<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Korupsi Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/korupsi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/korupsi/</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Wed, 11 Feb 2026 03:02:45 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.1</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Korupsi Arsip - MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com/tag/korupsi/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 03:02:45 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kejagung]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96989</guid>

					<description><![CDATA[<p>JAKARTA &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>JAKARTA</strong> &#8211; Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut nilai kerugian sementara keuangan negara akibat korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) pada periode 2022-2024 mencapai Rp14,3 triliun.</p>
<p>Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu hasil resmi perhitungan auditor terkait nilai resmi kerugian keuangan negara.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, dari hasil perhitungan sementara diduga nilai kerugian akibat kehilangan penerimaan negara mencapai Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun.</p>
<p>&#8220;Berdasarkan perhitungan sementara oleh auditor kami, kerugian keuangan negara atau kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai antara Rp10 hingga Rp14 triliun,&#8221; ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (10/2).</p>
<p>&#8220;Itu baru kerugian keuangan negara dan belum merupakan potensi kerugian perekonomian negara yang sedang dihitung juga,&#8221; imbuhnya.</p>
<p>Syarief menjelaskan kerugian itu terjadi akibat hilangnya penerimaan keuangan negara yang seharusnya didapat dari pihak-pihak pengekspor Crude Palm Oil (CPO).</p>
<p>Akibat persekongkolan itu, kata dia, para pelaku berhasil terbebas dari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, menghindari DMO, serta mengurangi pembayaran Bea Keluar dan Pungutan Sawit.</p>
<p>&#8220;Yang seharusnya dipenuhi kepada negara, sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Ia mengatakan kasus ini bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO dalam rangka menjaga ketersediaan minyak goreng serta stabilitas harga di pasar.</p>
<p>Pembatasan dilaksanakan lewat Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan Persetujuan Ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy).</p>
<p>&#8220;Dengan demikian seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara,&#8221; tuturnya.</p>
<p>Akan tetapi, kata dia, penyidik menemukan adanya aksi rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO dengan memakai kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) atau residu dari minyak kelapa sawit.</p>
<p>Syarief menyebut rekayasa kode itu dilakukan dengan tujuan menghindari pembatasan ekspor CPO yang sedang berlaku. Sehingga komoditas CPO tersebut dapat diekspor dengan dalih POME serta terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.</p>
<p>Ia mengatakan kondisi ini terjadi karena penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang masih belum berbentuk peraturan.</p>
<p>&#8220;Sehingga membuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, akan tetapi tetap dijadikan acuan oleh aparat,&#8221; jelasnya.</p>
<p>Syarief menambahkan kondisi ini kemudian dimanfaatkan dengan pejabat terkait dengan meloloskan ekspor CPO yang memakai kode POME tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kejagung-korupsi-pome-rugikan-negara-rp143/">Kejagung: Korupsi POME Rugikan Negara Rp14,3</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/file.fin.co.id/uploads/fin-news/images/2026/02/11/kejagung-tetapkan-11-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-2022-2024-014312.webp?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 11 Feb 2026 02:42:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96986</guid>

					<description><![CDATA[<p>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok Tak habis pikir, KPK...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/">Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Anisa Bella Fathia, S.Si., Anggota Komunitas Muslimah Menulis (KMM) Depok</strong></em></p>
