota, pada 27-29 Agustus 2024, terdapat 1.518 bakal calon kepala daerah yang mendaftar ke KPU daerah masing-masing.</p>
<p>Dari jumlah itu, sebanyak 51 bakal pasangan calon mendaftar ke KPU melalui jalur independen atau tanpa dukungan partai politik, sementara 1.467 bakal pasangan calon didukung partai politik atau gabungan parpol.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/mmc.tirto.id/image/otf/640x0/2018/06/27/pilkada-kotak-kosong-tangerang-tirto-mico-1_ratio-16x9.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
