<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Komisi Yudisial &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<atom:link href="https://majalahekonomi.com/tag/komisi-yudisial/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<description>Majalah Ekonomi dan Bisnis</description>
	<lastBuildDate>Thu, 05 Sep 2024 04:50:50 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://res.cloudinary.com/dfrmdtanm/images/w_100,h_100,c_fill,g_auto/f_auto,q_auto/v1725623573/MEfav/MEfav.jpg?_i=AA</url>
	<title>Komisi Yudisial &#8211; MAJALAH EKONOMI</title>
	<link>https://majalahekonomi.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim Pengadilan Tinggi Medan Dipecat Setelah Bolos 70 Hari</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/hakim-pengadilan-tinggi-medan-dipecat-setelah-bolos-70-hari/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 05 Sep 2024 04:50:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[KY]]></category>
		<category><![CDATA[MA]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Agung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=75014</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA &#8211; Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim hakim...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>JAKARTA</strong> </a>&#8211; Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan pemberhentian tetap kepada hakim hakim yustisial pada Pengadilan Tinggi (PT) Medan berinisial AGRG. Sanksi ini dijatuhkan dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) pada Rabu (4/9/2024) di Gedung MA, Jakarta</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap seperti dimaksud Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH,&#8221; kata Hakim Agung MA Nurul Elmiyah yang bertindak sebagai ketua sidang MKH.</p>
<p>Dalam sidang MKH atas usulan MA ini, hakim terlapor AGRG terbukti melanggar KEPPH karena tidak masuk tanpa keterangan yang sah selama 70 hari kerja, pada periode 2 Juli 2021 hingga 4 Maret 2022. Bahkan, AGRG pernah selama tiga bulan berturut-turut tidak masuk kerja.</p>
<p>&#8220;Padahal, AGRG telah menandatangani pakta untuk disiplin dalam bekerja, dan telah diperiksa hingga tiga kali untuk permasalahan yang sama,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Mengutip fakta persidangan MKH, dalam pemeriksaan ketiga oleh tim PT Medan pada Januari dan Februari 2022, AGRG tidak hadir. Karena AGRG tidak hadir dan tidak dapat memberikan alasan ketidakhadirannya, sehingga diajukan ke MKH.</p>
<p>Dalam pembelaannya, AGRG mengaku keberatan dibawa ke MKH karena sudah diperiksa oleh dua Ketua PT Medan yang berbeda, dan terlapor menganggap sudah selesai permasalahannya. Selain itu, ketidakhadirannya tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>&#8220;Terlapor juga meluruskan bahwa menjadi hakim yustisial di PT Medan bukan karena kena sanksi, tapi karena alasan sering sakit, harus merawat ibu yang sakit-sakitan, dan pasca perceraian saat bertugas di Pengadilan Negeri Payakumbuh,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Hal tersebut dibuktikan tunjangan AGRG sebagai hakim tidak dipotong, sebagaimana hakim yustisial yang kena sanksi non palu. AGRG juga harus merawat ibunya yang tinggal sendiri dan sakit-sakitan, meskipun mengakui bahwa tidak pernah melaporkan alasan tersebut ke Ketua PT Medan.</p>
<p>&#8220;Dalam proses pembelaan, terlapor mengajukan alat bukti surat dan saksi ibu kandung terlapor,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Sementara itu, Perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) memberikan pembelaan bahwa AGRG sudah pernah dijatuhi sanksi di tahun 2021 dan 2022 dengan peringatan tertulis. Sehingga dianggap kurang pas akumulasi pelanggaran 70 hari tersebut. Sebab sanksi peringatan 1 dan 2 sudah pernah dikenakan, sehingga harusnya mengurangi akumulasi jumlah ketidakhadiran yang diajukan ke MKH.</p>
<p>Menurut majelis, pelanggaran AGRG termasuk kategori berat, tetapi majelis masih menimbang pengabdian dan kewajiban terlapor merawat ibunya. Pembelaan dari IKAHI ditolak karena tidak dapat membantah hasil pemeriksaan Badan Pengawas MA.</p>
<p>&#8220;Hal meringankan terlapor punya tanggungan keluarga, yakni ibu. Terlapor dan ibu juga dalam kondisi sakit-sakitan. Hal memberatkan terlapor tidak masuk kerja dalam kurun waktu yang cukup lama, sudah pernah diperiksa dalam kasus yang sama, dan sudah menandatangani surat perjanjian untuk disiplin dalam bekerja,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Dalam pertimbangan, sanksi yang dijatuhkan kepada AGRG tidak sama persis dengan bunyi ketentuan Pasal Pasal 19 ayat 4 huruf d Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan KEPPH. Karena AGRG belum memenuhi syarat menerima hak pensiun, maka yang dimaksud oleh MKH adalah AGRG diberhentikan dengan hormat sebagai hakim dan tidak diberhentikan sebagai PNS.</p>
<p>&#8220;Menjatuhkan sanksi disiplin kepada terlapor dengan sanksi disiplin berat berupa pemberhentian tetap,&#8221; ujar Nurul.</p>
<p>Adapun susunan majelis terdiri dari Hakim Agung Nurul Elmiyah, Irfan Fachruddin, dan Yohanes Priyana dari MA, sementara perwakilan KY terdiri dari Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, Anggota KY Joko Sasmito, Sukma Violetta, dan Mukti Fajar Nur Dewata.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/awsimages.detik.net.id/community/media/visual/2022/03/28/hukum-acara-pidana-definisi-tujuan-hingga-asas-yang-berlaku_169.jpeg?w=600&#038;q=90&#038;ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
		<item>
		<title>Oknum Hakim PN Padang Diduga Ancam Aktivis Perempuan, KY Lakukan Ini!</title>
		<link>https://majalahekonomi.com/oknum-hakim-pn-padang-diduga-ancam-aktivis-perempuan-ky-lakukan-ini/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 07 Jun 2024 06:51:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Nasional]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[PN Padang]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://www.depokpos.com/?p=69402</guid>

					<description><![CDATA[DEPOKPOS &#8211; Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang oknum hakim...]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><a href="https://www.depokpos.com/"><strong>DEPOKPOS</strong></a> &#8211; Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.</p>
<p>&#8220;Memang benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang,&#8221; kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat.</p>
<p>Laporan tersebut teregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6) dan saat ini masih dalam proses pendalaman.</p>
<p>Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.</p>
<p>&#8220;Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.</p>
<p>Di saat bersamaan KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.</p>
<p>Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.</p>
<p>Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.</p>
<p>Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.</p>
<p>Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
		<media:content url="https://i0.wp.com/www.rumpuntekno.com/assets/mitra/9/2019/04/pengadilan.jpg?ssl=1" medium="image"></media:content>
            	</item>
	</channel>
</rss>