<p>Tak habis pikir, KPK mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat. Tiga di antaranya Ketua PN Depok, Wakil Ketua PN Depok dan seorang juru sita dan empat orang lainnya pihak dari PT Karabha Digdaya PT KRB, sebuah badan usaha dari Kementerian Keuangan yang berfokus pada pengelolaan aset, salah satunya adalah direkturnya. OTT ini terkait dugaan praktik suap dalam penanganan perkara sengketa lahan PT KRB dengan masyarakat di Depok. Tim KPK memergoki adanya transaksi atau penyerahan uang dari pihak swasta kepada aparat penegak hukum (APH) (liputan6.com, 6/2/26).</p>
<p>Kejadian ini mendapatkan respons dari istana, Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi menyatakan keprihatinannya. Menurutnya, dengan kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang mulai berlaku pada 2026, para hakim seharusnya tidak lagi tergoda melakukan praktik menyimpang. Padahal, menurutnya, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan hakim (merdeka.com, 6/2/26).</p>
<p>Padahal, tahun lalu Presiden Prabowo mengumumkan kenaikan gaji dan tunjangan hakim hingga 280 persen yang mulai berlaku awal 2026. Besarannya bervariasi sesuai golongan, dengan tunjangan hakim karier berkisar antara Rp46,7 juta hingga Rp110,5 juta per bulan (setkab.go.id, 12-6-2026). Kenaikan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik suap di pengadilan dengan dalih kesejahteraan. Namun faktanya, meski tunjangan telah dinaikkan hingga 280 persen, praktik korupsi masih saja terjadi, kok bisa masih korupsi?</p>
<p>Alih-alih semakin jujur dan adil dalam profesinya, malah ditemukan oknum hakim yang diduga menerima suap. Tinta Perpres masih basah, baru saja bulan Juni 2025 resmi ditetapkan kenaikkan gaji tunjangan para hakim. Wajar saja istana pun sampai berkomentar. Bila dicermati lebih dalam, sebenarnya kenaikkan gaji bukanlah parameter utama untuk mencabut budaya korupsi sampai ke akarnya. Dinaikkan sampai 500 persen pun tidak menutup kemungkinan oknum hakim masih bermain &#8216;curang&#8217; dalam pengadilan. Permasalahan utama ada dalam faktor internal diri seorang hakim dan bagaimana sistem kehidupan dalam negara tersebut.</p>
<p>Hari ini kita berada dalam sistem kapitalis sekuler, manusia memiliki kebebasan kepemilikan. Sehingga yang kaya semakin kaya, dan yang miskin harus siap bertahan dalam kerasnya kehidupan. Sistem sekuler ini tanpa sadar mencetak keperibadian serakah, karena tidak adanya batasan kepemilikan bagi setiap individu.</p>
<p>Orang yang sudah punya kendaraan dan rumah mewah, masih ingin memiliki vila, setelah punya vila, ingin punya jet pribadi, kemudian pulau pribadi dan seterusnya selama ia memiliki harta maka ia bisa memenuhi hawa nafsunya. Maka budaya korupsi yang sudah melekat dari zaman penjajahan Belanda dulu masih terus ada sampai sekarang bahkan seterusnya selama sistem kapitalis sekuler ini masih kita adopsi.</p>
<p>Sisi lainnya, seorang laki-laki yang bekerja mencari nafkah dalam sistem kapitalis ini juga akan berusaha keras mencari tambahan uang sebanyak-banyaknya untuk bisa menghidupi dirinya dan keluarganya. Karena angka kemiskinan yang juga tinggi, membuat para laki-laki gelap mata tidak peduli halal-haram yang penting bisa tetap pulang membawa cukup uang. Karena bila jatuh miskin, keluarga pasti terlantar, negara pasti abai.</p>
<p>Seorang hakim meski sudah disumpah, dinaikkan kesejahteraan gajinya masih mungkin membuka celah berbuat korupsi karena hidup di tengah sistem yang menyuburkan sifat keserakahan. Budaya hedonis, flexing, gempuran gaya hidup bermewah-mewahan menjadi standar kebahagiaan semu.</p>
<p>Kita lihat dari kacamata Islam, Islam bukan hanya agama ritual yang mengatur masalah ibadah mahdah saja seperti shalat dan puasa. Islam merupakan agama yang mengatur hubungan kita dengan Allah, diri sendiri dan manusia lainnya. Termasuk mengatur sistem pengadilan. Sistem pengadilan dalam Islam sangat unik, berbeda dengan pengadilan yang ada saat ini.</p>
<p>Sebagaimana yang diajarkan Montesque, kekuasaan menjadi tiga yakni legislatif, eksekutif dan judikatif. Kekuasaan pengadilan (judikatif) tidak bisa diawasi dan dikontrol oleh negara. Sebaliknya, di dalam Islam, tiga kekuasaan itu menyatu. Meski dalam ranah pengadilan, seorang hakim harus independen, ia wajib diawasi dan dikontrol oleh Khalifah.</p>
<p>Begitu pula dengan syarat pengangkatan hakim (Qadhi). Khalifah harus mengangkat Qadhi yang kredibel dari segi keilmuan dan kepribadiannya. Bahkan juga diiriwayatkan, selain dari kemampuan ilmu dan ketinggian akhlaknya haruslah ia memiliki akidah Islam yang kokoh. Ditambah, senantiasa memutuskan setiap perkara dengan Al-Qur&#8217;an dan sunnah dan takut serta selalu merasa diawasi Allah SWT, karena taruhannya surga atau neraka.</p>
<p>Nabi SAW bersabda, &#8220;Hakim itu ada tiga. Dua di neraka dan satu di surga. Seseorang yang menghukumi secara tidak benar, padahal ia mengetahui mana yang benar, maka ia di neraka. Seorang hakim yang bodoh, lalu menghancurkan hak-hak manusia, maka ia di neraka. Seorang hakim yang menghukumi dengan benar, maka ia masuk surga&#8221; (HR at-Tirmidzi).</p>
<p>Dengan kesadaran itu, seorang Qadhi tidak akan berani bermain api, memperjualbelikan perkara, menerima suap, atau melakukan korupsi. Dalam sistem Islam, Qadhi digaji dari baitul mal, namun diwajibkan fokus penuh pada tugas peradilan dan meninggalkan seluruh urusan bisnis pribadi. Ia juga dilarang menerima hadiah karena dapat mencederai kredibilitas dan independensinya. Inilah gambaran peran Qadhi dalam Islam dan contoh sistem peradilan yang seharusnya diterapkan di dunia. []</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/tunjangan-hakim-naik-sampai-280-persen-kok-masih-korupsi/">Tunjangan Hakim Naik Sampai 280 Persen, Kok Masih Korupsi?</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/cdn25.metrotvnews.com/dynamic/content/2026/01/08/KZmCQeJq/a_695f0a1268c63.jpeg?w=720&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 10 Feb 2026 03:19:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PN Depok]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=96972</guid>

					<description><![CDATA[<p>Negara menyuap negara pada kasus korupsi tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>MAJALAH EKONOMI</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyikapi perkara terjadinya negara menyuap negara pada kasus dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan yang melibatkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).</p>
<p>Adapun negara menyuap negara pada kasus tersebut dilakukan oleh pihak pada anak usaha Kementerian Keuangan PT Karabha Digdaya (KD) kepada pihak PN Depok seperti Eka dan Bambang.</p>
<p>“Kalau kami sih melihatnya dalam konteks kepentingannya ya. Konteks kepentingannya, ada <em>meeting of mind</em>s (kesepakatan, red.) di situ,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).</p>
<p>Asep menjelaskan kepentingan tersebut adalah ketika lahan sengketa yang dimenangkan oleh Karabha Digdaya ingin segera dieksekusi untuk kepentingan bisnis, sementara pihak yang berwenang menerbitkan eksekusi adalah PN Depok.</p>
<p>“Makanya terjadi komunikasi antara dua oknum ini. Untuk oknum di PT KD, kemudian oknum di PN Depok. Bertemunya di situ gitu,” katanya.</p>
<p>Sementara itu, dia menegaskan KPK hanya melihat adanya niat jahat atau mens rea pada kasus tersebut.</p>
<p>“Kami tidak melihat apakah yang satu juga BUMN, anak perusahaannya dari kementerian, salah satu kementerian ya, kemudian yang satunya adalah ini (hakim PN Depok, red.). Akan tetapi, kami melihat dari niat jahat yang kemudian terakumulasi dalam meeting of minds itu,” jelasnya.</p>
<p>Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.</p>
<p>Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.</p>
<p>KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.</p>
<p>Mereka adalah I Wayan Eka Mariarta (EKA), Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-negara-suap-negara-di-kasus-korupsi-pn-depok/">KPK: Negara Suap Negara di Kasus Korupsi PN Depok</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/pbs.twimg.com/card_img/2019702276718505984/6eq9WNF1?format=jpg&#038;name=orig&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 06 Aug 2025 03:57:05 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[Yaqut Cholil Qoumas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=90392</guid>

					<description><![CDATA[<p>Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Yaqut Cholil Qoumas dipanggil KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi kuota haji</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/go/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (<a href="https://majalahekonomi.com/go/2025/07/kpk-beberkan-modus-korupsi-proyek-fiktif-pt-pp/">KPK</a>) menjadwalkan klarifikasi terhadap Menteri Agama era Presiden RI ke-7 Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, terkait dengan penyelidikan dugaan korupsi kuota haji, Kamis (7/8).</p>
<p>Agenda klarifikasi tersebut bersamaan dengan jadwal permintaan keterangan terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan Google Cloud.</p>
<p>&#8220;Benar,&#8221; kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Rabu (6/8).</p>
<p>Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga membenarkan agenda klarifikasi terhadap Yaqut tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami mengkonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada yang bersangkutan pada pekan ini,&#8221; kata Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu.</p>
<p>Budi menjelaskan proses penyelidikan dugaan korupsi kuota haji berjalan dengan sangat baik. Sejumlah pihak termasuk dari internal Kementerian Agama maupun agen pengelola tur haji dan umrah sudah dimintai keterangannya.</p>
<p>Untuk itu, dia berharap Yaqut dan sejumlah pihak lain yang dipanggil penyelidik agar kooperatif datang ke Kantor KPK.</p>
<p>&#8220;Tentu kehadiran yang bersangkutan nantinya sangat dibutuhkan, sehingga dalam proses penyelidikan ini kita kemudian juga bisa mendapat informasi atau keterangan yang dibutuhkan sehingga membuat terang perkara ini,&#8221; kata Budi.</p>
<p>Dia menjelaskan pemanggilan terhadap Yaqut sesuai dengan kebutuhan penyelidikan. Hal itu bertujuan juga agar pekerjaan tidak dilakukan setengah-setengah.</p>
<p>&#8220;Oleh karenanya semua pihak yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini dipanggil untuk memberikan keterangannya,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Budi menambahkan dalam waktu dekat KPK juga akan menaikkan penanganan perkara tersebut ke tahap penyidikan.</p>
<p>&#8220;Nanti kami cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran atau belum. Namun, tentu KPK berharap kepada yang bersangkutan dapat hadir dalam undangan atau panggilan tersebut karena memang keterangan dari yang bersangkutan sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan ini,&#8221; ucap Budi.</p>
<p>&#8220;Dan secepatnya tentu KPK segera menaikkan ke proses penyidikan jika proses penyelidikannya sudah lengkap,&#8221; pungkasnya.</p>
<p>Sebelum ini, tepatnya pada Selasa (5/8), penyelidik KPK telah mengklarifikasi tiga orang.</p>
<p>Mereka ialah Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief; Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI) Muhammad Farid Aljawi; dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz.</p>
<p>Kemudian juga penyelidik telah memintai keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan Pendakwah Khalid Basalamah.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/yaqut-cholil-qoumas-dipanggil-kpk-terkait-korupsi-kuota-haji/">Yaqut Cholil Qoumas Dipanggil KPK Terkait Korupsi Kuota Haji</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/beritabeta.com/storage/img/2020/12/yaqut-ok-22013.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 19 May 2025 22:50:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[BUMN]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://majalahekonomi.com/?p=79525</guid>

					<description><![CDATA[<p>SE yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja KPK</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/">Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>SE yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja KPK</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://majalahekonomi.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan surat edaran internal untuk menegaskan sikap institusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan badan usaha milik negara (BUMN), meskipun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN telah diterbitkan.</p>
<p>&#8220;Ya, surat edaran untuk lingkungan internal KPK tersebut bersifat untuk meyakinkan dan menegaskan kembali terkait sikap KPK yang telah disampaikan juga kepada publik,&#8221; ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.</p>
<p>Budi juga mengatakan bahwa surat edaran (SE) yang diterbitkan pimpinan KPK pada awal Mei 2025 itu menjadi pedoman bagi seluruh unit kerja di lembaga antirasuah tersebut.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa sikap KPK setelah Undang-Undang BUMN yang baru diterbitkan adalah tetap berwenang memberantas tindak pidana korupsi dalam aspek pendidikan, pencegahan, penindakan, ataupun koordinasi supervisi.</p>
<p>&#8220;Karena KPK memandang bahwa jajaran direksi, komisaris, dan juga dewan pengawas pada BUMN sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 merupakan penyelenggara negara, termasuk kerugian di BUMN juga merupakan bagian dari kerugian negara,&#8221; katanya.</p>
<p>Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (7/5), menyampaikan sikap lembaganya bahwa KPK tetap berwenang mengusut tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN.</p>
<p>Kemudian, pejabat BUMN tetap dianggap sebagai penyelenggara negara dan wajib menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).</p>
<p>Salah satu peraturan yang dirujuk KPK adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).</p>
<p>Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 mengatur penyelenggara negara meliputi pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Penjelasan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 menyebutkan bahwa yang dimaksud &#8220;pejabat lain yang memiliki fungsi strategis&#8221; salah satunya meliputi direksi, komisaris, dan pejabat struktural lainnya pada BUMN dan badan usaha milik daerah (BUMD).</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/berantas-korupsi-di-bumn-kpk-terbitkan-se-internal/">Berantas Korupsi di BUMN, KPK Terbitkan SE Internal</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/thumb.viva.co.id/media/frontend/thumbs3/2025/05/19/682b238985e42-pasca-uu-bumn-disahkan-kpk-terbitkan-surat-tetap-bisa-usut-pejabat-di-lingkup-bumn_665_374.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/terbukti-korupsi-mantan-gubernur-maluku-utara-divonis-8-tahun-penjara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 26 Sep 2024 07:02:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Abdul Gani Kasuba]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=76130</guid>

					<description><![CDATA[<p>Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan...</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/terbukti-korupsi-mantan-gubernur-maluku-utara-divonis-8-tahun-penjara/">Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>TERNATE</strong></a> &#8211; Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Malut.</p>
<p>&#8220;Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap,&#8221; kata ketua Majelis Hakim, Kadar Nooh saat membacakan putusan di PN Ternate, Kamis.</p>
<p>Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob memberikan kesempatan kepada terdakwa AGK dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.</p>
<p>Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, terdakwa Abdul Gani Kasuba alias AGK telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a jo. Pasal 18 Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.</p>
<p>Selain itu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Kedua melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.</p>
<p>Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Ketiga melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dalam Dakwaan kumulatif pertama, kedua dan ketiga.</p>
<p>Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Gani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta dengan subsidiair 6 bulan kurungan.</p>
<p>Selain itu, harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.</p>
<p>&#8220;Menetapkan lamanya penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dan menyatakan barang bukti berupa Nomor 1 sampai dengan 891 atau seluruhnya dipergunakan dalam perkara lain atas nama Imran Yakub, serta menetapkan biaya perkara sebesar Rp7.500 dibebankan kepada terdakwa.</p>
<p>Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK dalam tuntutannya meminta agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun, 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp300 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan</p>
<p>Sementara itu, terdakwa AGK setelah mendengarkan vonis PN Ternate itu menyatakan pikir-pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.</p>
<p>Begitu pula, JPU KPK, Greafik menyatakan pihaknya juga pikir-pikir dan akan melakukan upaya hukum hingga tujuh hari ke depan dalam kasus yang melibatkan mantan Gubernur Malut dua periode tersebut.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/terbukti-korupsi-mantan-gubernur-maluku-utara-divonis-8-tahun-penjara/">Terbukti Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Divonis 8 Tahun Penjara</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/img.antaranews.com/cache/730x487/2024/09/26/AGK-keluar-dari-PN-usai-vonis-PN-Ternate-dalam-kasus-korupsi-gratifikasi-dan-suap-1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 05:07:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Pengadaan Xray Kementan]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75823</guid>

					<description><![CDATA[<p>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/">Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan Staf Khusus Menteri Pertanian Joice Triatman diperiksa soal perannya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat xray pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>&#8220;Saksi hadir. Penyidik mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengadaan xray di tahun 2021,&#8221; kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.</p>
<p>Pemeriksaan terhadap Joice Triatman berlangsung pada Jumat (20/9) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.</p>
<p>Meski demikian, pihak KPK belum menjelaskan apa peran Joice dalam perkara yang sedang disidik oleh komisi antirasuah tersebut.</p>
<p>KPK pada 12 Agustus 2024 memulai penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pengadaan xray statis, mobile xray, dan xray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>Mengenai penyidikan tersebut, pihak KPK juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memberlakukan cegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhadap enam orang warga negara Indonesia berinisial WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF.</p>
<p>Tessa menjelaskan penyidik KPK memberlakukan larangan bepergian ke luar negeri karena enam orang tersebut dibutuhkan keterangannya dalam penyidikan dan harus tetap berada di wilayah Indonesia agar bisa memenuhi panggilan penyidik.</p>
<p>Pada Rabu (4/9), KPK telah memanggil putra mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo Syahrul Putra (KRSP) sebagai saksi penyidikan dugaan korupsi pengadaan perangkat pemindai atau xray di Badan Karantina Pertanian pada Kementerian Pertanian tahun anggaran 2021.</p>
<p>KPK memperkirakan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp82 miliar.</p>
<p>Meskipun demikian, Tessa belum bisa mengungkapkan informasi lebih lanjut, seperti jumlah perangkat xray. Informasi yang saat ini bisa dibagikan kepada publik terbatas pada nilai potensi kerugian negara.</p>
<p>Ketika disinggung mengenai kemungkinan keterlibatan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Tessa mengatakan bahwa hal tersebut masih didalami oleh para penyidik, mengingat terjadinya dugaan tindak pidana tersebut bersamaan dengan periode SYL masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.</p>
<p>&#8220;Penyidik hanya bisa menyampaikan untuk sementara didalami,&#8221; kata Tessa.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/korupsi-pengadaan-xray-kementan-kpk-dalami-peran-joice-triatman/">Korupsi Pengadaan Xray Kementan, KPK Dalami Peran Joice Triatman</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2024/07/19/jubir-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto_169.jpeg?w=1200&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 21 Sep 2024 03:19:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi Kemenhub]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75802</guid>

					<description><![CDATA[<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/">Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza </em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Tiga saksi dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Wilayah Semarang, Jawa Tengah, diperiksa Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).</p>
<p>Saksi yang diperiksa adalah Sukartoyo (S) selaku staff keuangan PT Dwifarita Fajarkharisma, Sugeng Prabowo (SP) Direktur, Sanusi Surbakti (SS) selaku Direktur PT Citra Diecona.</p>
<p>Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebut ketiga diperiksa untuk tersangka Yofi Oktarisza (YO).</p>
<p>&#8220;Pemeriksaan dilakukan pada Jumat, 20 September di Gedung KPK Merah Putih,&#8221; kata dia dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 September 2024.</p>
<p>Tessa menyebut ketiga saksi diperiksa penyidik untuk mendalami catatan pemberian fee kepada para pihak.</p>
<p>Sebelumnya, Bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) asal Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah atau BTP Semarang periode 2017 sampai 2021, Yofi Oktarisza, menjadi tersangka kasus korupsi proyek DJKA.</p>
<p>Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu mengatakan Yofi diduga menerima fee dari rekanannya untuk pemenangan lelang barang dan jasa dalam proyek jalur kereta api.</p>
<p>&#8220;Dengan besaran 10 sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ujar Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 13 Juni 2024.</p>
<p>Yofi sebagai PPK diduga terlibat mengatur rekanan tertentu untuk menjadi pemenang lelang. Sebelum lelang, kata Asep, para calon pemenang dikumpulkan oleh PPK baik di kantor PPK maupun lokasi tertentu seperti di hotel.</p>
<p>PPK memberikan arahan tertentu kepada rekanan lelang, seperti metode pekerjaan, alat, dan dukungan lain-lain dalam proyek. Setelah itu PPK akan memberikan arahan khusus kepada staf dari masing-masing rekanan.</p>
<p>Kemudian, PPK diduga memberikan arahan kepada rekanan lain agar saling mendukung satu sama lain. “Misalnya dengan ikut sebagai perusahaan pendamping dan tidak saling bersaing karena sudah diberikan jatah masing-masing,” kata Asep Guntur.</p>
<p>Dalam pengumpulan fee, Yofi Oktarisza, diduga menunjuk pengusaha bernama Dion Renato Sugiarto untuk mengumpulkan fee atau sebagai pengepul uang dari rekanan lain yang ikut dalam pengerjaan paket proyek DJKA ini. Dion diketahui memiliki tiga perusahaan, yaitu PT Istana Putra Agung, PT Prawiramas Puriprima, dan PT Rinenggo Ria Raya, yang ikut dalam proyek di lingkungan Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub, termasuk di BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah.</p>
<p>Setelah itu, fee yang masuk dicatat oleh Suyanto dan Any Sisworatri. Mereka berdua merupakan karyawan bagian keuangan dari perusahaan milik Dion Renato.</p>
<p>Dion sendiri sudah dihukum tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan oleh hakim Pengadilan Negeri Semarang. Kasus yang menjerat Yofi Oktarisza ini pun sebagai tindak lanjut dari kasus suap terhadap PPK di BTP Semarang atas nama Bernhard Hasibuan dan Kepala BTP Kelas 1 Semarang Putu Sumarjaya.</p>
<p>Asep Guntur Rahayu mengatakan, Yofi selama menjabat PPK menangani 32 paket pekerjaan barang dan jasa. “18 Paket pekerjaan barang dan jasa lanjutan dari PPK sebelumnya dan 14 paket pekerjaan pegadaan barang dan jasa baru di lingkungan BTP Wilayah Jawa Bagian Tengah,” ucapnya.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/dugaan-korupsi-di-kemenhub-kpk-periksa-3-saksi/">Dugaan Korupsi di Kemenhub, KPK Periksa 3 Saksi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i3.wp.com/www.jurnas.com/images/posts/1/2024/2024-05-02/a2315d32fe90ba8dd5810f15a2019c01_1.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:53:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[LPEI]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73657</guid>

					<description><![CDATA[<p>Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/">Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Kejaksaan Agung secara resmi melimpahkan penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.</p>
<p>&#8220;Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK,&#8221; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.</p>
<p>Kuntadi menerangkan penyidikan LPEI oleh Kejaksaan Agung dimulai pada tahun 2021. Perkara tersebut telah disidangkan dengan para tersangka telah diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.</p>
<p>Kemudian pada tanggal 18 Maret 2024, Kejaksaan Agung menerima laporan dari Kementerian Keuangan soal adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan di lingkungan LPEI yang melibatkan empat perusahaan.</p>
<p>&#8220;Setelah kami dalami, ternyata di dalam perjalanannya, KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas. Setelah kami pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intensif karena kami hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kami sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kami sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK,&#8221; ujar Kuntadi.</p>
<p>Ia mengatakan Kejaksaan Agung juga akan menyerahkan berbagai dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI kepada KPK dan akan tetap berkomunikasi dalam penanganan perkara tersebut.</p>
<p>Kuntadi juga mengatakan Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya melimpahkan perkara LPEI ke KPK karena ada perkara LPEI yang berada di luar kewenangan KPK. Namun, penyidikan tersebut akan tetap dikoordinasikan dengan KPK sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.</p>
<p>&#8220;Ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya. Dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi terus, apabila tetap ada irisan, kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini tetap akan kita laksanakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Pada kesempatan sama, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengatakan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan Agung adalah hal yang rutin dilakukan dalam rangka penegakan hukum antikorupsi.</p>
<p>Asep mengatakan pelimpahan tersebut adalah kesepakatan bersama antara KPK dengan Kejagung untuk penegakan hukum yang lebih luas, efisien dan efektif.</p>
<p>&#8220;Karena ada tadi peluasan penanganan dan lain-lainnya, kemudian kami berdiskusi dalam penanganannya. Nah, tentunya kami sepakati bahwa untuk penanganan perkaranya saat ini dilakukan oleh KPK, tetapi tentunya ke depan dan mulai hari ini untuk penanganan perkara ini kami juga terus berkoordinasi dengan rekan-rekan di Kejaksaan Agung,&#8221; kata Asep.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/perkara-korupsi-lpei-dilimpahkan-ke-kpk/">Perkara Korupsi LPEI Dilimpahkan ke KPK</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i1.wp.com/asset.kompas.com/crops/qKzONLImwtLByIH3ogi4Rm-iLNQ=/0x0:0x0/750x500/data/photo/2021/09/21/61495967cd323.jpeg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 16 Aug 2024 00:49:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>
		<category><![CDATA[KPK]]></category>
		<category><![CDATA[PT ASDP]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=73654</guid>

					<description><![CDATA[<p>"Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,"</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/">KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<blockquote>
<h3><em>&#8220;Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,&#8221;</em></h3>
</blockquote>
<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong></a> &#8211; Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi kapal yang diperoleh oleh PT ASDP Indonesia Ferry lewat akuisisi terhadap PT Jembatan Nusantara.</p>
<p>&#8220;Untuk kegiatannya itu memang legal. Artinya, kegiatan yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya, jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN itu juga kondisinya bukan baru,&#8221; Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis.</p>
<p>Asep menjelaskan ketidaksesuaian spesifikasi kapal tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara. Dalam akuisisi tersebut PT ASDP diketahui mendapatkan 53 unit kapal, namun belum dijelaskan lebih lanjut apakah berapa unit kapal yang tidak sesuai spesifikasi.</p>
<p>&#8220;Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Direktur Penyidikan KPK yang juga perwira tinggi Polri berbintang satu ini menegaskan pengadaan tambahan armada adalah hal yang umum dilakukan oleh perusahaan angkutan, misalnya dalam rangka menghadapi lonjakan penumpang. Namun permasalahan timbul ketika armada yang didatangkan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disyaratkan.</p>
<p>&#8220;Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,&#8221; kata Asep.</p>
<p>Sebelumnya, pada Kamis (18/7/2024) KPK mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019–2022.</p>
<p>Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menerangkan bahwa nilai proyek yang sedang disidik KPK itu mencapai Rp1,3 triliun dengan estimasi kerugian keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun, dengan nominal pastinya masih dalam perhitungan pihak auditor.</p>
<p>Penyidik KPK juga telah memanggil sejumlah pimpinan perusahaan dalam rangka pengembangan penyidikan, antara lain Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan Direktur Utama PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022 Youlman Jamal.</p>
<p>Penyidik KPK juga telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat orang demi kepentingan penyidikan.</p>
<p>Empat orang yang dicegah tersebut terdiri atas satu pihak swasta berinisial A dan tiga orang dari pihak internal ASDP berinisial HMAC, MYH, dan IP.</p>
<p>Artikel <a href="https://majalahekonomi.com/kpk-sebut-pengadaan-kapal-pt-asdp-tak-sesuai-spesifikasi/">KPK Sebut Pengadaan Kapal PT ASDP Tak Sesuai Spesifikasi</a> pertama kali tampil pada <a href="https://majalahekonomi.com">MAJALAH EKONOMI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i2.wp.com/thumb.tvonenews.com/thumbnail/2024/08/15/66be0b45cbea0-direktur-penyidikan-kpk-asep-guntur-rahayu_1265_711.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
